Talak sebagai salah satu penyebab putusnya perkawinan merupakan topik yang selalu harus dibicarakan ketika membahas persoalan pernikahan. Walau ia bagian dari bahasan pernikahan, bukan berarti wacana tentang talak ini bias dianggap sederhana dan “sempit”. Ada banyak persoalan yang mesti dan lazim menjadi bagiannya, mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, macam-macamnya aplikasi dan relevansinya dengan hukum positif Indonesia dan sebagainya. Karena itu, tulisan tentang persoalan tersebut akan ditampilkan dalam beberapa postingan. Postingan awal ini berupa penjelasan dasar tentangnya, yaitu tentang pengertian dan dasar hukum talak.