(Perbandingan antara Metode Hanafiyyaħ dan Metode Syâfi'iyyaħ)
Pendahuluan
Berbagai kitab ushul al-fiqh, secara garis besarnya, melakukan bahasan terhadap empat topic utama, yaitu tentang hukum, sumber-sumber hukum, metode istinbath dalam menemukan hukum dari sumbernya, dan tentang pelaku istinbath (mujtahid). Metode istinbath sendiri biasanya dilakukan dalam rangka menemukan petunjuk-petunjuk dalil yang terdapat dalam sumber hukum. Fokus utamanya adalah lafal atau shîghaħ yang mengandung dalil hukum (shîghaħ amr, nahy, 'umûm, khushûsh, zhâhir, mu`awwal, dan sebagainya).
Sementara cara penunjukan lafal terhadap makna, dalam terminologi ulama Ushul, biasanya dibatasi pada penunjukkan secara jelas dan tegas, secara isyarat, secara tidak langsung, dan secara kehendak syara' (الاقتضاء) yang terkandung di dalamnya. Makalah ini secara sederhana akan memberikan gambaran tentang persoalan dilâlaħ lafal terhadap hukum.