Sebagaimana keharusan yang mesti ada pada bentuk-bentuk akad dan transaksi yang lain, untuk keabsahan talak juga mesti memenuhi rukun dan syarat itu, berbeda pengertiannya menurut pakar hukum Islam, namun konsekwensi yang ditimbulkan keduanya apabila tidak terpenuhi dalam suatu akad atau transaksi, relative sama, yaitu tidak sahnya akad atau transaksi tersebut.