Dalam perundang-undangan Indonesia telah diatur mengenai beberapa hal yang dikhususkan pemberlakuannya begi umat Islam, yaitu tentang perkawinan, perceraian, kewarisan, dan perwakafan. Materi-materi yang terdapat dalam perundang-undangan itu tertuang dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan, undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1 Tahun 1991 tenang kompilasi hukum Islam. Materi-materi tersebut merupakan materi hukum yang menjadi dasar penetapan hukum di Pengadilan Agama
Dengan kerendahan hati, blog ini mengetengahkan persoalan-persoalan hukum Islam berdasar rujukan yang insya Allah bisa dipertanggungjawabkan
Showing posts with label talak. Show all posts
Showing posts with label talak. Show all posts
Thursday, April 1, 2010
RUKUN DAN SYARAT TALAK
Sebagaimana keharusan yang mesti ada pada bentuk-bentuk akad dan transaksi yang lain, untuk keabsahan talak juga mesti memenuhi rukun dan syarat itu, berbeda pengertiannya menurut pakar hukum Islam, namun konsekwensi yang ditimbulkan keduanya apabila tidak terpenuhi dalam suatu akad atau transaksi, relative sama, yaitu tidak sahnya akad atau transaksi tersebut.
TALAK DAN PERMASALAHANNYA
Talak sebagai salah satu penyebab putusnya perkawinan merupakan topik yang selalu harus dibicarakan ketika membahas persoalan pernikahan. Walau ia bagian dari bahasan pernikahan, bukan berarti wacana tentang talak ini bias dianggap sederhana dan “sempit”. Ada banyak persoalan yang mesti dan lazim menjadi bagiannya, mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, macam-macamnya aplikasi dan relevansinya dengan hukum positif Indonesia dan sebagainya. Karena itu, tulisan tentang persoalan tersebut akan ditampilkan dalam beberapa postingan. Postingan awal ini berupa penjelasan dasar tentangnya, yaitu tentang pengertian dan dasar hukum talak.
Wednesday, March 31, 2010
HAK NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN
Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah; النفقة); ada yang mengatakan ia berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran (الإخراج),[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur (الهلاك).[2] Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetap ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya (ما ينفقه الإنسان على عياله).[4] Sedang secara syara', seperti disebutkan al-Munawiy,[5] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, budaknya dan hewan ternaknya (ما يلزم المرء صرفه لمن عليه مؤونته من زوجته أو قنه أو دابته). Materi nafkah itu sendiri biasanya dibatasi pada tiga unsur utama, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal (الطعام والكسوة والسكنى).[6]
Labels:
makanan,
nafkah,
pakaian,
perkawinan,
talak,
tempat tinggal
HAK-HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN
Sebagai sebuah aturan yang berkaitan dengan tata hidup berkeluarga bagi umat Islam, konsep perceraian (atau nama lain sesuai bangsa yang memakainya) yang disebutkan dalam formulasi hukum di berbagai nagara muslim diadopsi dari konsep talak yang terdapat dalam fikih. Kata talak sendiri juga diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Arab lengkap dengan makna dan berbagai aspek yang dikandungnya. Secara etimologi, kata talak (al-thalâq; الطلاق) dalam bahasa Arabnya, seperti disebutkan Ibn Manzhur,[1] berarti: tidak ada ikatan atasnya dan meninggalkan (لا قَيْد عليها وكذلك الخلَّية). Ia juga berarti menghilangkan ikatan dan meninggalkan (إزالة القيد والتخلية).[2] Ia merupakan lafal yang telah digunakan oleh masyarakat Arab Jahiliyyah dengan makna dan maksud yang sama. Kemudian ketika agama Islam datang, lafal itu tetap digunakan sebagaimana adanya.[3]
Subscribe to:
Posts (Atom)