Showing posts with label mut'ah. Show all posts
Showing posts with label mut'ah. Show all posts

Wednesday, March 31, 2010

HAK MUT’AH ISTERI PASCA PERCERAIAN


Pengertian Mut'ah
Selain dibaca mut'aħ (المتعة; dengan dhammaħ mim), ia juga terkadang dibaca dengan mit'ah (dengan kasraħ mim). Kata mut'ah sendiri merupakan variasi lain dari kata al-mata' (المتاع)[1] yang berarti sesuatu yang dijadikan sebagai objek bersenang-senang (ما يستمتع به). Secara definitive, makna mut'ah adalah "sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada isterinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya" (مال يجب على الزوج دفعه لامرأته المفارقة في الحياة بطلاق وما في معناه).[2]

HAK-HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN


Sebagai sebuah aturan yang berkaitan dengan tata hidup berkeluarga bagi umat Islam, konsep perceraian (atau nama lain sesuai bangsa yang memakainya) yang disebutkan dalam formulasi hukum di berbagai nagara muslim diadopsi dari konsep talak yang terdapat dalam fikih. Kata talak sendiri juga diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Arab lengkap dengan makna dan berbagai aspek yang dikandungnya. Secara etimologi, kata talak (al-thalâq; الطلاق) dalam bahasa Arabnya, seperti disebutkan Ibn Manzhur,[1] berarti: tidak ada ikatan atasnya dan meninggalkan (لا قَيْد عليها وكذلك الخلَّية). Ia juga berarti menghilangkan ikatan dan meninggalkan (إزالة القيد والتخلية).[2] Ia merupakan lafal yang telah digunakan oleh masyarakat Arab Jahiliyyah dengan makna dan maksud yang sama. Kemudian ketika agama Islam datang, lafal itu tetap digunakan sebagaimana adanya.[3]