Showing posts with label nafkah. Show all posts
Showing posts with label nafkah. Show all posts

Wednesday, March 31, 2010

HAK MUT’AH ISTERI PASCA PERCERAIAN


Pengertian Mut'ah
Selain dibaca mut'aħ (المتعة; dengan dhammaħ mim), ia juga terkadang dibaca dengan mit'ah (dengan kasraħ mim). Kata mut'ah sendiri merupakan variasi lain dari kata al-mata' (المتاع)[1] yang berarti sesuatu yang dijadikan sebagai objek bersenang-senang (ما يستمتع به). Secara definitive, makna mut'ah adalah "sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada isterinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya" (مال يجب على الزوج دفعه لامرأته المفارقة في الحياة بطلاق وما في معناه).[2]

HAK NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN


 Pengertian Nafkah
Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah; النفقة); ada yang mengatakan ia berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran (الإخراج),[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur (الهلاك).[2] Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetap ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya (ما ينفقه الإنسان على عياله).[4] Sedang secara syara', seperti disebutkan al-Munawiy,[5] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, budaknya dan hewan ternaknya (ما يلزم المرء صرفه لمن عليه مؤونته من زوجته أو قنه أو دابته). Materi nafkah itu sendiri biasanya dibatasi pada tiga unsur utama, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal (الطعام والكسوة والسكنى).[6]

HAK-HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN


Sebagai sebuah aturan yang berkaitan dengan tata hidup berkeluarga bagi umat Islam, konsep perceraian (atau nama lain sesuai bangsa yang memakainya) yang disebutkan dalam formulasi hukum di berbagai nagara muslim diadopsi dari konsep talak yang terdapat dalam fikih. Kata talak sendiri juga diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Arab lengkap dengan makna dan berbagai aspek yang dikandungnya. Secara etimologi, kata talak (al-thalâq; الطلاق) dalam bahasa Arabnya, seperti disebutkan Ibn Manzhur,[1] berarti: tidak ada ikatan atasnya dan meninggalkan (لا قَيْد عليها وكذلك الخلَّية). Ia juga berarti menghilangkan ikatan dan meninggalkan (إزالة القيد والتخلية).[2] Ia merupakan lafal yang telah digunakan oleh masyarakat Arab Jahiliyyah dengan makna dan maksud yang sama. Kemudian ketika agama Islam datang, lafal itu tetap digunakan sebagaimana adanya.[3]