Showing posts with label perkawinan. Show all posts
Showing posts with label perkawinan. Show all posts

Saturday, July 20, 2013

HAK MAHAR ISTERI PASCA PERCERAIAN


-->
 Pengertian Mahar
Kata popular untuk mahar dalam bahasa Arabnya adalah al-shadâq (الصداق). Kata al-shadâq sendiri sesungguhnya bisa diucapkan dengan lima dialek, yaitu al-shadâq, al-shidâq, al-shadaqaħ, al-shudqaħ, dan al-shadqaħ. Selain al-shadâq, untuk mahar sendiri ada tujuh kata lainnya, yaitu al-mahr (المهر), al-nihlaħ (النحلة), al-farîdhaħ (الفريضة), al-habâ` (الحباء), al-ajr (الأجر), al-'alîqaħ (العليقة) atau al-'alâ`iq (العلائق), dan al-'aqr (العقر).[1] Secara definitive ia diartikan dengan imbalan yang disebutkan atau sesuatu yang menggantikan posisinya dalam akad nikah (العوض المسمى في عقد النكاح وما قام مقامه).[2] Dalam bentuk yang lebih spesifik, al-Kasaniy[3] menyebutkan bahwa mahar itu merupakan imbalan terhadap kemaluan si isteri (عوض عن بضعها). Ia berposisi sama dengan harga sebagai pengganti barang dalam jual beli (كالثمن عوض عن المبيع).

Thursday, April 1, 2010

PENGEMBANGAN MAKNA TALAK DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


Dalam perundang-undangan Indonesia telah diatur mengenai beberapa hal yang dikhususkan pemberlakuannya begi umat Islam, yaitu tentang perkawinan, perceraian, kewarisan, dan perwakafan. Materi-materi yang terdapat dalam perundang-undangan itu tertuang dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan, undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1 Tahun 1991 tenang kompilasi hukum Islam. Materi-materi tersebut merupakan materi hukum yang menjadi dasar penetapan hukum di Pengadilan Agama

TALAK DAN PERMASALAHANNYA


Talak sebagai salah satu penyebab putusnya perkawinan merupakan topik yang selalu harus dibicarakan ketika membahas persoalan pernikahan. Walau ia bagian dari bahasan pernikahan, bukan berarti wacana tentang talak ini bias dianggap sederhana dan “sempit”. Ada banyak persoalan yang mesti dan lazim menjadi bagiannya, mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, macam-macamnya aplikasi dan relevansinya dengan hukum positif Indonesia dan sebagainya. Karena itu, tulisan tentang persoalan tersebut akan ditampilkan dalam beberapa postingan. Postingan awal ini berupa penjelasan dasar tentangnya, yaitu tentang pengertian dan dasar hukum talak.

Wednesday, March 31, 2010

HAK NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN


 Pengertian Nafkah
Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah; النفقة); ada yang mengatakan ia berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran (الإخراج),[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur (الهلاك).[2] Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetap ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya (ما ينفقه الإنسان على عياله).[4] Sedang secara syara', seperti disebutkan al-Munawiy,[5] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, budaknya dan hewan ternaknya (ما يلزم المرء صرفه لمن عليه مؤونته من زوجته أو قنه أو دابته). Materi nafkah itu sendiri biasanya dibatasi pada tiga unsur utama, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal (الطعام والكسوة والسكنى).[6]

HAK MAHAR ISTERI PASCA PERCERAIAN


 Pengertian Mahar
Kata popular untuk mahar dalam bahasa Arabnya adalah al-shadâq (الصداق). Kata al-shadâq sendiri sesungguhnya bisa diucapkan dengan lima dialek, yaitu al-shadâq, al-shidâq, al-shadaqaħ, al-shudqaħ, dan al-shadqaħ. Selain al-shadâq, untuk mahar sendiri ada tujuh kata lainnya, yaitu al-mahr (المهر), al-nihlaħ (النحلة), al-farîdhaħ (الفريضة), al-habâ` (الحباء), al-ajr (الأجر), al-'alîqaħ (العليقة) atau al-'alâ`iq (العلائق), dan al-'aqr (العقر).[1] Secara definitive ia diartikan dengan imbalan yang disebutkan atau sesuatu yang menggantikan posisinya dalam akad nikah (العوض المسمى في عقد النكاح وما قام مقامه).[2] Dalam bentuk yang lebih spesifik, al-Kasaniy[3] menyebutkan bahwa mahar itu merupakan imbalan terhadap kemaluan si isteri (عوض عن بضعها). Ia berposisi sama dengan harga sebagai pengganti barang dalam jual beli (كالثمن عوض عن المبيع).