Showing posts with label makanan. Show all posts
Showing posts with label makanan. Show all posts

Wednesday, March 31, 2010

HAK NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN


 Pengertian Nafkah
Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah; النفقة); ada yang mengatakan ia berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran (الإخراج),[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur (الهلاك).[2] Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetap ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya (ما ينفقه الإنسان على عياله).[4] Sedang secara syara', seperti disebutkan al-Munawiy,[5] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, budaknya dan hewan ternaknya (ما يلزم المرء صرفه لمن عليه مؤونته من زوجته أو قنه أو دابته). Materi nafkah itu sendiri biasanya dibatasi pada tiga unsur utama, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal (الطعام والكسوة والسكنى).[6]