Thursday, April 1, 2010

RUKUN DAN SYARAT TALAK


Sebagaimana keharusan yang mesti ada pada bentuk-bentuk akad dan transaksi yang lain, untuk keabsahan talak juga mesti memenuhi rukun dan syarat itu, berbeda pengertiannya menurut pakar hukum Islam, namun konsekwensi yang ditimbulkan keduanya apabila tidak terpenuhi dalam suatu akad atau transaksi, relative sama, yaitu tidak sahnya akad atau transaksi tersebut.


Rukun Talak
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai penetapan rukun talak. Menurut ulama Hanafiyyah, rukun talak itu adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Kasani sebagai berikut:
فركن الطلاق هو اللفظ الذي جعل دلالة على معنى الطلاق لغة وهو التخلية والإرسال ورفع القيد الصريح وقطع الوصلة ونحوه فى الكناية أو شرعا وهو إزالة حل المحلية فى النوعين أو ما يقوم مقام اللفظ[1]
" Rukun talak adalah lafal yang menjadi penunjukan terhadap makna talak, baik secara etimolog iyaitu al-takhliyyah (meninggalkan atau membiarkan), al-irsal (mengutus) dan raf al-Qayyid (mengangkat ikatan) dalam kategori lafal-lafal lainnya pada lafal kinayah, atau secara syara' yang menghilangkan halalnya ("bersenang-senag" dengan) isteri dalam kedua bentuknya (raj'iy dan ba'in), atau apapun yang menempati posisi lafal"
Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa rukun talak itu dalam pandangan ulama Hanafiyah hanya satu, yaitu shighah atau lafal yang menunjukkan pengertian talak, baik secara etimologi, syar'iy maupun apa saja yang menempati posisi lafal-lafal tersebut.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, rukun talak itu ada empat, yaitu:
1.      Orang yang berkompeten melakukannya. Maksudnya, orang yang menjatuhkan talak itu adalah suami atau wakilnya (kuasa hukumnya) ataupun wali, jika ia masih kecil.
2.      Dilakukan secara sengaja. Maksudnya, orang yang menjatuhkan talak itu sengaja membacakan lafal-lafal yang termasuk kategori lafal shrih atau lafal kinayah yang jelas.
3.      Isteri yang dihalalkan. Maksudnya talak yang dijatuhkan itu mesti terhadap isteri yang telah dimiliki melalui suatu pernikahan yang sah.
4.      Adanya lafal, baik bersifat sharih ataupun termasuk kategori lafal kinayah.[2]
Adapun menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah, rukun talak itu adal lima, yaitu:
1.      Orang yang menjatuhkan talak. Orang yang menjatuhkan talak itu hendaklah seorang mukallaf. Oleh karena itu, talak anak kecil yang belum baligh dan talak orang gila tidak mempunyai kekuatan hukum.
2.      Lafal talak. Mengenai rukun yang kedua ini, para ulama Syafi'iyyah membaginya kepada tiga macam, yaitu:
a.       Lafal yang diucapkan secara sharih dan kinayah. Di antara yang termasuk lafal sharih adalah al-sarrah, al-firaq, al-thalaq dan setiap kata yang terambil dari lafal al-thalaq tersebut. Sedangkan lafal kinayah adalah setiap lafal yang memiliki beberapa pengertian, seperti seorang suami berkata kepada isterinya: idzhabi (pergilah kamu) atau ukhruji (keluarlah kamu) dan lafal-lafal lain seperti itu, sementara suami itu meniatkan menjatuhkan talaknya. Jadi menurut mereka, talak yang dijatuhkan oleh seorang suami itu baru terakad apabila di ucapkan dengan lafal-lafal yang sharih ataupun lafal kinayah dengan meniatkannyauntuk menjatuhkan talak.
b.      Apabila lafal talak itu tidak diucapkan, baik secara sharih maupun kinayah, boleh saja melalui isyarat yang dipahami bermakna talak, namun menurut kesepakatan ulama dikalangan Syafi'iyyah, isyarat tersebut baru dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hokum apabila dilakukan oleh orang bisu. Menurut mereka isyarat tersebut juga terbagi kepada sharih dan kinayah. Isyarat sharih adalah isyarat yang dapat dipahami oleh orang banyak, sementara isyarat yang termasuk kategori kinayah adalah isyarat yang hanya dipahami oleh sebagian orang. Penetapan dapatnya isyarat itu menggantikan kedudukan lafal, sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
الإشارة المعهودة للأخرس كالبيان باللسان[3]
"Isyarat yang biasanya dapat dipahami sama kedudukannya dengan penjelasan melalui lisan bagi orang-orang bisu"
c.       Talak itu juga sudah dianggap memenuhi rukun kedua ini, apabila suami tersebut menyerahkan (al-fawidh) kepada isterinya untuk menjatuhkan talaknya. Misalanya seorang suami berkata kepada isterinya: Thalliqi nafsak (talaklah dirimu), lalu apabila isterinya itu menjawab: Thallaqtu (aku talakkan), maka talak isterinya itu telah jatuh. Sebab dalam kasus seperti itu, isteri berkedudukan sebagai tamlik (wakil) dalam menjatuhkan talak.
Jadi dalam pandangan ulama Syafi'iyyah , lafal atau sighah yang merupakan salah satu rukun talak itu dapat terpenuhi melalui ucapan dengan lafal yang sharih atau kinayah, isyarat bagi orang yang bisu baik dengan isyarat yang sharih maupun kinayah, ataupun melalui penyerahan menjatuhkan talak yang dikuasakan oleh seorang suami kepada isterinya.
3.      Dilakukan secara sengaja. Maksudnya, lafal talak itu sengaja diucapkan. Ulama Syafi'iyyah mengemukakan bahwa ada lima bentuk yang dikeragui cacatnya kesengajaan, yaitu:
a.       Salah ucapan. Misalnya, seorang suami yang isterinya bernama Thariq, lalu ia memanggilnya dengan ucapan: Ya Thaliq (wahai yang ditalak). Kemudian suami tersebut mengatakan bahwa lidahnya terpeleset (salah ucapan) maka talaknya tidak sah. Jadi apabila seorang suami tersalah ucapannya  sehingga kata yang keluar itu adalah kata talak atau lafal-lafal yang secara sharih bermakna talak, maka talaknya dianggap tidak sah.
b.      Ketidak tahuan. Apabila seorang suami mengatakan: "Hai wanita yang ditalak" kepada seorang wanita yang disangkanya isteri orang lain namun ternyata wanita itu adalah isterinya sendiri, maka menurut pendapat Jumhur ulama Syafi'iyyah talaknya sah. Namun apabila orang 'ajam (non arab) mengucapkan lafal talak, sementara ia tidak memahami maksudnya maka talak itu tidak sah.
c.       Bersenda gurau. Talak yang dijatuhkan dalam keadaan bersenda gurau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada seluruh bentuk akad lainnya
d.      Adanya unsur paksaan. Adanya unsur keterpaksaan dapat menghalangi ke absahan seluruh bentuk tasharruf kecuali mengislamkan kafir harbidan murtad. Oleh karena itu,  talak yang dijatuhkan oleh seorang suami dalam keadaan terpaksa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun menurut pendapat terkuat, unsur paksaan yang menjadikan talak itu tidak diakui keabsahannya hanya unsur paksaan yang termasuk kategori keterpaksaan absolute seperti ancama bunuh dan lenyapnya harta, bukan keterpaksaan relative seperti dikurung atau tidak diberi makanan. Ketentuan tersebut berdasarkan kepada Hadits Nabi SAW berikut:
عن ابن عباس عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجة والحاكم)[4]
"Diterima dari Ibnu Abbas r.a dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: Sesungguhnya Allah SWT mengangkatkan dari umatku dari sifat tersalah, lupa dan apa saja yang dipaksakan kepadanya" (H.R. Ibnu Majah dan al-Hakim)
e.       Hilang akal pikiran disebabkan gila dan minum obat. Gilanya seseorang dapat menghalangi keabsahan dari seluruh bentuk tasharuf. Ketentuan tersebuit didasarkan kepada hadits Nabi SAW:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق (رواه أحمد والأربعة إلا الترمذي وصححه الحاكم وأخرجه ابن حبان)[5]
"Diterima dari Aisyah r.a., dari Nabi SAW bahwa ia bersabda: Dibebaskan dari tiga macam orabf, yaitu dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga dewasa dan dari orang gila hingga ia ingat atau sadar" (H.R. Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tirmidzi. Hadits ini dianggap shahih oleh al-Hakim dan juga diriwayatkan oleh Ibn Hibban)
4.      Wanita yang dihalalkan atau isteri. Apabila seorang suami menyandarkan talak itu kepada bagian dari tubuh isternya, misalnya ia menyandarkan kepada anggota tubuh tertentu seperti tangan, kepala, limpa atau hati, maka talaknya sah. Namun apabila suami tersebut menyandarkan kepada fadhalat tubuhnya seperti air liur, air susu atau air mani, maka talaknya tidak sah.
5.      Menguasai isteri tersebut. Apabila seorang suami berkata keada seorang wanita yang bukan isterinya: Anti thalliq (kamu wanita yang ditalak), maka talaknya tidak sah, namun apabila suami tersebut berkata kepada isterinya atau isterinya itu masih berada dalam masa 'iddah talak raj'iy, maka talaknyabaru dianggap sah. Bahkan menurut ulama Syafi'iyyah, apabila seorang suami berkata kepada wanita yang bukan isterinya: In nakahtuki fa anti thalliq (jika aku menikahimu maka kamu adalah wanita yang ditalak), maka nikahnya juga tidak sah. Jadi menurut mereka, ucapan yang dikaitkan dengan syaratpun juga tidak sah, sebab ketika ia mengucapkannya, wanita tersebut tidak berada dlam kekuasaannya.[6]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam menetapkan rukun talak terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Menurut ulama Hanafiyyah, rukun talak itu hanya satu, yaitu lafal yang menunjukkan makna talak, baik secara etimologi dalam kategori sharih atau kinayah, atau secara syar', atau tafwidh (menyerahkan kepada isteri untuk menjatuhkan talaknya). Menurut ulama Malikiyyah ada empat, yaitu orang yang berkompeten menjatuhkan talak, ada kesengajaan menjatuhka talak, wanita yang dihalalkan dan adanya lafal, baik sharih maupun kinayah. Sedangka menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah rukun talak tersebut ada lima, yaitu orang yang menjatuhkan talak, adanya lafal talak, adanya kesengajaan menjatuhkan talak, adanya wanita yang dihalalkan dan menguasai isteri tersebut.
Apabila diperhatikan secara seksama, sebenarnya rukun talak yang dikemukakan oleh ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah iturelatif sama substansinya dengan formulasi rukun talak yang dikemukakan oleh ulama Malikiyyah, dimana formulasi menguasai isteri yang dikemukakan oleh ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah telah tercakup kedalam rumusan adanya wanita yang dihalalkan yang dikemukakan ulama Malikiyyah. Oleh karena itulah, dalam sebagian literature persoalan ini diklasifikasikan kepada pendapat Hanafiyyah dan non Hanafiyyah.[7]

Syarat Talak
Untuk keabsahan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami juga mesti memenuhi beberapa syarat yang telah dikemukakan oleh para ulama, disampim\ng beberapa rukun yang telah dikemukakan pada pembahasan terdahulu.
Dalam menetapkan syarat-syarat yang terpenuhi untuk keabsahan talak ini juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Secara umum,  mereka dapat dikelompokkan kepada Hanafiyyah dan selain  Hanafiyyah.
Menurut ulama  dari kalangan Hanafiyyah, syarat-syarat talak yang mesti tdipenuhi tersebut diklasifikasikan kepada tiga kategori, yaitu ada yang terdapat pada suami, terdapat pada isteri dan ada terdapat pada rukun halal atau lafal itu sendiri.
1.      Syarat-syarat yang terdapat pada suami
Adapun syarat-syarat yang terdapat pada suami itu adalah:
1)      Suami mesti orang yang berakal
Oleh  karena iu orang gila dan anak kecil tidak sah talaknya, sebab keduanya tidak berakal, sementara berakalnya seseorang merupakan syarat cakap untuk bertindak hukum.[8]
Ketentuan ini disandarkan kepada Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tarmidzi sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق (رواه أحمد والأربعة إلا الترمذي وصححه الحاكم وأخرجه ابن حبان)[9]
"Diterima dari Aisyah r.a., dqari Nabi SAW  bahwa ia bersabda: dibebaskan dari tiga macam orang, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa dan dari orang gila hingga ia ingat atau sadar" (H.R. Ahmad dan al-Arba'ah kecuali al-Tirmidzi. Hadits dianggap shahih oleh al-Hakim dan jug diriwayatkan oleh Ibnu Hibban).
Mengenai orang yang mabuk, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama Hanafiyyah tentang apakah talknya sah atau tidak. Menurut al-Kasani, talaknya sah sehingga mempunyaio kekuatan hokum sebagaimana dikemukakannyasebagai berikut:
ولنا عموم قوله عز وجل الطلاق مرتان إلى قوله فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره من غير فصل بين السكران وغيره[10]
"Menurut kami (dalilnya) adalah keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla: 'Talak itu dua kali', sehingga firman Allah SWT: jika ia menjatuhkan talknya maka tidak halal wanita tersebut baginya setelah itu sampai ia menikah dengan orang lain tanpa merincikan antara orang mabuk dengan lainnya. "
Sedangkan menurut ulama Hanfiyyah yang lain, seperti Abu Ja'far al-Thahawi, Abu al-Hasan al-karkhi, Abu Yusuf dan Zufar, talak orang yang mabuk tersebut tidak sah, sebagaimana yang dikutip oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah sebagai berikut:
وممن ذهب إلى القول بعدم نفوذ طلاق السكران من الحنفية أبو جعفر الطحاوي وأبو الحسن الكرخي وحكاه صاحب النهاية عن أبي يوسف وزفر[11]
"Diantara ulama yang berpendapat tidak berlakunya talak orang yang mabuk  dari kalangan Hanafiyyah adalah Abu Ja'far al-Thahawi dan Abu Hasan al-Karkhi. Pengarang Kitab al-Nihayah meriwayatkan pendapat yang sama dari Abu Yusuf dan Zufar"
Al-Marghinani (Hanafiyyah) juga berpendapat bahwa talak orang yang mabuk tidak sah sehingga tidak mempunyai kekuatan hokum, sebab ia dianggap sama dengan keadaan orang yang hilang akal lainnya.[12]
Dalam formulasi fikih Syafi'iyyah juga terjadi perbedaan pendapat tentang persoalan tersebut. Menurut imam al-Syafi'ie talak orang yang mabuk tersebut sah. Ia mengemukakan pendapatnya itu dalam kitab al-Umm, sebagaimana dikutip oleh Mahmud Mathriji sebagai berikut:
طلاق السكران قال الشافعي رحمه الله فى الأم: فمن شرب خمرا أو نبيذا فاسكره فطلق لزمه الطلاق والحدود كلها[13]
"Mengenai talak orang  yang mabuk, a;-Syafi'I berkata dalam kitab al-Umm: Siapa yang meminum khamar atau perhan buah, lalu khamar atau perahan buah itu membuatnya mabuk, kemudian ia menjatuhkan talak, maka talak tersebut mengikatnya sekaligus dikenakkan hudud"
Sedangkan menurut al-Muzni, Abu Suraij, Abu Sahal al-Sha'luki, sahal sendiri dan Abu Thahir al-Ziyadi talaknya tidak sah, sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Mathriji sebagai berikut:
وممن قال لا يقع طلاقه المزني وأبو سريح سهل الصعلوكي وابنه سهل وأبو طاهر الزيادي[14]
"Diantara ulama yang berpendapat tidak jatuh talaknya adalah al-Muzni, Abu Suraij, Abu Shahal al-Sha'luki, anaknya Shahal dan Abu Thahir al-Ziyadi."
Adapun menurut ulama dari kalangan Hanabillah, talak orang yang mabuk juga tidak sah. Memang ditemukan riwayat yang menjelaskan bahwa Imam Ahmad pernah berpendapat bahwa tlak orang mabuk itu tidak sah dan berlaku namun menarika kembali pendapatnya itu.[15] Pendapat mereka yang menyatakan tidak sahnya talak orang mabuk itu, sebagaiman dikemukakan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah sebagai berikut:
والصحيح أنه لا عبرة باقواله من طلاق ولا عتاق ولا بيع ولا هبة ولا وقف ولا ردة ولا إقرار[16]
"Pendapat yang shahi adalah bahwa sesungguhnya (orang yang mabuk) itu tidak dipandang perkataannya pada masalah talak, memerdekakan budak, melakukan transaksi jual beli, hibah, wakaf, riddah-nya dan tidak pula pengakuannya"
Menurut ulama Malikiyyah, apabila orang mabuk menjatuhkan talak isterinya maka talak tersebut sah dan karenanyan mempunyai kekuatan hokum sekaligus membawa implikasi hukum.[17]
Talak orang yang dipaksa dianggap sah menurut ulama hanafiyyah sebagaimana dikemukakan oleh al-Kasani sebagai berikut:
وأما كون الزوج طائعا فليس بشرط عند أصحابنا وعند الشافعي شرط حتى يقع طلاق المكره عندنا وعنده لا يقع[18]
"Adapun mengenai keadaan suami tidak terpaksa, menurut sahabat kami bukanlah merupakan syarat. Oleh karena itu, talak orang yang dipaksa sah menurut kami, sedangkan menurut (al-Syafi'i) sah"
Berbeda dengan pendapat ulama Hanafiyyah diatas, jumhur ulama berpendapat bahwa talak orang yang dipaksa tersebut tidak sah dank arena tidak mempunyai kekuatan hukum.[19]
Berbeda dengan pendapat jumhur ulama juga, ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa keberadaan sehatnya suami dan islamnya suami tidak termasuk salah satu syarat keabsahan talak. Oleh karena itu, talak orang yang sakit dan orang kafir tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.[20]
Selain itu, para ulama dari kalanga Hanafiyyah juga berbeda pendapat dengan jumhur ulama tentang adanya unsure kesengajaan sebagai syarat ke absahan talak. Menurut ulama hanafiyyah adanya unsure kesengajaan tidak termasuk syarat, sebagaimana halnya pendapat jumhur ulama. Oleh karena itu, menurut ulama hanafiyyah, apabila suami tersebut tersalah sehingga mengucapkan lafal talak, mak talaknya sah. Begitu juga sah talaknya, menurut mereka orang yang bersenda gurau dan orang yang bermain-main.[21] Dasarnya adalah hadis berikut:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث جدهن جد وهزلهن جد النكاح والطلاق والرجعة (رواه الترمذي وأبو داود وابن ماجة ودارقطني)
Dari Abi Hurayrah, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah SAW: ‘Tiga hal yang sengaja berakibat mengikat dan main-mainnya juga berakibat mengikat, yaitu nikah, talak dan ruju’. (HR. Al-Turmudziy, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Daruquthniy)
2)      Suami itu tidak dungu, bingung, pitam ataupun sedang tidur.[22]
Dasar hokum tidak sahnya talak orang dungu dan bingug tersebut adalah hadits Nabi SAW berikut:
كل طلاق جائز إلا طلاق الصبي والمعتوه
"Setiap talak boleh kecuali talak anak kecil dan orang bodoh"
Sedangkan dasar hokum tidak sahnya talak orang pitam dan orang tidur itu adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Arba'ah selain al-Tirmidzi, sebagaimana yang telah penulis kemukakan terdahulu, yang menjelaskan bahwa ada tiga kelompok orang yang dibebaskan dari dosa, yaitu: a) Orang tidur hingga bangun, b) anak kecil hingga dewasa dan c) Orang gila hingga ia sembuh
3)      Suami itu telah Baligh.[23]
Oleh karena itu, apabila anak kecil menjatuhkan talak maka talknya tidak sah. Ketentuan ini didasarkan kepada dua buah hadits diatas.
4)      Suami itu mesti meniatkan untuk menjatuhkan talak, jika ia menjatuhkan talak melalui lafal kinayah.[24]
Sebenarnya untuk persyaratan ini seluruh ulama mensyaratkannya,[25] namun terjadi perbedaan pendapat yang cukup prinsipil antara ulama Syafi'iyyah dan ulama Hanafiyyah tentang penetapan lafal-lafal yang termasuk kategori kinayah tersebut.
Menurut ulama Syafi'iyyah . lafal "al-sarrah" dan "alfiraq" termasuk kategori lafal sharih-selain lafal "al-thalaq" itu sendiri sehingga apabila dua lafal diatas diucapkan oleh seorang suami kepada isterinya maka talaknya sah tanpa memerlukan niat. Alas an mereka adalah karena tiga lafal tersebut-al-thalaq, al-sarrah, dan alfiraq, disebutkan dalam Al-Quran[26] dan oleh karenanya diakui oleh syara'.
Sedangkan menurut ulama hanafiyyah lafal "al-sarrah" dan "'al-Firaq" tidak termasuk lafal sharih. Menurut mereka, lafal sharih itu hanya satu, yaitu "al-Thalaq". Oleh karena kedua lafal tersebut merupakan lafal kinayah menurut ulama Hanafiyyah, maka apabila diucapkan oleh seorang suami kepada isterinya, mesti ada niat dari suaminya untuk keabsahan talak tersebut, alas an mereka adalah karena kedua lafal tersebut, meskipun digunakan oleh syar'I dalam Al-Quran, dipakaikan juga kepada kata lain, selain untuk melepaskan ikatan perkawinan.[27] Sedangkan pengertian lafal sharih menurut mereka adalah:
هو اللفظ الذي لا يستعمل إلا فى الطلاق عن قيد النكاح[28]
"Lafal sharih adalah lafal yang tidak digunakan, kecuali untuk pengertian untuk melepaskan ikatan pernikahan"
2.      Syarat-syarat yang terdapat pada wanita adalah bahwa wanita tersebut adalah miliknya atau masih berada dalam masa 'iddah talak. Oleh karena itu, apabila seorang laki-laki menjatuhkan talak kepada wanita yang bukan isterinya atau tidak berada dalam masa 'iddah maka talaknya tidak sah.[29]
Ketentuan ini berdasarkan kepada hadits Nabi SAW, di antaranya adalah:
عن عمرو بن سعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله ص.م لا نذر لابن آدم فيما لا يملك ولا عتق له فيما لا يملك ولا طلق له بيما لا يملك (أخرجه أبوا داود والترمذي وصححه ونقل عن البخاري أنه أصح ما رواه فيه)[30]
"Diterima dari 'Amru Bin Syu'aib, dari Bapaknya dari kakeknya, ia berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda: Tidak ada (kewajiban menunaikan) nadzar bagi anak adam (manusia) terhadap nadzar yang tidak ia miliki, tidak ada kemerdekaan budak baginya terhadap apa yang tidak ia miliki dan tidak ada talak baginya terhadap apa yang tidak ia miliki" (H.R. Abu Daud dan al-Tirmidzi men-shahih-kannya dinukilkan dari al-Bukhari bahwa hadits ini adalah hadits yang paling shahih tentang topic ini)
3.      Syarat-syarat yang terdapat pada rukun itu sendiri, yaitu lafal yang menunjukkan makna talak.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Lafal tersebut tidak diiringi oleh istitsna' (pengecualian), baik pengecualian tersebut bersifat wadh'I maupun 'urfiiy.[31] Demikian menurut mayoritas ulama, kecuali Imam Malik yang menolerir pengecualian yang menggunakan huruf istitsna' seperti: dan lain-lain, sedangkan pengcualian yang bersifat 'urfi adalah pengecualian yang tidak menggunakan huruf istitsna' namun mengaitkannya dengan kehendak Allah SWT (menggunakan kalimat إن شاء الله).[32] 
b.      Lafal tersebut tidak ada madhrub fih. Apabila ada Madhrub fih maka tidak jatuh dan yang jatuh hanya madhrub saja menurut Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad. Sedang menurut Zufar, tidak adanya madhrub fih bukan syarat. Oleh karena itu menurutnya, apabila dalam kalimat yang menjatuhkan talak itu ada madhrub fihnya maka jatuh talak sesuai madhrub dan madhrub fih, misalnya seorang suami berkata kepada isterinya:أنت طالق واحدة فى ثلاث وأنت طالق واحدة فى الثنتين  atau أنت طالق اثنتين ف الثنتين  (Kamu ditalak satu kali dua, kamu ditalak satu kali tiga atau kamu ditalak dua kali dua). Namun contoh diatas, madhrub fihnya adalah اثنتين, ثلاث dan اثنتين.[33] Jadi apabila seorang suami menjatuhkan talak isterinya dengan kalimat seperti diatas, maka menurut Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad talaknya tidak sah. Namun menurut zufar talaknya sah sehingga pada contoh pertama talaknya jatuh 2 (1 x 2), pada contoh kedua talknya jatuh 3 (1 x 3) dan pada contoh ketiga talaknya jatuh 4 (2 x 2). Adapun menurut ulama Syafi'iyyah, hukumnya tergantung kepada yang diniatkannya.[34]
c.       Syarat yang terdapat pda waktu, yaitu berlalu masa Ila' yang mana masa tersebut (Empat Bulan) merupakan syarat terjadinya talak dengan cara ila' dan talak tidak jatuh sebelum habis masa itu.[35]
Demikianlah syarat-syarat yang mesti terpenuhi untuk kebiasaan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya, disamping mestinya terpenuhi rukun talak itu, menurut para ulama dari kalangan Hanfiyyah sehingga talak yang dijatuhkan tersebut mempunyai kekuatan sekaligus implikasi hokum.
Adapun menurut jumhur ulama, disyaratkan pada setiap rukun talak yang telah mereka kemukakan itu beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Syarat-syarat yang terdapat pada orang yang menjatuhkan talak adalah:
Orang yang menjatuhkan talak tersebut mesti mempunyai hubungan pernikahan dengan orang yang menjatuhkan talaknya.[36] Maksudnya, talak itu dijatuhkan oleh seorang suami kepada isterinya. Adapun dasrnya adalah Hadits Nabi SAW berikut:
عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله ص.م لا طلق إلا بعد نكاح ولا عتق إلا بعد ملك (رواه ابن مادة)[37]
"Diterima dari Jabir r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Tidak ada talak kecuali setelah ada pernikahan dan tidak ada memerdekakan budak kecuali setelah ada pemiliknya" (H.R., Abu Ya'la dan Hakim men-shahihkan-nya)
Suami tersebut mesti orang yang mukallaf. Oleh karena itu, tidak sah talak yang dijatuhkan oleh orang gila dan anak kecil, baik yang belum mumayyiz maupun yang telah mumayyiz. Hanya ulama Hanabillah yang menyatakan sahnya talak mumayyiz walaupum umurnya belum sampai 10 tahun
Jumhur ulama juga sepakat berpendapat bahwa ikhtiyar-nya suami termasuk keabsahan talak. Oleh karena itu, talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan terpaksa tidak sah. Disamping itu, khusus ulama malikiyyah mensyaratkan suami mesti seorang muslim.
Talak yang dijatuhkan oleh suami yang berada dalam keadaan sangat marah juga tidak sah dan karenanya tidak mempunyai kekuatan sekaligus implikasi hokum.[38]
b.      Syarat yang terdapat pada adanya unsure kesengajaan adalah bahwa suami meniatkan untuk menjatuhkan talak apabila ia tidak mengucapkan lafaz talak yang termasuk dalam kategori sharih.[39]
c.       Syarat yang terdapat pada tempat menjatuhkan talak atau isteri adalah bahwa isteri tersebut memang benar isteriny bukan isteri orang lain walaupun belum disetubuhi, atau isterinya tersebut masih berada dalam masa 'iddah talak raj'iy. sebab talak raj'iy tidak menghilangkan ikatan pernikahan, kecuali 'iddahnya habis.[40]
d.      Syarat yang terdapat pada al-wilayah 'ala mahal al-thalaq, (menguasai tempat menjatuhkan talak) yang dikemukakan oleh ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah.
Perlu penulis jelaskan disini bahwa syarat ini menurut ulama Syafi'iyyah dan Hanabillah berfungsi untuk menjelaskan furu' dari rukun yang ketiga terdahulu, yaitu mahal al-thalaq. Maksudnya syarat ini menjelaskan hukum menjatuhkan talak kepada wanita yang bukan isterinya, dimana talaknya sebelum laki-laki tersebut menikahinya berbeda kejadiannya setelah ia menikahinya. Dalam formulasi fikih para fuqaha meletakkan pembahasan ini dalam thema pengaitan talak atas kepemilikan.
Jadi menurut ulama Syafi'iyyah dan ulama Hanabilah, apabila seorang laki-laki berkata kepada seorang wanita: إن تزوجتك فأنت طالق (jika aku menikahimu maka engkau tertolak), maka talaknya tidah sah. Sebab laki-laki tersebut tidak menguasai wanita itu, dan karenanya tidak memenuhi rukun ke-empat ini.
Sedangkan ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah yang tidak menjadikan poin ini menjadi rukun, berpendapat lain tentang pengaitan talak atas kepemilikan tersebut. Menurut ulama Hanafiyyah, talaknya jatuh jika laki-laki itu menikahi wanita tersebut. Sementara ulama Malikiyyah berpendapat, apabila laki-laki itu mengucapkan lafal tersebut secara umum kepada seluruh wanita seperti pada contoh di atas maka talaknya tidah jatuh, namun jika ia mengkhususkannya seperti laki-laki itu tersebut berkata: كل امرأة أتزوجها من بني فلان أو من بلد كذا فهي طالق (setiap wanita yang aku nikahi dari Bani Fulan atau dari negeri anu maka ia tertalak), maka jatuh talaknya.[41] Adapun alasan pembedaan antara lafal yang bersifat umum dan khusus oleh ulama Malikiyyah itu adalah istihsan bi al-mashlahah.[42]
4.      Syarat yang trdapat pada lafal adalah:
a.       menggunakan lafal yang bermakna talak, baik secara etimologi maupun 'urfi atau baik melalui tulisan maupun isyarat yang dapat difahami.
b.      orang yang menjatuhkan talak itu memahami makna lafal itu.
c.       lafal talak itu disandarkan kepada istrinya dalam kalimat.[43]


[1] 'Ala al-Din Abi Bakr Ibn Mas'ud al-Kasaniy, Bada`i' wa al-Shana`i', (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.th.), Juz 3, h. 98
[2] Menurut Ibn Juza (ulama Malikiyah), rukun talak ada tiga, yaitu al-muthalliq (suami), al-muthallaqah (isteri, dan al-shighah (lafal atau yang menempatinya secara hukum), Lihat dalam: Wahbah al-Zuhayliy, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh, (Damaskus, Dâr al-Fikr, 1989), cet. Ke-3, Juz 7, h. 361-362
[3] Muhammad al-Zarqa`, Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, (Damaskus, Dar al-Qalam, 1996), cet. Ke-4, h. 351
[4] Muhammad Ibn Isma'il al-Kahlaniy, Subul al-Salâm; Syarh Bulûgh al-Marâm min Adillaħ al-Ahkâm, (Bandung: Dahlan, t.th.), h. 176. Lihat juga: Muhammad Fu`ad 'Abd al-Baqiy, Sunan Ibn Majah, (Beirut: al-Maktabah al-'Ilmiyyah, t.th.), Jilid 1, h. 659
[5] Al-Kahlaniy, ibid., h. 180-181. Lihat juga: al-Baqiy, ibid., h. 658
[6] Muhammad bin Muhammad Abi Hamid al-Ghazaliy, al-Wajiz fi Fiqħ Madzhab al-Imâm al-Syâfi'iy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), h. 286-289. Lihat juga: Al-Sayyid Abi Bakr (al-Sayyid al-Bakr), I'ânât al-Thâlibîn, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, t.th.), Jilid 4, h. 2
[7] Abdurrahman al-Jaziriy, al-Fiqħ 'Ala Madzâħib al-Arba'aħ, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), Juz 4, h. 280. Bandingkan dengan al-Zuhayliy, op.cit., h. 264
[8] Al-Kasaniy, op.cit., h. 99
[9] Al-Kahlaniy, op.cit., h. 180-181. Lihat juga al-Baqiy, op.cit., h. 658
[10] Al-Kasaniy, op.cit., h. 99
[11] Syams al-Din Abi 'Abdillah Muhammad Ibn Abi Bakr (Ibn Qayyim al-Jawziyyah), I'lam al-Muwaqi'in Rabb al-'Alamin, (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), Juz 2, h. 49. Lihat juga: al-Zuhayliy, op.cit., h. 366
[12] Burhan al-Din Abi al-Hasan 'Ali Ibn Abi Bakr 'Abd al-Jalil al-Rasyidaniy al-Marghinaniy, al-Hidayah Syarh Bidayat al-Mubatadi`, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1990), Juz 1, h. 251
[13] Mahmud Mathrajiy, al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab al-Imâm al-Nawawiy, (Beirut: dar al-Fikr, 2000), Juz 18, h. 192. Bandingkan dengan al-Jawziyyah, loc.cit.
[14] Mathrajiy, ibid., h. 191-192. Di samping ulama-ulama di atas, juga termasuk dalam kelompok ini adalah al-Jawziyyah, ibid.
[15] Ibn Taymiyyah, al-Ikhtiyariyat al-Fiqhiyyah, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 254
[16] Al-Jawziyyah, loc.cit. Lihat juga: 'Abdillah Ibn Muhammad Ibn Ahmad al-Thayyar dan Muhamamd Ibn Musa Ibn 'Abdillah al-Musa, Fatawa al-Thalaq, (Riyadh: Dar al-Wathan, 1417 H), Juz 1, h. 30
[17] Mathrajiy, loc.cit.
[18] Al-Kasaniy, op.cit., h. 100. Lihat juga: al-Marghinaniy, op.cit., h. 250
[19] Al-Zuhayliy, op.cit., h. 100. Lihat juga: al-Marghinaniy, op.cit., h. 250
[20] Al-Kasaniy, op.cit., h 100
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Ibid., h. 101
[25] Al-Zuhayliy, op.cit.,h. 381-382
[26] Lafal "al-thalâq" dan "al-sarrah" terdapat dalam ayat 231 surat al-Baqaraħ [2]. Sedangkan lafal "al-firaq" terdapat dalam surat al-Thalâq [65] ayat 2.
[27] Lafal "al-sarrah" seperti: sarrahtu ibiliy (aku melepaskan untaku), sedang lafal "al-firaq" seperti: fâraqtu shadiqiy (aku berpisah dengan temanku)
[28] Al-Kasaniy, op.cit., h. 106
[29] Ibid., h. 126
[30] Al-Kahlaniy, loc.cit.
[31] Sebagian ulama Hanafiyyah menamakan dua bentuk istitsna` itu dengan istitsna` tahshil dan istitsna` ta'thil. Al-Kasaniy, ibid., h. 154
[32] Ibid.
[33] Ibid., h. 160-161
[34] Al-Ghazaliy, op.cit., h. 291
[35] Al-Kasaniy, op.cit., h. 161
[36] Al-Zuhayliy, op.cit., h. 264
[37] Al-Baqiy, op.cit., h. 660
[38] Al-Zuhayliy, op.cit., h. 365
[39] Ibid., h. 368
[40] Ibid., 370
[41] Ibid., h. 375-376
[42] Istihsan adalah: "Dalil yang menyalahi qiyas yang zhahir yang didahului prasangka sebelum diadakan pendalaman terhadap dalil itu, namun setelah diadakan penelitian yang mendalam terhadap dalil itu dalam hukum yang berlaku dan dasar-dasar yang sama dengan itu, ternyata bahwa dalil yang menyalahi qiyas itu lebih kuat dan oleh karenanya wajib diamalkan. Lihat: Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Qacana Ilmu, 1999), Jilid 2, h. 307. Adapun macam-macam istihsan adalah: Istihsan bi al-nash, istihsan bi al-mashlahah, istihsan bi al'urf dan istihsan bi al-dharurah. Lihat: Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1996), Jilid 1, h. 105-108
[43] Al-Zuhayliy, op.cit., h. 378-380

3 comments:

  1. itu salah ketik nggk pak ?,,yamg syarat sah talak menurut imam syafi'i. yang ada catatan kaki nya nomor(6) itu kok nikahnya yang tidak sah...harusnya bukannya talak nya yang tidak sah ? pak

    ReplyDelete
  2. Aturan nya bikin puyeng orang awam.., pengalaman saya menurut ustadz yg satu sah, yg satu lagi gk sah.., bikin bingung aja nih aturan, yg dipake yg mana sih..

    ReplyDelete
  3. Suami istri bertengkar lewat WA lalu suami mengucap bubar bukan cerai dan silahkan istri urus bikin surat suratnya, lalu si istri minta suruh suami sebutin kata talak, tp suaminya gk ngerti arti talak dan hukum2 nya si suami hanya ngerti kata cerai, dijawab oleh suami sekenanya talak 12 dan istri jg bingung mana ada talak 12, lalu menyuruh si suami lihat di google. Dan sisuami melihat talak tilu koplo dan talak tilu mp3 yg berarti musik, sisuami tidak ngerti bahasa sunda dr isi dr musik itu, lalu si suami bilang ya udah talak tiga klo kata google, nah si istri pun mengesahkan talak itu, dan akibatnya si suami kebingungan.. yg jadi pertanyaannya apakah talak itu sah atau tidak..

    ReplyDelete