Thursday, April 29, 2010

KONSEP IJÂRAĦ DALAM ISLAM

.    Pengertian dan Dasar Hukum IjâraħA
Pada hakikatnya, berbagai transaksi muamalah yang berlaku di mana saja di belahan dunia ini berhubungan dengan dua objek utama, yaitu benda material dan non-material, dan biasanya dilakukan dalam rangka memiliki objeknya. Dengan adanya kepemilikan tersebut, maka si pemilik punya izin dan wewenang untuk melakukan sesuatu terhadap objek itu guna memenuhi kebutuhannya. Perbedaan nama dan tata laksana transaksi, biasanya didasarkan pada perbedaan objek dan perbedaan konsekwensi yang ditimbulkannya. Perbedaan itu, selain berdasar objeknya, juga didasarkan pada ada atau tidaknya imbalan terhadap objek transaksi itu. Kepemilikan objek material dengan pengganti atau imbalan, dalam fikih biasanya disebut dengan jual beli. Kepemilikan terhadap terhadap objek material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan hibah. Kepemilikan objek non-material dengan pengganti, biasanya disebut dengan ijâraħ. Sedang kepemilikan objek non-material tanpa pengganti, biasanya disebut dengan 'âriyaħ.[1] Dari beberapa jenis transaksi tersbeut, dalam bab ini secara sederhana akan dikupas tentang ijâraħ dan berbagai aspeknya dalam pandangan Islam, khususnya fikih mu'amalah. 

Saturday, April 3, 2010

KONSEP MURÂBAHAĦ DALAM WACANA FIKIH

Murabahah merupakan salah satu konsep yang mendapat tempat sangat “luas” dalam wacana aktualisasi ajaran Islam di bidang mu’amalah, yang belakangan lebih popular dengan sebutan ekonomi Islam. Justru karena menjadi “barang laris”, terkadang terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang terasa kurang sejalan dengan konsep aslinya yang dikemukakan ulama fikih klasik. Bukan dengan maksud “memutar balik” jarum sejarah, tapi akan lebih terasa lempang dan nyaman kalau apa yang kita pahami dan laksanakan dapat dirujuk sumber aslinya dan, apalagi, sesuai dengan konsep yang “semestinya”. Semestinya di sini tentu harus dipahami “lebih dekat kepada ruh Islam dan dapat meminimalisir hal-hal yang mendekatkannya kepada hal-hal yang dilarang”. Secara sederhana, tulisan ini akan mengetengahkan konsep murabahah yang diformulasikan oleh ulama klasik, dengan berbagai variasi perdebatan tentangnya.

Thursday, April 1, 2010

PERJUDIAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM


A.    Pengertian Judi dan Penjudi
Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu).[1] Sedang penjudi adalah (orang yang) suka berjudi.[2] Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.[3]

PENGEMBANGAN MAKNA TALAK DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


Dalam perundang-undangan Indonesia telah diatur mengenai beberapa hal yang dikhususkan pemberlakuannya begi umat Islam, yaitu tentang perkawinan, perceraian, kewarisan, dan perwakafan. Materi-materi yang terdapat dalam perundang-undangan itu tertuang dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang perkawinan, undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1 Tahun 1991 tenang kompilasi hukum Islam. Materi-materi tersebut merupakan materi hukum yang menjadi dasar penetapan hukum di Pengadilan Agama

MACAM-MACAM TALAK


Dalam formulasi fikih, talak yang dijatuhkan seorang suami dapat dikategorikan kepada beberapa bagian. Pemilahan dan pembagian itu didasarkan pada unsur-unsur penting yang membedakan satu bagian dengan bagian lain. Secara sederhana, pembagian talak itu akan dijelaskan berikut ini.

RUKUN DAN SYARAT TALAK


Sebagaimana keharusan yang mesti ada pada bentuk-bentuk akad dan transaksi yang lain, untuk keabsahan talak juga mesti memenuhi rukun dan syarat itu, berbeda pengertiannya menurut pakar hukum Islam, namun konsekwensi yang ditimbulkan keduanya apabila tidak terpenuhi dalam suatu akad atau transaksi, relative sama, yaitu tidak sahnya akad atau transaksi tersebut.

TALAK DAN PERMASALAHANNYA


Talak sebagai salah satu penyebab putusnya perkawinan merupakan topik yang selalu harus dibicarakan ketika membahas persoalan pernikahan. Walau ia bagian dari bahasan pernikahan, bukan berarti wacana tentang talak ini bias dianggap sederhana dan “sempit”. Ada banyak persoalan yang mesti dan lazim menjadi bagiannya, mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, macam-macamnya aplikasi dan relevansinya dengan hukum positif Indonesia dan sebagainya. Karena itu, tulisan tentang persoalan tersebut akan ditampilkan dalam beberapa postingan. Postingan awal ini berupa penjelasan dasar tentangnya, yaitu tentang pengertian dan dasar hukum talak.

Wednesday, March 31, 2010

HAK MUT’AH ISTERI PASCA PERCERAIAN


Pengertian Mut'ah
Selain dibaca mut'aħ (المتعة; dengan dhammaħ mim), ia juga terkadang dibaca dengan mit'ah (dengan kasraħ mim). Kata mut'ah sendiri merupakan variasi lain dari kata al-mata' (المتاع)[1] yang berarti sesuatu yang dijadikan sebagai objek bersenang-senang (ما يستمتع به). Secara definitive, makna mut'ah adalah "sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada isterinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya" (مال يجب على الزوج دفعه لامرأته المفارقة في الحياة بطلاق وما في معناه).[2]

HAK NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN


 Pengertian Nafkah
Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah; النفقة); ada yang mengatakan ia berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran (الإخراج),[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur (الهلاك).[2] Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetap ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya (ما ينفقه الإنسان على عياله).[4] Sedang secara syara', seperti disebutkan al-Munawiy,[5] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, budaknya dan hewan ternaknya (ما يلزم المرء صرفه لمن عليه مؤونته من زوجته أو قنه أو دابته). Materi nafkah itu sendiri biasanya dibatasi pada tiga unsur utama, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal (الطعام والكسوة والسكنى).[6]

HAK MAHAR ISTERI PASCA PERCERAIAN


 Pengertian Mahar
Kata popular untuk mahar dalam bahasa Arabnya adalah al-shadâq (الصداق). Kata al-shadâq sendiri sesungguhnya bisa diucapkan dengan lima dialek, yaitu al-shadâq, al-shidâq, al-shadaqaħ, al-shudqaħ, dan al-shadqaħ. Selain al-shadâq, untuk mahar sendiri ada tujuh kata lainnya, yaitu al-mahr (المهر), al-nihlaħ (النحلة), al-farîdhaħ (الفريضة), al-habâ` (الحباء), al-ajr (الأجر), al-'alîqaħ (العليقة) atau al-'alâ`iq (العلائق), dan al-'aqr (العقر).[1] Secara definitive ia diartikan dengan imbalan yang disebutkan atau sesuatu yang menggantikan posisinya dalam akad nikah (العوض المسمى في عقد النكاح وما قام مقامه).[2] Dalam bentuk yang lebih spesifik, al-Kasaniy[3] menyebutkan bahwa mahar itu merupakan imbalan terhadap kemaluan si isteri (عوض عن بضعها). Ia berposisi sama dengan harga sebagai pengganti barang dalam jual beli (كالثمن عوض عن المبيع).

HAK-HAK ISTERI PASCA PERCERAIAN


Sebagai sebuah aturan yang berkaitan dengan tata hidup berkeluarga bagi umat Islam, konsep perceraian (atau nama lain sesuai bangsa yang memakainya) yang disebutkan dalam formulasi hukum di berbagai nagara muslim diadopsi dari konsep talak yang terdapat dalam fikih. Kata talak sendiri juga diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dari bahasa Arab lengkap dengan makna dan berbagai aspek yang dikandungnya. Secara etimologi, kata talak (al-thalâq; الطلاق) dalam bahasa Arabnya, seperti disebutkan Ibn Manzhur,[1] berarti: tidak ada ikatan atasnya dan meninggalkan (لا قَيْد عليها وكذلك الخلَّية). Ia juga berarti menghilangkan ikatan dan meninggalkan (إزالة القيد والتخلية).[2] Ia merupakan lafal yang telah digunakan oleh masyarakat Arab Jahiliyyah dengan makna dan maksud yang sama. Kemudian ketika agama Islam datang, lafal itu tetap digunakan sebagaimana adanya.[3]

PENGANGKATAN ANAK


Konsep Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak dikenal dalam system hukum Indonesia sebagai salah satu konsep hukum peninggalan Belanda. Kata asli yang digunakan untuk itu pada awalnya adalah adopsi. Tapi kemudian istilah yang populer, dan dipopulerkan, untuk itu adalah pengangkatan anak. Untuk memperjelas pemahaman dan penjelasan berikutnya, terlebih dulu penulis akan mengemukakan pengertian asli dari kata adopsi itu sendiri.

Tuesday, March 30, 2010

ALUR PENUNJUKAN HUKUM

(Perbandingan antara Metode Hanafiyyaħ dan Metode Syâfi'iyyaħ)

Pendahuluan
Berbagai kitab ushul al-fiqh, secara garis besarnya, melakukan bahasan terhadap empat topic utama, yaitu tentang hukum, sumber-sumber hukum, metode istinbath dalam menemukan hukum dari sumbernya, dan tentang pelaku istinbath (mujtahid). Metode istinbath sendiri biasanya dilakukan dalam rangka menemukan petunjuk-petunjuk dalil yang terdapat dalam sumber hukum. Fokus utamanya adalah lafal atau shîghaħ yang mengandung dalil hukum (shîghaħ amr, nahy, 'umûm, khushûsh, zhâhir, mu`awwal, dan sebagainya).

Sementara cara penunjukan lafal terhadap makna, dalam terminologi ulama Ushul, biasanya dibatasi pada penunjukkan secara jelas dan tegas, secara isyarat, secara tidak langsung, dan secara kehendak syara' (الاقتضاء) yang terkandung di dalamnya. Makalah ini secara sederhana akan memberikan gambaran tentang persoalan dilâlaħ lafal terhadap hukum.

Monday, March 22, 2010

USHUL FIQH DAN PERMASALAHANNYA

Pendahuluan

Islam, dengan tauhid sebagai elemen dasar, adalah inti ajaran yang diwahyukan Allah kepada seluruh nabi-Nya. Untuk menjelaskannya, diturunkanlah pedoman pelaksanaannya, buat Nabi Muhammad SAW dan umatnya diturunkanlah al-Qur’an.

Sebagai sebuah kitab suci yang jadi pedoman dalam segala hal dan untuk segala zaman, al-Qur’an tidak mengajari dan menjelaskan segala persoalan secara rinci dan mendetail. Ia hanya memberikan pedoman atau petunjuk umum. Selanjutnya tugas manusialah untuk memahaminya agar bisa dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari dan mengatasi segala persoalan yang mereka hadapi.