Saturday, July 20, 2013

HAK MAHAR ISTERI PASCA PERCERAIAN


-->
 Pengertian Mahar
Kata popular untuk mahar dalam bahasa Arabnya adalah al-shadâq (الصداق). Kata al-shadâq sendiri sesungguhnya bisa diucapkan dengan lima dialek, yaitu al-shadâq, al-shidâq, al-shadaqaħ, al-shudqaħ, dan al-shadqaħ. Selain al-shadâq, untuk mahar sendiri ada tujuh kata lainnya, yaitu al-mahr (المهر), al-nihlaħ (النحلة), al-farîdhaħ (الفريضة), al-habâ` (الحباء), al-ajr (الأجر), al-'alîqaħ (العليقة) atau al-'alâ`iq (العلائق), dan al-'aqr (العقر).[1] Secara definitive ia diartikan dengan imbalan yang disebutkan atau sesuatu yang menggantikan posisinya dalam akad nikah (العوض المسمى في عقد النكاح وما قام مقامه).[2] Dalam bentuk yang lebih spesifik, al-Kasaniy[3] menyebutkan bahwa mahar itu merupakan imbalan terhadap kemaluan si isteri (عوض عن بضعها). Ia berposisi sama dengan harga sebagai pengganti barang dalam jual beli (كالثمن عوض عن المبيع).


Urgensi Mahar
Mahar termasuk unsur yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Ia merupakan pemberian yang bersifat wajib atas suami dengan dilangsungkannya perkawinan.[4] Akan tetapi ia tidak mesti disebutkan pada waktu akad nikah dilangsungkan. Penyebutannya pada waktu akad hanya bersifat sunnah, tidak wajib. Kalau mahar tidak disebutkan ketika akad nikah dilangsungkan, maka ia mesti disebutkan pada waktu dukhul. Kalau pada waktu dukhul masih belum disebutkan, maka si suami wajib membayar mahr al-mitsil.[5] Urgensi akad itu sendiri didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Nisâ' [4] ayat 4 yang berbunyi sebagai:
وآتوا النساء صدقاتهن نحلة فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Adanya "kelonggaran" waktu penyebutan dan pembayaran mahar itu sendiri juga dapat dipahami dari firman Alalh dalam surat al-Nisâ' [4] ayat 24 berikut:
...فما استمتعتم به منهن فآتوهن أجورهن فريضة ولا جناح عليكم فيما تراضيتم به من بعد الفريضة إن الله كان عليما حكيما
…Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dalam ayat di atas, yang berarti mahar adalah kata ujûr (أجور), yang secara bahasa berarti upah. Al-Qurthubuiy[6] menjelaskan bahwa mahar disebut dengan al-ajr karena ia merupakan upah dari "bersenang-senang" dengan isteri. Pernyataan al-Qur'an tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan imbalan terhadap kemaluan si isteri. Karena segala sesuatu yang dijadikan sebagai imbalan manfaat disebut dengan upah.[7] Mahar itu sendiri biasanya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu mahr al-musamma dan mahr al-mitsil. Yang dimaksud dengan mahr al-musamma adalah mahar yang secara jelas disebutkan wujud dan nilainya pada waktu akad dilangsungkan. Sedangkan yang dimaksud dengan mahr al-mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad. Dalam hal ini, nilainya disamakan dengan perempuan lain dalam keluarga si isteri.[8]

Kewajiban Melunasi Mahar
Kalau si suami telah menggauli isterinya pada kali pertama, maka ia wajib membayar penuh maharnya. Tapi kalau yang terjadi adalah nikah fasid, seperti disebutkan oleh al-Qurthubiy,[9] ada dua riwayat yang berasal dari Imam Malik tentang kewajiban maharnya, apakah si suami wajib membayar mahr al-musamma atau mahr al-mitsil. Dalam satu riwayat, dan inilah pendapat terkuat ulama Malikiyyah, ia mengatakan bahwa si suami wajib membayar mahr al-musamma. Hal itu didasarkan pada kerelaan yang secara meyakinkan telah ada sebelumnya antara mereka. Dalam hal ini, mahr al-musamma berkedudukan lebih kuat dibanding mahr al-mitsil, karena ia ditetapkan atas keyakinan bahwa memang telah ada kerelaan. Dalam perolehan harta sendiri juga ada ketentuan yang menyatakan bahwa kepemilikan terhadap harta tidak bisa didasarkan pada perkiraan semata (الشك). Sedang riwayat kedua yang berasal dari Imam Malik mengatakan bahwa si suami wajib membayar mahr al-mitsil saja. Hal itu didasarkan pada hadis Nabi SAW yang berbunyi sebagai berikut:
عن عائشة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له (رواه الترمذي)[10]
Dari A`isyah, bahwa Rasulullah SAW berkata: "Perempuan manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai penghalalan kemaluannya. Jika ia sebatang kara, maka sultan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali". (HR. al-Turmudziy)
Berangkat dari penjelasan di atas, maka kalau si isteri ditalak setelah digauli oleh suaminya, maka ia berhak terhadap maharnya. Sementara kalau talak itu dilakukan sebelum si suami menggauli isterinya, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan itu sesungguhnya berawal dari perbedaan dalam memahami firman Allah dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 237  yang berbunyi sebagai berikut:
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح وأن تعفوا أقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم إن الله بما تعملون بصير
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
Ayat ini diturunkan sehubungan dengan perempuan yang diceraikan sebelum digauli. Dalam keadaan seperti itu, perempuan tersebut berhak mendapatkan setengah dari mahar yang telah disebutkan pada waktu akad. Hak perempuan tersebut merupakan kewajiban bagi suaminya (dalam tulisan ini penyebutan hak isteri dan kewajiban suami digunakan secara bergantian dengan maksud yang sama). Akan tetapi ayat itu juga memberikan pengecualian; kalau perempuan tersebut memaafkan atau merelakannya, maka suami sama sekali tidak berkewajiban membayar mahar tersebut. Pengecualian lanjutan dari ayat itu juga memberikan kewenangan kepada suami "berbaik hati" untuk tetap memenuhi mahar tersebut sejumlah yang disebutkan pada waktu akad.[11]
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibn 'Umar dan Zayd bin Tsabit, kalau si suami menalak setelah menutup pintu kamar dan dan membuka pakaian si isteri, maka ia wajib membayar mahar penuh. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Sufyan al-Tsawriy, Layts, Thawus, Ibn 'Abbas, 'Ali bin al-Husayn dan Ibrahim al-Nakha'iy. Al-Sya'biy meriwayatkan pendapat Ibn Mas'ud, dalam keadaan seperti itu si suami hanya berkewajiban membayar setengah jumlah mahar yang telah ditetapkan waktu akad, meskipun ia telah duduk di antara kedua kaki si isteri. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Qadhi Syurayh.[12]
Dengan kata faradha (فرض) yang terdapat di dalam ayat tersebut, berarti mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad. Sedang yang dimaksud dengan sebelum menyentuh (قبل أن يمس) dalam ayat itu adalah sebelum terjadi khalwat. Oleh karena itu, kewajiban setengah mahar yang dimaksud ayat itu sebelum terjadinya khalwat antara suami isteri tersebut.[13]
Menurut Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad al-Syaybaniy dan Zufar, dengan terjadiya khalwat shahîh (الخلوة الصحيحة), maka tidak ada lagi yang bisa digugurkan dari mahar, baik talak itu terjadi sebelum atau setelah hubungan suami isteri dilakukan. Akan tetapi kalau talak itu terjadi setelah terjadinya khalwat shahîh pada saat salah satu atau keduanya sedang ihram, sakit, haid, puasa Ramadhan, dan si suami tidak menggauli si isteri, maka si suami hanya berkewajiban membayar mahar setengahnya. Dalam keadaan seperti ini, si isteri wajib menjalani masa idah.[14]
Menurut Sufyan al-Tsawriy, kalau si suami telah melakukan khalwat dengan isterinya, meskipun ia tidak menggalinya, maka ia wajib membayar mahar sempurna. Kewajiban penuh itupun menjadi bebannya kalau perceraian itu terjadi atas inisiatifnya. Tapi kalau perceraian itu terjadi atas inisiatif si isteri, maka ia hanya berkewajiban membayar setengah mahar. Menurut Imam Malik, kalaupun keduanya sudah saling berhadapan dalam selimut, tetapi itu hanya terjadi sebentar, maka si suami hanya berkewajiban membayar setengah mahar. Akan tetapi kalau hal itu terjadi cukup panjang (lama), maka si suami wajib membayar mahar penuh, kecuali kalau mereka meletakkan sesuatu di antara mereka yang menghalangi terjadinya hubungan suami isteri. Dalam keadaan terakhir ini si suami hanya wajib membayar setengah mahar. Menurut al-Awza'iy, kalau seorang laki-laki telah menikahi seorang perempuan, kemudian ia menalaknya setelah masuk ke kamarnya, memeluknya dan menyentuhnya, maka ia wajib membayar penuh maharnya, meskipun ia tidak menggaulinya atau tidak membuka bajunya, atau tidak menutup pintu kamar. Menurut al-Hasan bin Shalih, kalau ia telah berkhalwat dengan isterinya, tapi belum melakukan hubungan suami isteri, maka ia hanya wajib membayar setengah mahar. Tepi kalau ia telah meminta isterinya untuk melakukan hubungan suami isteri setelah khlawat terjadi, maka penetapan kewajiban mahar si suami tergantung keterangan yang diberikan oleh si isteri; penuh atau tidaknya mahar tergantung telah terjadinya jimak atau belum menurut si isteri. Menurut al-Layts, kalau ia telah membuka pakaian atasnya, maka ia wajib membayar mahar penuh. Sedang menurut Imam al-Syaf'iy, kalau ia telah berkhalwat dengan isterinya itu, tapi belum menggaulinya sampai ia menalaknya, maka ia wajib membayar setengah mahar dan si isteri tidak memiliki idah.[15]
Menurut Abu Bakar,[16] berdasar surat al-Nisâ' [4] ayat 4, seorang suami diwajibkan membayar seluruh mahar. Ia tidak dibolehkan menguranginya sedikitpun, kecuali kalau ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu juga dikuatkan oleh surat al-Nisâ' [4] ayat 20-21, yang berbunyi sebagai berikut:
وإن أردتم استبدال زوج مكان زوج وآتيتم إحداهن قنطارا فلا تأخذوا منه شيئا أتأخذونه بهتانا وإثما مبينا وكيف تأخذونه وقد أفضى بعضكم إلى بعض وأخذن منكم ميثاقا غليظا
Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Di dalam ayat itu digunakan lafal afdha (أفضى) yang berarti khalwat, baik melakukan jimak atau tidak. Berdasarkan ayat itu terlihat bahwa Allah melarang mengambil mahar yang telah dijanjikan dan pemberian lain yang telah diberikan sebelum khalwat terjadi. Dalam hal ini, khalwat yang dimaksud adalah khalwat shahîh, yaitu khalwat yang kira-kira tidak ada halangan bagi pasangan suami isteri itu untuk melakukan hubungan suami isteri. Selain berbagai ayat di atas, kewajiban membayar mahar dan larangan menguranginya itu juga terlihat dalam hadis berikut:  
عن محمد بن عبد الرحمن بن ثوبان قال قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم من كشف خمار امرأة ونظر إليها فقد وجب الصداق دخل بها أو لم يدخل بها (رواه البيهقي والدارقطني)[17]
Dari Muhammad bin 'Abd al-Rahman bin Tsawban, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Laki-laki (suami) yang telah membuka kemaluan perempuan dan melihatnya, maka wajib atasnya mahar, baik ia menggaulinya atau tidak'. (HR. al-Bayhaqiy dan al-Daruquthniy).
Menurut ulama Hanafiyyah, seperti disebutkan al-Jashshash,[18] pendapat yang terkandung dalam hadis itulah yang mereka akui. Karena hadis di atas disepakati oleh para sahabat pada periode awal. Semenara hadis yang menjelaskan tentang firas (فراس) tidak diakui oleh kebanyakan ulama. Di samping itu, ulama Hanafiyyah juga mengemukakan sebuah riwayat yang berasal dari 'Awfa sebagai berikut:
عن أوفى قال قضى الخلفاء الراشدون المهديون أنه من أغلق بابا وأرخى سترا فقد وجب الهر ووجبت العدة (رواه ابن أبي شيبة)[19]
Dari Awfa, ia berkata: "Khulafa` al-Rasyidin yang diberi petunjuk memutuskan bahwa para suami yang telah menutup pintu kamar dan membuka pakaian isterinya, maka ia wajib membayar mahar dan si isteri wajib menjalani 'idah". (HR. Ibn Abi Syaybah).
Sementara Rasulullah pernah menegaskan supaya mengikuti sunnahnya dan sunnah yang ditinggalkan para Khulafa` al-Rasyidin.[20] Secara rasional, objek suatu akad terkadang ada yang "diperoleh" dengan cara watha` dan ada pula yang diperoleh dengan cara serah terima (التسليم). Ketika para ulama sepakat mengatakan bahwa nikah orang yang dikebiri sah, sementara ia tidak mungkin melakukan watha`, hal itu menunjukkan bahwa ketidakmungkinannya melakukan watha` itu dianggap tidak ada (ia dianggap telah melakukan watha`). Kalau tidak demikian, tentu akad yang dilakukannya tidak akan sah, karena ia tidak melakukan watha`. Dalam hal itu, keabsahan nikah dikaitkan dengan terlaksananya "serah terima" objek nikah secara sah, yaitu dilakukan oleh para pihak yang boleh melakukannya dalam pandangan hukum. Sehubungan dengan ini, tidak sahnya akad dalam nikah lebih dilihat pada izin yang diberikan syara'. Oleh karena itu tidak sah nikah yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan mahram.[21]
Ketika sahnya akad dikaitkan dengan keabsahan serah terima, maka para pihak yang terkait berkewajiban memenuhi segala kewajiban yang muncul, diantaranya mahar. Ketidakmampuan atau tidak bisanya suami melakukan watha` tidak akan menghalangi keabsahan si isteri menerima mahar. Oleh karena itu, 'Umar juga pernah berkata bahwa laki-laki yang berkhalwat dengan seorang perempuan wajib membayar mahar sempurna (المخلو بها لها المهر كاملا). Akan tetapi kalau pada waktu akad tersebut si isteri dalam keadaan haid atau sakit yang menghalangi watha`, maka si suami tidak wajib membayar mahar penuh, karena pada waktu itu terdapat penghalang untuk "serah terima".[22]
Para penentang pendapat di atas beralasan dengan firman Allah yang terdapat di dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 237 di atas yang hanya menyebutkan bahwa kewajiban mahar itu baru dipikul si suami kalau ia telah menggauli si isteri. Di samping itu, dalam surat al-Ahzâb [33] ayat 49 Allah juga berfirman sebagai berikut:
...إذا نكحتم المؤمنات ثم طلقتموهن من قبل أن تمسوهن فما لكم عليهن من عدة تعتدونها
…apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya…
Dalam ayat tersebut, dan dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 237, kewajiban membayar mahar dan kewajiban idah dihubungkan dengan "al-masis" (المسيس; menyentuh). Menyentuh yang dimaksud dalam dua ayat itu adalah watha` (makna kinâyaħ), bukan menyentuh dengan tangan (makna zhâhir). Oleh karena itu, kewajiban mahar itu baru muncul kalau si suami telah menggauli isterinya, bukan semata berkhalwat atau membuka pakaiannya saja. Alur pikir yang mereka gunakan, kira-kira, adalah mustahil meminta si iteri untuk memenuhi masa idah kalau sebelumnya tidak terjadi hubungan suami isteri. Sebab fungsi utama idah adalah untuk memastikan kebersihan rahim si isteri dari janin suami yang menceraikannya. Dalam hal ini, mahar berlaku sebaliknya, adalah mustahil mewajibkan suami untuk membayar mahar kalau ia tidak bisa atau tidak pernah melakukan hubungan suami isteri.
Terhadap pendapat seperti itu, ulama Hanafiyyah menjelaskan bahwa frase "sebelum kamu menyentuh mereka" (من قبل أن تمسوهن) dipahami sahabat tidak seragam. 'Ali, 'Umar, Ibn 'Abbas, Zayd dan Ibn 'Umar memahaminya dengan khalwat. Karenanya, maksud ayat tersebut adalah "jika kamu menalak mereka sebelum khalwat, maka kamu wajib membayar setengah mahar". Sementara sebagian sahabat lain memahaminya dengan watha`, dan makna seperti inilah yang dipakai dalam Al-Qur'an dan Terjemahnya yang dikeluarkan Departemen Agama RI. Kalau suami meninggal sebelum dukhul, tapi mereka telah berkhalwat, maka si isteri berhak mendapatkan mahar penuh.[23]

Pembatalan Hak Mahar
Tentang para pihak yang berhak memaafkan yang disebutkan dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 237 (di atas), tidak ada perbedaan pendapat bahwa isteri termasuk pihak yang berhak memaafkan suaminya untuk tidak membayarkan sama sekali setengah mahar yang ditetapkan Allah ketika suaminya meninggal atau menceraikan sebelum dukhul. Diriwayatkan dari Ibn 'Abbas, Mujahid dan kebanyakan ulama salaf bahwa si isteri berhak melakukan hal itu, baik maharnya berbentuk tunai maupun berbentuk utang, baik mahar itu berbentuk barang yang bisa dibagi maupun tidak bisa dibagi. Sementara tentang kata "yang menguasai akad nikah" (بيده عقدة النكاح), ulama salah berbeda pendapat. 'Ali, Jubayr bin Math'am, Nafi' bin Jubayr, Sa'id bin al-Musayyab, Sa'id bin Jubayr, Muhammad bin Ka'ab, Qatadah dan Nafi', berpendapat bahwa kata itu mengacu kepada suami. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad al-Syaybaniy, Zufar, al-Nawawiy, Ibn Syibrimah, al-Awza'iy, dan al-Syafi'iy. Menurut mereka, suami boleh memaafkannya dengan membayar penuh mahar tersebut ketika talak sebelum dukhul terjadi, baik isterinya itu dulunya seorang janda maupun seorang perawan.[24]
Ada dua riwayat yang berasal dari Ibn 'Abbas tentang itu. Riwayat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "penguasa akad nikah" adalah suami. Sedang riwayat kedua mengatakan bahwa maksud kata itu adalah wali. Dengan riwayat kedua ini, maka wali berhak mema'afkan si suami untuk tidak memberikn maharnya sedikitpun, meskipun si isteri keberatan. Sejalan dengan riawayat kedua dari Ibn 'Abbas ini, 'Alqamah, al-Hasan, Ibrahim al-Nakah`iy, 'Atha`, 'Ikrimah dan Abu al-Zinad berpendapat bahwa maksud kata itu adalah wali. Menurut Imam Malik, wali (ayah) memiliki hak itu kalau si isteri sebelumnya adalah seorang perawan. Beliau menegaskan, hanya ayah dan kakek yang berhak memaafkan mahar tersebut. Imam al-Layts berpendapat bahwa wali hanya memiliki hak terhadap nafkah (harta) anak perawannya sebelum akad nikah dilakukan. Kalau akad nikah telah dilangsungkan, maka wali tidak lagi memiliki wewenang, termasuk terhadap maharnya.[25]
Dari sisi suami, makna memaafkan (عفو) dalam ayat itu adalah menyempurnakan mahar. Sedangkan dari sisi isteri, kata itu berarti penyerahan kepemilikan setengah mahar yang menjadi haknya kepada suami. Sesungguhnya kata itu lebih mengacu pada akad yang memungkinkan terjadinya pemilikan terhadap mahar tersebut. Oleh karena itu, kalau misalnya mahar itu telah dibayar penuh oleh suami, kemudian harta itu rusak atau hilang di tangan isteri sebelum dukhul dan mereka bercerai, maka maaf suami di sini lebih berarti pembebasan si isteri dari kewajiban mengganti (إبراءاها من الواجب عليها). Kalau mahar itu belum dibayar, maka maaf isteri lebih berarti pembebesan suami terhadap kewajiban yang tersisa (إبراءه من الباقي).[26]



[1] Lihat dalam: Muhammad bin Abi al-Fath al-Ba'liy al-Hanbaliy (disebut: al-Ba'liy), al-Muthli' 'Ala Abwab al-Muqni', (Beirut: al-Maktab al-Islamiy, 1981), 1, h. 326. Yahya bin Syarf bin Marw al-Nawawiy (disebut: al-Nawawiy), Tahrir Alfazh al-Tanbih, (Damaskus: Dâr al-Qalam, 1408 H), h. 257-258
[2] Al-Ba'liy, ibid.
[3] Abu Bakr bin Mas'ûd al-Kasaniy, Badâ`i' wa al-Shanâ`i' fi Tartîb al-Syarâ`i', (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabiy, 1982), Juz 2, h. 288
[4] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubiy, al-Jâmi' al-Ahkâm al-Qur`ân, (Kairo: Dâr al-Syu'ub, 1372 H), Juz 5, h. 24
[5] Pernikahan yang tidak menyebutkan maharnya ini disebut dengan al-zawaj al-tafwidh. Al-Nawawiy, op.cit., h. 258
[6] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 5, h. 129
[7] Lihat juga: Ahmad bin 'Ali al-Raziy al-Jashshash, al-Jami' li Ahkâm al-Qur`ân, (Beirut: Dâr Ihya` al-Turats al-'Arabiy, 1405 H), Juz 3, h. 95
[8] 'Utsman bin 'Abd al-Rahman bin 'Utsman al-Syaharzawiy, Fatawa Ibn al-Shalah, (Beirut: Maktabah al-'Ulum wa al-Hukm, 1407 H), Juz 2, h. 739. Lihat juga: Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undangan Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 89
[9] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 5, h. 129
[10] Muhammad bin 'Isa Abu 'Isa al-Turmudziy, Sunan al-Turmudziy, (Beirut: Dâr Ihya` al-Turats al-'Arabiy, t.th.), Juz 3, h. 407. Lihat juga: Muhammad bin 'Ali al-Syawkaniy, al-Durariy al-Madhiyyah, (Beirut: Dâr al-Jil, 1987), Juz 1, h. 257. Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar min Ahâdîts Sayd al-Akhbâr Syarh Muntaqa al-Akhbâr, (t.tp: Idarah al-Thaba'ah al-Minbarah, t.th.), Juz 6, h. 249. Muhammad bin 'Ali al-Syawkaniy, al-Sayl al-Jarar, (Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1405 H), Juz 2, h. 261. 'Ali bin Abi Bakar al-Haytsamiy, Majma' al-Zawahid, (Beirut: Dâr al-Kitab al-'Arabiy, 1407 H), Juz 4, h. 285. Muhammad bin Idris Abu 'Abdillah al-Syafi'iy, Musnad al-Syafi'iy, (Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.th.), Juz 1, h. 275-276. Muhammad bin Isma'il al-Shan'aniy, Subul al-Salam, (Beirut: Dâr Ihya` al-Turats al-'Arabiy, 1379 H), Juz 3, h. 118
[11] Muhammad bin Ahmad bin al-Azhariy al-Harawiy, al-Zhahir, (Kuwait: Wizarah al-Awqaf wa al-Syu`un al-Islamiyyah, 1399), h. 320
[12] Al-Jashshash, op.cit., Juz 2, h. 147
[13] Ibid.
[14] Ibid., h. 147-184
[15] Ibid., Juz 2, h. 148
[16] Ibid.
[17] Ahmad bin al-Husayn bin 'Ali bin Musa Abu Bakar al-Bayhaqy, Sunan al-Bayhaqiy al-Kubra, (Makkah al-Mukarramah: Maktabah Dâr al-Baz, 1994), Juz 7, h. 257. 'Ali bin 'Umar Abu al-Hasan al-Daruquthniy, Sunan al-Daruquthniy, (Beirut: Dâr al-Ma'rifah, 1966), Juz 3, h. 307
[18] Al-Jashshash, op.cit., Juz 2, h. 149
[19] Abu Bakar 'Abdillah bin Muhammad bin Abi Syaybah al-Kufiy, Mushnaf Ibn Abi Syaybah, (Riyad: Maktabah al-Rusyd, 1409 H), Juz 3, h. 520. Lihat dalam: Abu Bakar 'Abd al-Razzaq bin Hummam al-Shan'aniy, Mashnaf 'Abd al-Razzaq, (Beirut: al-Maktab al-Islamiy, 1403 H), Juz 6. h. 288. Ahmad bin Muhamamd bin Salamah al-Thahawiy, Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama`, (Beirut: Dâr al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1417 H), Juz 2, h. 349. 'Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm al-Zhahiriy, al-Muhalla, (Beirut: Dâr al-Afaq al-Jadidah, t.th.), Juz 9, h. 483
[20] HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Lihat dalam: Sulayman bin al-Asy'ats Abu Dawud al-Sajastaniy, Sunan Abi Dawud, (t.tp.: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz 4, h. 200. Muhamamd bin Yazid Abu 'Abdillah al-Qazwaniy, Sunan Ibn Mâjaħ, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 1, h. 15
[21] Al-Jashshash, op.cit., Juz 2, h. 149
[22] Ibid.
[23] Ibid., Juz 2, h. 149-150
[24] Ibid., Juz 2, h. 150-151
[25] Ibid., Juz 2, h. 151-152
[26] Ibid., Juz 2, h. 154



1 comment:

  1. main di agen ialah peluang yang begitu baik untuk nikmati permainan judi kartu online ini sebab terdapat beberapa sarana yang akan mendukung buat pemain agar main serta nikmati permainan judi lewat cara yang lebih optimal.
    asikqq
    dewaqq
    sumoqq
    interqq
    pionpoker
    bandar ceme
    hobiqq
    paito warna
    http://199.30.55.59/dewaqq78/
    datahk 2019

    ReplyDelete