Saturday, April 3, 2010

KONSEP MURÂBAHAĦ DALAM WACANA FIKIH

Murabahah merupakan salah satu konsep yang mendapat tempat sangat “luas” dalam wacana aktualisasi ajaran Islam di bidang mu’amalah, yang belakangan lebih popular dengan sebutan ekonomi Islam. Justru karena menjadi “barang laris”, terkadang terdapat pemahaman dan pelaksanaan yang terasa kurang sejalan dengan konsep aslinya yang dikemukakan ulama fikih klasik. Bukan dengan maksud “memutar balik” jarum sejarah, tapi akan lebih terasa lempang dan nyaman kalau apa yang kita pahami dan laksanakan dapat dirujuk sumber aslinya dan, apalagi, sesuai dengan konsep yang “semestinya”. Semestinya di sini tentu harus dipahami “lebih dekat kepada ruh Islam dan dapat meminimalisir hal-hal yang mendekatkannya kepada hal-hal yang dilarang”. Secara sederhana, tulisan ini akan mengetengahkan konsep murabahah yang diformulasikan oleh ulama klasik, dengan berbagai variasi perdebatan tentangnya.

Pengertian Murâbahaħ
Secara leksikal, kata murâbahaħ berasal dari kata al-ribh (الرِّبْح) atau al-rabh (الرَّبَحُ) yang memiliki arti kelebihan atau pertambahan dalam perdagangan (النَّماء فـي التَّـجْر). Dengan kata lain, al-ribh tersebut dapat diartikan sebagai keuntungan.[1] Al-Khaththabiy[2] menyebutkan dua variasi lain kata tersebut dengan makna yang sama, yaitu al-ribâh (الرِّباح) dan al-ribâhaħ (الرِّباحة).
Di dalam al-Qur’an kata ribh dengan makna keuntungan dapat ditermua pada surat al-Baqaraħ [2] ayat 16 berikut:
أولئك الذين اشتروا الضلالة بالهدى فما ربحت تجارتهم وما كانوا مهتدين
Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.
Dalam khazanah al-Qur’an, yang tentu saja tidak berbicara dalam konteks hubungan material murni, kata ribh juga sering dipersandingkan maknanya dengan kata al-fadhl (الفضل). Hal itu misalnya terlihat dalam firman Allah surat Âli 'Imrân [3] ayat 174 berikut:
فانقلبوا بنعمة من الله وفضل لم يمسسهم سوء واتبعوا رضوان الله والله ذو فضل عظيم
Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar
Selain kata al-fadhl, kata al-ribh juga memiliki sinonim lain, yaitu al-ghunm (الغُنْم) yang menjadi akar dari kata al-ghanîmaħ (الغنيمة).[3] Kata al-ghunm ini sendiri memang digunakan Rasulullah SAW dengan makna keuntungan pada hadis yang menejadi salah satu dasar rahn, yang berbunyi sebagai berikut:
عن سعيد بن المسيب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا يغلق الرهن الرهن من صاحبه الذي رهنه له غنمه وعليه غرمه (رواه البيهقي والدارقطني والحاكم والشافعي)[4]
Dari Sa’id bin al-Musayyab, Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihan (manfaat)-nya dan wajib menanggung kerugian (penyusutan)-nya.” (HR. Al-Bayhaqiy, al-Dâruquthniy, al-Hâkim, dan al-Syâfi’iy)
Dalam konteks mu’amalah, kata murâbahaħ seperti disebutkan al-Jurjaniy[5] dan al-Munawiy[6], biasanya diartikan sebagai jual beli yang dilakukan dengan menambah harga awal (البيع بزيادة على الثمن الأول).[7]
Secara istilah, pada dasarnya terdapat kesepakatan ulama dalam substansi pengertian murâbahaħ. Hanya saja terdapat beberapa variasi bahasa yang mereka gunakan dalam mengungkapkan definisi tersebut. Secara umum, variasi pengertian tersebut dapat disebutkan di sini. Menurut ulama Hanafiyyaħ, yang dimaksud dengan murâbahaħ tersebut adalah:
نقل ما ملكه بالعقد الأول بالثمن الأول مع زيادة ربح[8]
Mengalihhkan kepemilikan sesuatu yang dimiliki melalui akad pertama dengan harga pertama disertai tambahan sebagai keuntungan.
Ulama Mâlikiyyaħ mengemukakan rumusan definisi sebagai berikut:
بيع السلعة بالثمن الذي اشتراها به وزيادة ربح معلوم لهما[9]
Jual beli barang dagangan sebesar harga pembelian disertai dengan tambahan sebagai keuntungan yang sama diketahui kedua pihak yang berakad.
Dalam pandangan ulama Mâlikiyyaħ, seperti disebutkan al-‘Abdariy,[10] jual beli murâbahaħ juga terbagi dua, yaitu: Pertama, jual beli dengan tambahan (keuntungan) yang jelas terhadap modal awal. Misalnya, keuntungan satu dirham terhadap satu dirham modal awal dan tambahan satu dirham terhadap sepuluh dirham modal awal dan selanjutnya, bisa lebih banyak atau kurang, sesuai dengan kesepakatan. Kedua, jual beli dengan tambahan keuntungan yang disebutkan dan disepakati terhadap keseluruhan harga awal. 
Sementara itu, ulama Syâfi’iyyaħ mendefinisikan murâbahaħ itu dengan:
بيع بمثل الثمن أو ما قام عليه به مع ربح موزع على أجزائه[11]
Jual beli dengan seumpama harga (awal), atau yang senilai dengannya, disertai dengan keuntungan yang didasarkan pada tiap bagiannya.
Sedang menurut ulama Hanâbilaħ, yang dimaksud murâbahaħ adalah:
البيع برأس المال وربح معلوم[12]
Jual beli dengan harga modal ditambah keuntungan yang diketahui.
Dari empat rumusan definisi di atas, dapat dipahami bahwa pada dasarnya murâbahaħ tersebut adalah jual beli dengan kesepakatan pemberian keuntungan bagi si penjual dengan memperhatikan dan memperhitungkannya dari modal awal si penjual. Dalam hal ini yang menjadi unsur utama jual beli murâbahaħ itu adalah adanya kesepakatan terhadap keuntungan. Keuntungan itu ditetapkan dan disepakati dengan memperhatikan modal si penjual. Dalam hal ini, keterbukaan  dan kejujuran menjadi syarat utama terjadinya murâbahaħ yang sesungguhnya.
Selain dinamai dengan murâbahaħ, jual beli jenis ini juga dinamai dengan al-bay` bi al-tsaman al-'âjil (diferred payment sale). Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi'iy menamai transaksi seperti ini dengan istilah al-amr bi al-syirâ`.[13] Sementara itu, bagi orang-orang Persi jual beli seperti ini disebut dengan “sepuluh sebelas” (ده يازده) atau “sepuluh dua belas” (ده دوازده). Artinya sebelas atau dua belas (dinar atau dirham) untuk setiap sepuluh (dinar atau dirham) sebagai keuntungan.[14]
Dari segi variasi keuntungan terhadap modal awal, para ulama membedakan jual beli menjadi jual beli al-tawliyyaħ, jual beli al-isytirak atau syirkaħ, jual beli murâbahaħ, dan jual beli al-wadhî’aħ atau al-muwâdha'aħ.[15] Yang dimaksud dengan jual beli al-tawliyyaħ adalah pertukaran dengan harga awal disertai tambahan. Pada dasarnya jual beli al-tawliyyaħ hampir sama dengan jual beli murâbahaħ.[16] Jual beli al-isytirak adalah jual beli tawliyyaħ terhadap sebagian objek dengan setengah harga. Sedang jual beli al-wadhî’aħ (jual rugi) adalah penjualan objek jual beli dengan pengurangan terhadap harga awal.[17]

Dasar Hukum Murâbahaħ
Secara syar'iy, keabsahan transaksi murabahah didasarkan pada beberapa nash al-Qur'an dan Sunnah. Landasan umumnya, termasuk jenis jual beli lainnya, terdapat dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.…
Dalam literatur fikih klasik, murâbahaħ atau bay' al-mu'ajjal mengacu pada suatu penjualan yang pembayarannya ditangguhkan. Justru elemen pokok yang membedakannya dengan penjualan normal lainnya adalah penangguhan pembayaran itu. Pembayaran dilakukan dalam suatu jangka waktu yang disepakati, baik secara tunai maupun secara angsuran.[18] Oleh karena itu, keberadaan murâbahaħ juga didasarkan pada hadis yang menegaskan bahwa murabâhaħ termasuk dalam ketegori perbuatan dianjurkan (diberkati).
عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجة)[19]
"Dari Shalih bin Shuhayb dari ayahnya, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqâradhaħ (mudhârabaħ) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual". (HR. Ibn Mâjaħ).
Namun demikian ada juga beberapa riwayat lain dari para sahabat yang memberikan penjelasan bahwa jual beli dengan tambahan seperti ini termasuk yang harus “diwaspadai”. Ibn ‘Umar menegaskan bahwa jual beli “sepuluh dua belas” itu adalah riba.[20] ‘Ikrimah mengatakan jual beli seperti itu adalah haram. Ishaq mengatakan bahwa jual beli seperti itu adalah batal kalau harga awalnya tidak diketahui.[21] Sedang Ibn ‘Abbas menetapkan bahwa jual beli “sepuluh sebelas” hukumnya adalah makruh.[22] Walau tetap saja ada sahabat yang membolehkan jual beli seperti ini, seperti Ibn Mas’ud,[23] Ibn Sirin, Qadhi Surayh dan Ibrahim (al-Nakha’iy),[24] Sa’id bin al-Musayyab, al-Tsawriy, al-Syafi’iy, ulama Ahl Ra`y, dan Ibn al-Mundzir. Menurut mereka, kebolehan murâbahaħ itu justru didasarkan pada kejelasan modal dan keuntungan.[25]

Rukun dan Syarat Murâbahaħ
Sebagai bagian dari jual beli, maka pada dasarnya rukun dan syarat yang jual beli murâbahaħ juga sama dengan rukun dan syarat jual beli secara umum. Menurut ulama Hanafiyah rukunnya hanya satu, yaitu îjâb dan qabûl.[26] Sedang Menurut jumhur, rukun jual beli ada enam, yaitu: pelaku 'aqad (penjual dan pembeli), shîghaħ (lafal îjâb dan qabûl), dan objek akad (barang dan nilai tukar pengganti barang).[27] Walau demikian, karena memang ada perbedaan khusus dengan jual beli biasa, maka juga ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam jual beli murâbahaħ tersebut, sebagai berikut:
1.      Modal awal (رأس المال) diketahui oleh pembeli kedua. Hal ini adalah logis, karena harga yang akan dibayar pembeli kedua didasarkan pada modal si pembeli awal. Keuntungan yang harus dibayarkanpun baru bisa ditetapkan setelah modal awal diketahui. Pengetahuan terhadap modal awal ini sendiri menjadi syarat yang menentukan sah atau tidaknya jual beli murâbahaħ. Kalau si pembeli kedua tidak mengetahui harga awal, maka jual beli itu menjadi fasid, dan baru menjadi sah kalau diberi tahu sebelum mereka berpisah dari majlis akad. Kalau tetap tidak diberi tahu, maka si pembeli kedua berhak khiyâr untuk melanjutkan dan membatalkan jual beli.[28]
2.      Keuntungan jual beli pun harus sama-sama diketahui secara transparan, karena keuntungan itu merupakan bagian dari modal pembeli kedua yang harus diserahkannya kepada pembeli pertama. Pengetahuan tentang keuntungan ini juga menjadi syarat sah jual beli murâbahaħ.[29]
3.      Modal awal termasuk jenis yang dapat ditimbang atau ditakar (المال المثلي); bukan harta atau benda yang bersifat al-qimiy (المال القيمي).[30] Persyaratan ini bisa dikatakan sebagai syarat yang berlaku khusus bagi jual beli murâbahaħ dan tawliyyah; tidak pada jual beli lain.[31]
4.      Modal awal tidak termasuk salah satu dari jenis benda riba, karena pada benda-benda riba harus dipertukarkan (kalau sejenis) dengan ukuran yang sama. Dalam hal ini, kalau tetap dilakukan murâbahaħ, maka penambahan itu akan menjadi riba. Akan tetapi persyaratan ini tidak dibutuhkan pada jual beli al-tawliyyah.[32] Dalam hal ini, pengambilan keuntungan (perbedaan modal dengan harga jual) pada jual beli, termasuk murâbahaħ, didasarkan pada hadis berikut:
عن عبادة بن الصامت قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدا بيد (رواه مسلم وابن حبان والدارقطني)[33]
Dari ‘Ubadah bin Shamit, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah SAW: ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, anggur dengan anggur, kurma dengan kurma, garam dengan garam (pertukarkanlah) dengan yang sejenis, seukuran dan tunai. Kalau berbeda dari kelompok ini, maka juallah sesuai yang kamu inginkan, kalau secara tunai”. (HR. Muslim, Ibn Hibban dan al-Daruquthniy)
5.      Akad jual beli yang pertama dilakukan secara sah. Termasuk dalam hal ini, tidak sah melakukan murâbahaħ terhadap benda yang akad awalnya fasid.[34] 
Pengkhianatan pada jual beli murâbahaħ bisa terjadi pada dua hal dan kalau ketahuan juga akan menimbulkan dampak hukum yang cukup serius: Pertama, kalau pengkhianatan itu terjadi pada jumlah harga. Misalnya, seseorang membeli sesuatu dengan cara murâbahaħ kepada seseorang, kemudian juga menjualnya dengan harga paling awal. Dalam jual beli yang terakhir ini, ia tidak menjelaskan bahwa ia membeli dengan cara murâbahaħ. Kemudian si pembeli akhir mengetahui, maka secara ijma’ pembeli akhir ini berhak khiyâr, melanjutkan atau membatalkan jual beli itu. Kedua, kalau yang terjadi itu adalah kebohongan dalam penyebutan harga awal, menurut Imam Abu Hanîfaħ, si pembeli berhak khiyâr, kalau ia mengetahuinya. Sedang menurut Imam Abu Yusuf, ia tidak berhak khiyâr, hanya saja pembayaran harganya dikurangi sebesar kebohongan si penjual. Akan tetapi, kalau benda yang dibeli telah rusak atau hilang, maka ia tidak mempunyai hak khiyâr sama sekali.[35]

Konsep Modal dan Keuntungan dalam Murâbahaħ
Sebagian fuqaħâ` menentang keras perbedaan harga antara harga kontan dan kredit dengan dasar bahwa perbedaan demikian akan dapat menimbulkan bunga (riba). Namun mayoritas fuqaħâ` membolehkan diferensiasi harga tersebut untuk menutupi ongkos tambahan disebabkan oleh pelayanan-pelayanan terhadap penjualan secara kredit. Walau demikian, Umer Chapra menegaskan: "Sekalipun jika kebolehan diferensiasi harga antara penjualan kontan dan kredit dikesampingkan, hal itu jangan sampai menyulitkan bagi hasil menurut kesepakatan terhadap barang yang dijual dan perbedaan antara harga grosir dan eceran".[36]
Penentuan biaya-biaya yang dapat dimasukkan dalam kategori modal biasanya sangat berkaitan dengan adat kebiasaan setempat. Akan tetapi pada dasarnya yang dimaksud modal atau harga awal adalah semua biaya yang muncul dengan adanya akad, bukan biaya lain yang terjadi setelah akad. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan modal adalah semua kewajiban yang terjadi sebagai akibat dari akad jual beli. Sementara biaya lain setelah akad jual beli merupakan kewajiban yang muncul dengan akad lain, bukan akad jual beli.[37] Dengan batasan seperti ini, seorang penjual baru pantas untuk mengatakan “Saya beli dengan harga sekian”.
Akan tetapi ada beberapa biaya lain yang juga biasanya dimasukkan sebagai modal, seperti disebutkan al-Kasaniy,[38] yaitu semua biaya tambahan yang “mau tak mau” harus dikeluarkan untuk kepentingan objek jual beli tersebut secara wajar, seperti upah pemotongan, upah mewarnai (semir), membersihkan (mencuci), memintal, menjahit, biaya minum binatang, dan kebutuhan langsung lainnya. Hal-hal seperti ini menurut kebiasaan (العادة), dan dianggap layak (عرف), di dunia bisnis memang dimasukkan dalam kategori modal. Dalam hal ini, berlakulah kaidah yang didasarkan pada hadis Nabi berikut:
عن عبد الله قال ما رأى المسلمون حسنا فهو الله حسن وما رآه المسلمون سيئا فهو ثم الله سيء (رواه الحاكم)[39]
Dari ‘Abdillah, ia berkata: “Semua yang dipandang umat Islam sebagai baik, maka hal itu juga baik dalam pandang Allah. Sedang yang dipandang umat Islam buruk, maka dalam pandangan Allah hal itu juga buruk”. (HR. al-Hakim).
Ketika hal yang terakhir ini dijadikan atau digabungkan sebagai modal oleh si pembeli, maka ia tidak bisa lagi mengatakan “Saya beli dengan harga sekian”, karena perkataan seperti itu tidak jujur lagi. Akan tetapi ia harus mengatakan: “Modal saya sekian”.[40]
Sementara itu, semua biaya yang dikeluarkan si pembeli untuk kebutuhan dirinya tidak bisa dimasukkan sebagai modal, seperti biaya pengobatan, biaya khitan, denda tidak pidana (jinayah). Termasuk juga dalam kategori ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas atau nilai objek jual beli, seperti biaya untuk mengajari budak membaca al-Qur’an, membaca dan menulis sya’ir, keterampilan memanah dan sebagainya. Semua yang disebutkan terakhir ini memang tidak dipandang lazim di dunia bisnis untuk dimasukkan sebagai modal. Dalam hal ini juga berlaku kaidah yang didasarkan pada hadis di atas.
ما رأه المسلمون قبيحا فهو عند الله قبيح
Semua yang dipandang umat Islam buruk, maka dalam pandangan Allah hal itu juga buruk
Dalam pandangan ulama Mâlikiyyaħ, seperti disebutkan Ibn Rusyd,[41] biaya tersebut terbagi tiga macam: Pertama, biaya yang termasuk modal dan termasuk jadi dasar penetapan keuntungan, yaitu semua biaya yang berbekas langsung pada objek jual beli, seperti upah jahitan dan semiran. Kedua, biaya yang termasuk modal tapi tidak menjadi dasar penetapan keuntungan, yaitu biaya yang secara langsung tidak berkaitan dengan objek jual beli dan si penjual tidak sanggup melaksanakannya sendirian, seperti biaya pengangkutan dan sewa gudang. Ketiga, biaya yang tidak termasuk modal dan tidak jadi dasar penetapan keuntungan, yaitu biaya yang tidak berhubungan dengan objek jual beli dan si penjual sanggup melaksanakannya sendiri, seperti perantara (makelar), melipat (kain), dan memeram (buah-buahan).
Kalau terjadi penambahan atau perkembangan objek akad sebelum murâbahaħ dilakukan, misalnya beranak atau berbuah, menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Hanâbilaħ,[42] hal itu boleh tidak disebutkan dalam akad murâbahaħ, selama tidak menimbulkan kerugian bagi si pembeli. Mereka beralasan bahwa anak dan buah terseubt merupakan perkembangan yang terpisah dari objek akad. Oleh karena itu, tetap boleh melakukan murâbahaħ terhadap induknya, tanpa harus menyebutkan anak atau buahnya.
Kalau terjadi perubahan terhadap objek akad selama di tengan si penjual sebelum akad murâbahaħ dilakukan, ulama Hanâbilaħ[43] juga menetapkan hukumnya sesuai dengan bentuk perubahannya. Kalau perubahan itu berupa perubahan yang “baik”, seperti bertambah gemuk, bertambah indah dan sebagainya, maka hal itu tetap harus disampaikan, walaupun tetap tidak bisa dijadikan sebagai unsur penentu penambahan keuntungan. Sebab, bisa jadi perubahan itu justru dipandang sebagai sesuatu yang “merugikan” bagi si pembeli kedua. Sementara kalau perubahan itu berupa perubahan yang “buruk”, dan memang dianggap buruk oleh pembeli kedua, seperti sakit, hilang sebagiannya atau cacat lain, maka ia harus disampaikan dan kekurangan tersebut harus dinilai dengan uang dengan mengurangi harga yang harus diserahkan.

Eksistensi Jaminan dalam Murâbahaħ
Substansi mendasar pada jual beli murâbahaħ (dan tawliyyah) adalah unsur saling percaya (أمانة) dalam pelaksanaannya. Di mana si pembeli percaya penuh terhadap penjelasan yang disampaikan si penjual tentang harga awal atau modalnya, tanpa menuntut pembuktian dan sumpah. Oleh karena itu keabsahan jual beli tersebut sangat ditentukan oleh terpeliharanya akad dari pengkhianatan dan sebab-sebab lain yang bisa mengantarkan kepada pengkhianatan dan permusuhan, dan hal itu bersifat wajib. Oleh karena itu, perwujudan amanah tersebut bisa dilakukan dengan menjelaskan segala sesuatu yang memang wajib untuk dijelaskan.[44]
Hal lain yang ada kaitannya dengan amanah pada murabâhaħ adalah jaminan, pelunasan utang dan pailit yang dialami pemesan. Walau tidak menjadi rukun, pihak penjual (penyedia pembiayaan atau bank) dapat meminta si pemesan (pemohon atau nasabah) untuk menyerahkan jaminan (rahn). Dalam pelaksanaannya, barang yang dipesan itu sendiri juga bisa dijadikan jaminan.[45] Pembolehan jaminan pada jual beli murâbahaħ dapat disandarkan pada kebolehan melakukanjual beli panjar (bay’ al-‘urban).
Memang ada hadis yang menyebutkan bahwa Nabi melarang jual beli panjar tersebut. Hadis itu berbunyi sebagai berikut:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع العربان (رواه مالك وأحمد وابن ماجة والبيهقي)[46]
Dari ‘Umar bin Syu’ayb, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli ‘urban”. (HR. Malik, Ahmad, Ibn Majah, dan al-Bayhaqiy)
Akan tetapi, menurut al-Syaykh al-Albaniy, hadis ini adalah dha’if. Yang dimaksud dengan jual beli ‘urban adalah pembelian terhadap suatu objek dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai uang pangkal dengan ketentuan kalau jual beli itu jadi, maka uang pangkal tersebut menjadi bagian dari harga secara keseluruhan, akan tetapi kalau jual beli itu batal, maka uang pangkal tersebut menjadi milik si penjual sebagai denda atau ganti rugi.[47] Dalam hal penamaan pun sesungguhnya ada enam nama terhadap jual beli seperti ini. Nama yang paling populer adalah al-‘arabun (العربون). Di samping itu ia juga bisa disebut al-‘urbun, al-‘urbân (العربان), al-arabûn (الأربون), al-urbûn dan al-urbân (الأربان).
Menurut ulama Syafi’iyyah,[48] jual beli seperti ini adalah batal berdasarkan hadis di atas. Ibn Rusyd[49] menjelaskan bahwa mayoritas ulama kontemporer membolehkan jual beli dengan panjar. Pendapat itu juga dikemukakan dari sebagian besar tabi’in, seperti Mujahid, Ibn Sirin, Nafi’ bin al-Harits dan Zayd bin Aslam.
Sehungan dengan pembiayaan yang dilaksanakan pada lembaga keuangan syari’ah saat ini, seperti dijelaskan Ah. Azharuddin Lathif,[50] para ahli hukum Islam kontemprer, di antaranya adalah Muhammad Abdul Mun'im Abu Zaid dalam bukunya Nahwa Tathwiri Nidhami al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah, menyatakan bahwa jaminan untuk pembiayaan, seperti mudhârabaħ, dalam praktek perbankan syari'ah diperbolehkan dan sangat penting keberadaannya atas dasar 2 (dua) alasan berikut ini:
Pertama, pada konteks perbankan syari'ah saat ini pembiayaan yang dilakukan berbeda dengan pembiayaan tradisional yang hanya melibatkan dua pihak, di mana keduanya sudah saling bertemu secara langung (mubasyarah) dan mengenal satu dengan lainnya. Sementara praktek pembiayaan di perbankan syari'ah saat ini, Bank berfungsi sebagai lembaga intermediari mengelola dana nsabah yang jumlahnya banyak kepada pengguna pembiayaan, dan nasabah yang jumlahnya banyak tersebut tidak bertemu langsung dengan pengguna pembiayaan sehingga mereka tidak bisa mengetahui dengan pasti kredibilitas dan kapabilitasnya. Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan dari nasabah investor, bank syari'ah harus menerapkan asas prudential, di antaranya dengan mengenakan jaminan kepada nasabah penerima pembiayaan.
Kedua, situasi dan kondisi masyarakat saat ini telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai akhlak yang luhur, seperti kepercayaan (trust) dan kejujuran. Berkaitan dengan hal ini, Abdul Mun'im Abu Zaid dalam karyanya yang lain “al-Dhaman fi al-Fiqh al-Islamy” juga menyatakan bahwa faktor terbesar yang menjadi hambatan perkembangan Perbankan Syari'ah, khususnya dalam bidang investasi adalah rendahnya moralitas para nasabah penerima dana pembiayaan dalam hal kejujuran (al-shidq) dan memegang amanah (al-amanah). Oleh sebab itu, larangan jaminan dalam mudharabah karena bertentangan dengan prinsip dasarnya yang bersifat amanah bisa berubah karena adanya perubahan kondisi obyektif masyarakat dalam bidang moralitas. sesuai dengan kaidah al hukmu yaduru ma'a illat wujudan wa 'adaman. Artinya: Keberadaan hukum ditentukan oleh ada atau tidaknya 'illat (alasan). Jika 'illat berubah maka akibat hukumnya pun berubah.
Namun demikian, meskipun jaminan tersebut dalam praktek perbankan saat ini diperbolehkan, tetapi disyaratkan bahwa jaminan itu harus didasarkan pada tujuan menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh penerima pembiayaan (taqshir al-amiil), bukan bertujuan mengembalikan modal bank atau sebagai ganti rugi (dhaman) atas kegagalan usaha secara mutlak. Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila penerima pembiayaan terbukti melakukan pelanggaran (ta'addi), kelalaian (taqshir), atau menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al-syurut). Di samping itu, kewajiban adanya jaminan dalam pembiayaan pada lembaga keuangan syari’ah tidak harus dibebankan kepada mudharib saja, tetapi bank dapat meminta jaminan kepada pihak ketiga yang akan menjamin penerima pembiayaan kalau melakukan kesalahan.
Pelunasan utang dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal. Segala tindakan yang dilakukan pemesan terhadap barang yang dibelinya, sebelum utangnya lunas (seperti menjualnya), tidak mempengaruhi beban utangnya. Kalau ia menunda pelunasan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan ia termasuk mampu secara ekonomis, maka pihak penjual dapat memaksanya secara hukum dengan mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah. Dalam hal ia pailit atau bangkrut, maka pihak penjual (kreditur) harus menunda tagihannya sampai ia sanggup membayarnya,[51] sejalan dengan surat al-Baqaraħ (2) ayat 280 berikut:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.




[1] Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan al-'Arab, (Beirut: Dar Shadir, t.th.), Juz 2, h. 442. Muhammad bin Abi Bakar bin ‘Abd al-Qadir al-Raziy (disebut: al-Raziy), Mukhtar al-Shahah, (Beirut: Maktabah Libanan Nasyirun, 1995), Juz 1, h. 97. Muhammad bin Muhamamd bin Ibrahim al-Khaththabiy al-Bustiy Abu Sulayman, Gharib al-Hadits (al-Gharib li al-Khaththabiy), (Makkah al-Mukarramah: Jami’ah Umm al-Qura, 1402 H), Juz 2, h. 228
[2] Ibid.
[3] ‘Abdullah bin Muslim bin Qutaybah al-Daynuriy Abu Muhammad, Gharib al-Hadîts (al-Gharib li Ibn Qutaybah), (Baghdad: Mathba’ah al-‘Aniy, 1397 H), Juz 1, h. 229
[4] Ahmad bin al-Husayn bin 'Ali bin Musa Abu Bakar al-Bayhâqiy (disebut: al-Bayhâqiy), Sunan al-Bayhaqiy al-Kubra, (Makkah al-Mukarramah: Maktabah Dâr al-Baz, 1994), Juz 6, h. 39. 'Ali bin 'Umar Abu al-Hasan al-Dâruquthniy (disebut al-Dâruquthniy), Sunan al-Daruquthniy, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1966), Juz 3, h. 33. Muhammad bin 'Abdillah Abu 'Abdillah al-Hakim al-Naysaburiy (disebut: al-Hakim), al-Mustadrak 'Ala al-Shahihayn, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1990), Juz 2, h. 59 dan 60. Muhammad bin Idris Abu ‘Abdillah al-Syâfi’iy, Musnad al-Syâfi’iy, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.th.), Juz 1, h. 148
[5] 'Ali bin Muhamamd bin 'Ali al-Jurjaniy, al-Ta'rifat, (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabiy, 1405 H), h. 266
[6] Muhammad 'Abd al-Ra`uf al-Munawiy, al-Tawfiq 'Ala Muhimmat al-Ta'arif, (Beirut: Dar al-Fikr al-M'ashir, 1410 H), h. 647
[7] Sebagai kelebihan dari modal awal, keuntungan dalam jual beli murâbahaħ memiliki kesamaan dengan kelebihan pada riba. Akan tetapi antara keduanya berbeda jauh dalam status hukum; keuntungan pada murâbahaħ (sama seperti keuntungan pada jual beli lainnya) dibolehkan secara hukum, sedang kelebihan pada riba diharamkan. Qasim bin 'Abdillah bin Amir 'Ali al-Qawnuniy, Anis al-Fuqaha`, (Jedah: Dar al-Wafa`, 1406 H), h. 214
[8] Muhammad bin 'Abd al-Wahid al-Siwasiy (populer dengan sebutan Ibn Hummam), Syarh Fath al-Qadir, (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz 6, h. 494
[9] Saydiy Ahmad al-Dardir Abu al-Barakat, al-Syarh al-Kabir, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 3, h. 159. Lihat juga: Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 2, h. 161
[10] Muhammad bin Yusuf bin Abi al-Qasim al-‘Abdariy Abu ‘Abdillah, al-Taj wa al-Iklil, (Beirut: Dar al-Fikr, 1398 H), Juz 4, h. 489
[11] ‘Abd al-Hamid al-Syarwaniy, Hawasyiy al-Syarwaniy, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 4, h. 424
[12] 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughniy, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1405 H), Juz 4, h. 129
[13] Lihat dalam Abi Abdillah Muhammad bin Idris al-Syâfi'iy, al-Umm, (Kairo: Maktabah Kulliyah al-Azhariyah, 1961), Juz III, h. 93
[14] Muhammad Khathib al-Syarbayniy (disebut: al-Syarbayniy), Mughniy al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 2, h. 77
[15] ‘Abd al-Salam bin ‘Abdillah bin Abi al-Qasim bin Taymiyyah al-Haraniy, al-Muharrar fi al-Fiqh, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1404 H), Juz 1, h. 330. Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Maghribiy Abu ‘Abdillah, Mawahib al-Jalil, (Beirut: Dar al-Fikr, 1398 H), Juz 4, h. 226
[16] Ibn Hummam, op.cit., Juz 6, h. 495
[17] 'Ala` al-Din al-Kasaniy (disebut: al-Kasaniy), Bada'i` al-Shana'i`, (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabiy, 1982), Juz 5, h. 135
[18] Dr. Sami' Hamud menamai transaksi seperti ini dengan bay' al-murâbahaħ li al-amr bi al-syirâ` (penjualan dengan tingkat margin keuntungan tertentu kepada orang yang telah memberi order utnuk membeli). M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Judul Asli: Towards a Just Monetary System, Penerj.: Ikhwan Abidin Basri, (Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000), h. 120
[19] Muhamamd bin Yazid Abu 'Abdillah al-Qazwaniy (disebut Ibn Mâjaħ), Sunan Ibn Mâjaħ, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 2, h. 768. Lihat juga: Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar min Ahâdîts Sayd al-Akhbâr Syarh Muntaqa al-Akhbâr, (t.tp: Idarah al-Thaba'ah al-Minbarah, t.th.), Juz 5, h. 394. Muhammad bin Isma'il al-Shan'aniy, Subul al-Salam, (Beirut; Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, 1379 H), Juz 3, h. 76
[20] Abu Bakar 'Abd al-Razzaq bin Humam al-Shan'aniy, Mushnaf 'Abd al-Razzaq, (Beirut: al-Maktab al-Islamiy, 1403 H), Juz 8, h. 232
[21] Al-Syarbayniy, op.cit., Juz 2, h. 77
[22] ‘Abd al-Razzaq, loc.cit.  Dalam satu pendapatnya, Imam Ahmad juga menyatakan jual beli itu makruh. Hal itu didasarkan pada riwayat dari Ibn ‘Umar, Ibn ‘Abbas, Masruq, al-Hasan, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubayr, dan ‘Atha bin Yasar. Ibn Qudamah, op.cit., Juz 4, h. 129
[23] Ibrahim bin 'Ali bin Yusuf al-Fayruz Abadi al-Syiraziy (disebut al-Syiraziy), al-Muhadzdzab, (Beiru: Dar al-Fikr, t.th.), Juz  1, h. 288
[24] ‘Abd al-Razzaq, op.cit., Juz 8, h. 233
[25] Ibn Qudamah, op.cit., Juz 4, h. 130
[26] Mereka mengemukakan bahwa yang menjadi rukun hanya kerelaan (ridha; taradhiy) kedua belah pihak untuk berjual beli. Namun karena unsur kerelaan itu merupakan unsur hati yang sering tidak kelihatan, maka diperlukan indikator yang menunjukkan kerelaan dari kedua belah pihak. Indikator yang menunjukkan kerelaan itu tergambar dalam îjâb dan qabûl, atau melalui cara saling memberikan barang dan harga barang (ta'atiy). Abdurrahman al-Jaziriy, al-Fiqħ 'Ala Madzâħib al-Arba'aħ, (t.tp.: t.p., t.th.), Juz 2, h. 117
[27] Menurut ulama Hanafiyah orang yang ber-'aqad, barang yang dibeli, dan nilai tukar termasuk dalam syarat jual beli, bukan rukun. Ibid.
[28] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 5, h. 220. Zayn bin Ibrahim bin Muhammad bin Muhammad bin Bakar (disebut Ibn Bakar), al-Bahr al-Ra`iq, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.th.), Juz 5, h. 282
[29] Al-Kasaniy, ibid., Juz 5, h. 221. Ibn Qudamah, op.cit., Juz 4, h. 129
[30] Harta al-qimiy adalah harta yang tidak ada jenis yang sama dalam satuannya di pasaran atau ada jenisnya tetapi pada setiap satuannya berbeda dalam kualitas, seperti satuan pepohonan, logam mulia, dan alat-alat rumah tangga. Yahya bin Syaraf bin Mura al-Nawawiy Abu Zakariya (disebut al-Nawawiy I), Tahrir Alfazh al-Tanbih, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1408 H), h. 193
[31] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 5, h. 221
[32] Ibid.
[33] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Husayn al-Qusyayriy al-Naysaburiy, Shahih Muslim, (Beirut: Dâr Ihya` al-Turats al-'Arabiy, t.th.), Juz 3, h. 1211. Muhammad bin Hibban bin Ahmad Abu Hatim al-Tamimiy (disebut: Ibn Hibban), Shahih Ibn Hibban, (Beirut: Mu`assasah al-Risalah, 1993), Juz 11, h. 393. al-Daruquthniy, op.cit., Juz 3, h. 24
[34] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 5, h. 222
[35] Ibid., Juz 6, h. 226
[36] M. Umer Chapra, op.cit., h. 34
[37] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 5, h. 222. al-Syiraziy, op.cit., Juz 1, h. 289
[38] Al-Kasaniy, ibid., Juz 5, h. 223
[39] Al-Hakim, op.cit., Juz 3, h. 83. Lihat juga dalam: ‘Ali bin Abi Bakar al-Haytsamiy, Majma’ al-Zawa`id, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabiy, 1407 H), Juz 1, h. 177-178
[40] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 5, h. 223
[41] Ibn Rusyd, op.cit., Juz 2, h. 161
[42] Ibn Qudamah, op.cit., Juz 4, h. 131
[43] Ibid.
[44] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 5, h. 223. Lihat juga: Muhammad bin Abi Sahal al-Sarakhsiy, al-Mabsuth, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1406 H), Juz 13, h. 78. Muhy al-Din bin Syaraf al-Nawawiy, Rawdhah al-Thalibin wa 'Umdah al-Muftiyyin, (Beirut: al-Maktab al-Islamiy, 1405 H), ) Juz 3, h. 529
[45] Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah; Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 105
[46] Malik bin Anas Abu ‘Abdillah al-Ashbahiy, Muwatha’ Malik, (Mesir: Dar Ihyâ` al-Turats al-‘Arabiy, t.th.), Juz 2, h. 609. Ahmad bin Hanbal Abu ‘Abdillah al-Syaybaniy, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, (Kairo: Mu`assasah Qurthubah, t.th.), Juz 2, h. 183. Ibn Mâjaħ, op.cit., Juz 2, h. 739. al-Bayhaqiy, op.cit., Juz 5, h. 342
[47] Al-Nawawiy I, op.cit., h. 176
[48] Al-Syarbayniy, op.cit., Juz 2, h. 39
[49] Ibn Rusyd, op.cit., Juz 2, h. 122
[50] Ah. Azharuddin Lathif, Penerapan Hukum Jaminan dalam Pembiayaan di Perbankan Syari'ah, dalam: http://himawarief.blogspot.com/2010/01/blog-post.html, diposkan: Monday, January 11, 2010, diakses: Jum’at, 05 Februari 2010
[51] Ibn Rusyd, op.cit., Juz 2, 105-106

1 comment:

  1. menyesal dengan ketetapan main di bandar ini. pemain tentunya akan memperhitungkan beberapa peluang paling memberikan keuntungan yang dapat diberi cuma oleh agen judi serta peluang paling memberikan keuntungan itu terbagi dalam di bawah ini:
    asikqq
    dewaqq
    sumoqq
    interqq
    pionpoker
    bandar ceme
    hobiqq
    paito warna
    http://199.30.55.59/dewaqq78/
    datahk 2019

    ReplyDelete