Wednesday, March 31, 2010

PENGANGKATAN ANAK


Konsep Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak dikenal dalam system hukum Indonesia sebagai salah satu konsep hukum peninggalan Belanda. Kata asli yang digunakan untuk itu pada awalnya adalah adopsi. Tapi kemudian istilah yang populer, dan dipopulerkan, untuk itu adalah pengangkatan anak. Untuk memperjelas pemahaman dan penjelasan berikutnya, terlebih dulu penulis akan mengemukakan pengertian asli dari kata adopsi itu sendiri.

Secara etimologis, kata adopsi berasal dari bahasa Belanda, adoptie yang berarti pengangkatan anak, mengangkat anak.[1] Kata adopsi juga bisa dilacak akar katanya dari bahasa Inggris, yaitu adoption. Kata adoption sendiri merupakan kata benda dengan dua arti. Pertama, ia berarti pengangkatan atau pemungutan. Hingga kalau dikatakan adoption of a child, maka ia berarti pengangkatan anak. Kedua, ia berarti pemakaian. Hingga kalau dikatakan adoption of new rules, maka ia berarti pemakaian peratuan-peraturan baru.[2]
Selain disebut adopsi dan mengangkat anak, perbuatan hukum seperti ini juga disebut dengan "keluarga buatan",[3] yang dalam bahasa Inggrisnya disebut "kindship". Akan tetapi, istilah yang terakhir ini sepertinya tidak begitu populer dalam wacana hukum.
Di dalam bahasa Arab-nya, adopsi tersebut semakna dengan kata tabanniy (التبني). Menurut banyak ulama, baik klasik maupun kontemporer, seperti Ibn Manzhur,[4] Muhammad bin Abi Bakar al-Raziy,[5] Abu al-Sa'adat al-Mubarik bin Muhammad al-Jazuriy,[6] Muhammad bin 'Abd al-Baqiy bin Yusuf al-Zarqaniy[7] dan al-Syawkaniy,[8] kata ini berarti "mengambil seseorang sebagai anak"
Untuk penyebutan anak angkat itu sendiri, dalam masyarakat hukum adat, masing-masing daerah juga memiliki istilahnya sendiri. Di Singaraja disebut dengan istilah 'anak kukut' atau 'anak pulung'. Di Cilacap disebut dengan 'anak pupon'. Di Lombok Tengah disebut dengan 'anak akon'. Sedang di Kab. Pania Jayapura disebut dengan 'napuluku' atau 'wengga'.[9]
Sementara secara terminologis, kata adopsi dan pengangkatan anak seringkali digunakan secara bergantian oleh para akademisi dan ahli hukum. Tak jarang penggunaan kata itu untuk makna yang saling tumpang tindih. Hal itu bisa jadi disebabkan karena dalam bahasa Indonesia sederhana, seperti telah disinggung sebelumnya, kata adopsi itu memang diartikan dengan pengangkatan anak. Di samping itu, kata adopsi itu senidir terkadang juga diartikan ke dalam bahasa Indonesia dengan anak angkat. Oleh karena itu, dalam uraian berikutnya penulis juga akan mengemukakan pengertian terminologis dari tiga konsep tersebut untuk kemudian mempertegas maksud penulis sendiri dalam tulisan ini.
Untuk itupun ada banyak pengertian yang dikemukakan oleh para akademisi dan ahli hukum, terutama yang berkebangsaan Indonesia. Di antaranya adalah Darwan Prinst.[10] Ia mengemukakan definisi pengangkatan anak yang sangat dekat dengan pengertian adopsi aslinya, yaitu "Mengangkat atau mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri".
Bismar Siregar[11] mendefinisikan adopsi dengan "mengambil anak yang bukan lahir dari kandungan isteri". Sedang Arif Gosita[12] mendefinisikan pengangkatan anak dengan "Suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.
Dalam ensiklopedi umum, seperti dikutip Muderis Zaini,[13] adopsi dijelaskan sebagai suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat dari adopsi yang demikian itu ialah bahwa anak yang diadopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan adopsi itu, calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
Surojo Wignjodipuro dalam bukunya "Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat", seperti dikutip Muderis Zaini,[14] menjelaskan bahwa adopsi (mengangkat anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
Menurut Sri Widoyati Wiratmo Soekito,[15] anak angkat adalah anak bukan turunan dua orang suami-isteri yang diperlakukan sebagai anak keturunan sendiri. Dengan demikian, kedudukan hukum anak angkat terhadap orang tua angkatnya sama dengan kedudukan hukum anak keturunan. Karena itu, mengangkat anak harus berbeda dengan memelihara anak. Orang tua yang memelihara anak orang lain dapat melepaskan diri dari kewajiban apabila ia tidak suka meneruskannya, suatu hal yang tidak dapat dilakukan oleh orang tua yang mengangkat anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa anak angkat adalah anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri". Hilman Hadi Kusuma dalam bukunya "Hukum Perkawinan Adat", seperti dikutip Muderis Zaini,[16] mengartikan anak angkat dengan anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak,[17] khususnya pada pasal 1 BAB I Ketentuan Umum, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Sehubungan dengan keragaman definisi yang telah disebutkan, Muderis Zaiini[18] menyebutkan bahwa adopsi, yang dalam bahasa Arab disebut tabanniy, mengandung pengertian untuk memberikan status yang sama, dari anak angkat sebagai anak kandung sendiri dengan konsekwensi ia mempunyai hak dan kewajiban yang persis sama pula. Sedang istilah anak angkat adalah pengertian menurut hukum adat. Dalam hal ini masih mempunyai bermacam istilah dan pengertian, sesuai dengan keanekaragaman system peradatan di Indonesia.
Dari uraian di atas terlihat adanya evolusi makna dan tujuan dalam tindakan yang kemudian disebut pengangkatan anak. Awalnya, disebut adopsi, tindakan hukum tersebut memang berarti menjadikan anak orang lain sebagai anak sendiri dengan segala konsekwensinya. Tapi perjalanan tata hukum Indonesia menganggap bahwa tindakan hukum seperti ini tidak sesuai dengan "rasa keadilan" yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu terjadi perubahan yang cukup mendasar terhadap konsep adopsi tersebut, yang kemudian lebih dipopulerkan dengan nama pengangkatan anak. Dalam hal ini, pengangkatan anak lebih dimaksudkan sebagai tindakan kemanusiaan pengalihan tanggung jawab pemeliharaan dan pendidikan seorang anak (anak orang lain) tanpa mengubah status hukum si anak dengan orang tua kandung dan orang tua angkatnya.
Dalam bahasan selanjutnya, penggunaan kata adopsi lebih mengacu pada konsep hukum Barat dan sebagian hukum adat (hal itu terutama akan banyak muncul dalam bahasan adopsi dalam pandangan hukum Barat atau Belanda dan system hukum adat). Sementara penggunaan kata pengangkatan anak atau anak angkat lebih mengacu pada konsep hukum Indonesia yang berkembang belakangan serta konsep hukum Islam.

Pengangkatan Anak dalam Tinjauan Tiga Sistem Hukum
Di Indonesia pernah diberlakukan Indische Staatsregeling (IS), yaitu aturan pemerintah Hindia Belanda yang disahkan berdasarkan Staatsblad 1925 nomor 415 dan 416 pada tanggal 23 Juni 1925 dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januasi 1926 berdasarkan Staatsblad nomor 577. Ada dua pasal penting yang berkenaan dengan masalah system hukum di Indonesia, yaitu padal 131 IS dan 163 IS.
Pasal 131 IS, terutama ayat 2 sub a, merupakan dasar berlakunya BW Nederland di Indonesia dengan beberapa  penyesuaian, sesuai dengan keadaan Indonesia pada waktu itu. Asas yang terdapat dalam pasal 131 itu disebut dengan 'Asas Konkordansi' (Concordantie Beginsel), yang berisi sebagai berikut:
Terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diperlakukan hukum perdata asalnya, ialah hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda. Asas ini dapat diadakan pengecualian dan penyimpangan kalau terdapat salah satu dari dua kondisi berikut:
1.   Ada suatu keadaan istimewa yang terjadi di Indonesia
2.   Adanya peraturan bersama yang berlaku, baik terhadap orang Eropa maupun terhadap golongan penduduk lain.
Selain pasal tersebut, ada beberapa kententuan lain yang berkaitan dengan system hukum yang diberlakukan terhadap mereka, yaitu sebagai berikut:[19]
1.   Hukum perdata, hukum dagang dan hukum pidana, begitu pula huku acara perdata dan hukum acara pidana harus diatur dalam bentung undang-undang atau ordonansi (ayat 1)
2.   Terhadap golongan orang Eropa, harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang (ayat 2)
3.   Terhadap orang Indonesia asli dan Timur Asing, maka ketentuan perundang-undangan Eropa dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang dapat diberlakukan bilamana kebutuhan kemasyarakatan menghendaki (pasal 2 sub b)
4.   Orang Indonesia asli dan Timur Asing diperbolehkan menundukkan diri (onderwerpen) ke dalam ketentuan perundang-undangan Eropa, baik sebagian maupun dalam keseluruhannya, peraturannya serta akibatnya diatur dalam undang-undang/ordonansi (ayat 4)
5.   Hukum Adat (yang termasuk ke dalamnya hukum perdata adat dan hukum dagang menurut adat) yang masih berlaku terhadap orang Indonesia asli dan Timur Asing tetap mempunyai kekuatan, selama dan sejauh belum ditulis dalam bentung undang-undang/ordonansi (ayat 6)
Sejak tanggal 1 Mei 1848, bedasarkan Publikasi/Pengumuman tanggal 30 April 1847 Staatsblaad 1847 nomor 23, BW mulai berlaku di Indonesia yang mutatis mutandis dengan menyesuaikan diri kepada keadaan-keadaan yang terdapat dan yang terjadi di Indonesia ketika itu. Berlakunya BW menurut Staatsblaad 1847 nomor 23 tersebut hanyalah terhadap:
1.   Orang-orang Eropa
2.   Orang-orang Indonesia keturunan Eropa
3.   Orang-orang yang disamakan dengan orang Eropa, yaitu mereka yang pada saat itu beragama Kristen.[20]
Dengan demikian, menjadi jelas dan dapat disimpulkan bahwa BW tidak berlaku bagi orang Indonesia asli.
Sementara pasal 163 IS menyebutkan bahwa dalam hubungan dengan berlakunya BW di Indonesia, penduduk di Hindia Belanda dibagi dalam tiga golongan, yaitu golongan Eropa, Timur Asing dan Bumi Putera/Indonesia asli.
Untuk golongan Eropa dan orang yang dipersamakan dengan orang Eropa, seperti Jepang, karena hubungan dagang dan golongan yang tunduk ke dalam suatu hukum kekeluargaan yang pada garis besarnya sama dengan asas-asas hukum keluarga yang terdapat dalam BW, yaitu orang-orang Amerika, Kanada, Afrika Selatan dan Australia serta keturunan-keturunan mereka, baik yang sah maupun yang disahkan oleh UU, maka bagi mereka semua berlakulah Hukum Perdata Eropa.
Sedang bagi golongan Timur Asing, yang sering disebut dengan 'Oosterlingen', terhadap mereka yang bergama Kristen, sesuai dengan ketentuan Staasblad 1847 nomor 23, berlakulah ketentuan Hukum Perdata Eropa. Bagi yang tidak beragama Kristen, golongan ini dibagi dua, yaitu golongan Cina dan yang bukan Cina.
Untuk golongan Cina sejak tahun 1919 dikenakan hampir seluruh ketentuan BW. Hal itu didasarkan pada Staasblad 1917 nomor 129 yang mulai diberlakukan tanggal tanggal 29 Maret 1917. Sementara bagi yang bukan Cina, seperti Arab, India, Pakistan dan sebagainya (umumnya orang Asia), diberlakukan sebagian dari BW yang pada pokoknya hanya mengenai hukum harta kekayaan (Vermogensrecht). Sedang untuk hukum perorangan (personenrecht), keluarga (familierecht) dan waris (erfrecht) tetap mereka tunduk ke dalam hukum negaranya sendiri. Hal itu didasarkan pada Staatsblad 1924 nomor 556 yang mulai berlaku tanggal 1 Maret 1925.
Sedang untuk golongan Bumi Putera/Indonesia asli, yaitu mereka yang tidak beragama Kristen, hukum perdata yang diberlkaukan kepada mereka adalah hukum perdata adat sebagai hukum yang berlaku di kalangan rakyat sebelumnya. Akan tetapi, berdasarkan pasal 131 IS ayat[21] 4 yang diberkuat oleh Staatsblad 1917 nomor 12, golongan Bumi Putera dan Timur Asing dengan kemauan sendiri dapat menundukkan diri ke dalam hukum perdata dan dagang Eropa (BW dan WVK), baik sebagian maupun keseluruhannya.
Dengan demikian, pada dasarnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia ada dua buah, yaitu hukum perdata Eropa atau BW (yang sering disebut hukum barat) dan hukum perdata adat. Hal ini menimbulkan dualisme hukum perdata yang sampai saat ini pun di Indonesia belum terdapat satu kesatuan (unifikasi atau uniformitet) dalam lapangan hukum perdata.
Berdasar klasifikasi di atas, maka posisi hukum Islam dipandang sebagai bagian dari hukm adat atau sub sistem dari hukum adat. Sejalan dengan hal ini, Supomo menyebutkan bahwa "Hukum adat adalah hukum non statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil adalah hukum Islam.
Tentang kesaling-hubungan (interrelasi) hukum adat dengan hukum agama ini, khusus hukum Islam, Mr. L.W.C. Van den Berg mengemukakan sebuah teori yang cukup populer, yaitu teori receptio in complexu yang intinya menegaskan "Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan menurut ajaran ini, hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia".
Walau tidak luput dari kiritikan, tetapi untuk sebagian persoalan teori Van den Berg tersebut ada benarnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum adat suatu kemunitas tertentu sangat dekat dengan hukum agama yang mereka peluk. Berangkat dari kenyataan bahwa sekitar 90% penduduk Indonesia beragama Islam, maka dapat juga disimpulkan bahwa hukum[22] adat yang berlaku pada masyarakat Indonesia lebih besar dipengaruhi hukum Islam.
Untuk kondisi ke-Indonesiaan, selain sebagai produk atau lembaga hukum, pengangkatan anak bisa dikatakan sebagai produk system kemasyarakatan dan sekaligus mempunyai fungsi sosial tertentu. Di samping itu, pada saat ini, lembaga pengangkatan anak itu sendiri juga menjalankan fungsi kemanusiaan. Fungsi sosial yang diperankan oleh lembaga pengangkatan anak ini dapat dilihat di berbagai masyarakat adat Indonesia. Untuk mengetahui secara lebih tegas fungsi sosial lembaga pengangkatan anak ini, berikut dikemukakan tulisan R. Supomo dalam bukunya Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat, seperti dikutip oleh Muderis Zaini[23]:
Fungsi sosial dari peraturan-peraturan hukum seperti pengangkatan anak (inlijfhuwelijk) jelas pula. Apabila seorang Lampung atau seorang Bali yang tidak berputera memungut seorang anak laki-laki, maka yang demikian itu tidak dilakukannya semata-mata untuk kesenangan sendiri, melainkan karena di amerasa wajib untuk menjaga lanjutnya keluarganya. Lagi pula bagi seorang Bali penting sekali, bahwa ia mempunyai seorang putera yang akan meneruskan pemujaan dalam pemerajan atau dalam sanggah, sesudah ia meninggal dunia dan yang akan mengurus pembakaran jenazahnya. Di kepulauan Kei ada juga berlangsung orang mengangkat anak perempuan, supaya bisa dikawinkan dengan seorang laki-laki menurut cara perkawinan antara anak bersaudara (cross cousin huwelijk) yang di sana sangat disukai. Orang-orang Sumendo dan Tayan di Kalimantan Barat, yang tidak mempunyai anak perempuan, memungut anak perempuan untuk mendapatkan seorang yang bisa melakukan pekerjaan dalam keluarga sebagai pengurus harta benda asli keluarga. Apabila pada suku-suku bangsa tersebut anak perempuan yang tertua kawin, maka suaminya harus datang tinggal di rumahnya karena ia sebagai pemelihara pusaka keluarga harus tinggal di rumah keluarganya.
Uraian di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa ada tiga sistem hukum atau stelsel hukum perdata yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum perdata Barat (BW) hukum adat dan hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut memberikan perhatian terhadap pengangkatan anak, dan secara sederhana bahasan berikut akan mengulas ketiganya.
1.      Pengangkatan anak menurut sistem hukum Barat (BW)
Sebetulnya, di dalam BW sendiri juga tidak ditemukan ketentuan yang berkaitan dengan pengangkatan anak atau adosi. Ketentuan yang ada dalam BW hanyalah ketentuan yang "berdekatan" dengan itu, yaitu ketentuan tentang pengakuan anak di luar kawin, yaitu seperti yang diatur dalam buku I BW bab XII begian ketiga, pasal 280 sampai dengan 289. Ketentuan dalam pasal-pasal ini pun sama sekali tidak ada hubungannya dengan maslaah pengangkatan anak. Oleh karena itu, sampai saat ini pun orang-orang Belanda yang ada di Indonesia tidak bisa memungut atau mengangkat anak secara sah. Akan tetapi, di negeri Belanda sendiri telah diundangkan sebuah undang-undang tentang adopsi (adoptie wet).[24]
Sementara itu, kenyataannya adopsi itu sendiri telah menjadi kebiasaan dan kebutuhan masyarakat semenjak zaman dahulu. Ia termasuk perbuatan perdata yang menjadi bagian dari hukum kekeluargaan. Oleh karena tuntutan masyarakat itu, maka pemerintah Hindia Belanda berusaha membuat suatu aturan tersendiri tentang adopsi ini. Untuk itu, dikeluarkanlah Staatsblad nomor 129 tahun 1917. Dalam staatsblad tersebut, khususnya pasal 2 sampai 25, masalah adopsi diatur dan diberlakukan untuk golongan masyarakat Tionghoa atau golongan Timur Asing. Selanjutnya, hanya Staatsblad inilah yang dapat dijadikan acuan dalam menelusuri ketentuan hukum pengangkatan anak menurut sistem hukum Barat.[25]
Pasal 5 Staatsblad 1917 nomor 129 mengatur tentang siapa saja yang boleh mengadopsi, yaitu ayat 1 menyebutkan:
(1)     Bila seorang laki-laki, kawin atau pernah kawin, tidak mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik karena hubungan darah maupun karena pengangkatan, dapat mengangkat seseorang sebagai anak laki-lakinya.
(2)     Adopsi dilakukan oleh suami bersama dengan isterinya atau, jika terjadi sesudah putusnya perkawinan, oleh suami itu sendiri.
(3)     Janda yang tidak telah kawin lagi dapat mengangkat seseorang seabgai anak laki-lakinjya, jika tidak ada keturunan seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini yang ditinggalkan oleh suami yang telah meninggal dunia. Tetapi bila suami yang meninggal menyatakan dengan wasiat bahwa ia tidak menghendaki adopsi sedemikian oleh jandanya, maka adopsi itu tidak dapat dilakukan.[26]
Ketentuan di atas memberikan kesimpulan bahwa yang berhak mengangkat anak adalah sepasang suami isteri yang tidak mempunyai anak laki-laki, seorang duda yang tidak mempunyai anak laki-laki, ataupun seorang janda yang tidak mempunyai anak laki-laki, asal saja janda tersebut tidak dtinggalkan wasiat dari suaminya yag menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak. Di sini tidak diatur secara konkrit batasan usia dan orang yang belum berkawin untuk mengangkat anak.
Pasal 6 dan 7 mengatur tentang siapa saja yang dapat diadopsi. Pasal 6 menyebutkan: "Yang boleh diangkat sebagai anak hanyalah orang Tionghoa laki-laki yang tidak kawin dan tidak mempunyai anak, yang belum diangkat oleh orang lain".[27]
Pasal 7 ayat 1 menyebutkan:
(1)     Orang yang diadopsi harus berusia paling sedikit delapan belas tahun lebih muda dari laki-laki, dan paling sedikit lima belas tahun lebih muda dari wanita yang bersuami atau janda, yang melakukan adopsi.
(2)     Dalam adopsi terhadap seorang keluarga, sah atau di luar perkawinan, maka orang yang diadopsi dalam hubungan keluarga dengan ayah moyang bersama harus berkedudukan dalam derajat yang sama dalam keturunan seperti sebelum adopsi terhadap ayah moyang itu karena kelahiran".[28]
Ketentuan itu menegaskan bahwa yang dapat diangkat hanyalah laki-laki berkebangsaan Tionghoa yang tidak beristeri, tidak beranak dan belum diangkat sebagai anak oleh orang lain. Konsekwensinya, anak-anak atau orang perempuan tidak bisa dijadikan sebagai anak angkat.[29] Hal itu secara tegas disebutkan pada pasal 15 ayat 2 (lihat di bawah).
Selain itu, ketentuan di atas juga menjelaskan antara calon orang tua angkat dengan calon anak angkat minimal harus terpaut usia 18 tahun dengan calon ayah angkat dan 15 tahun dengan calon ibu angkat. Ketentuan tersebut sama sekali tidak membatasi hubngan kekeluargaan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya; keluarga dekat atau orang asing sama sekali. Penegasan yang dimunculkan dalam aturan itu hanyalah dalam hal kalau ada hubungan darah, baik keluarga sah atau keluarga luar kawin, maka anak angkat itu harus memperoleh derajat keturunan yang sama dengan derajat keturunannya, karena kelahiran sebelum ia diangkat.
Staatsblad 1917 nomor 129 sama sekali tidak menyinggung motif atau tujuan adopsi. Kalaupun dapat dijadikan sebagai petunjuk, tujuan pengangkatan anak yang disebutkan Staatsblad tersebut hanyalah untuk penyambung keturunan, seperti dapat "dipahami" dari ketentuan pasal 15 ayat 2 (lihat di bawah).
Selanjutnya pasal 8 sampai 10 Staatsblad 1917 nomor 129 mengatur tentang tata cara adopsi. Pada pasla 8 disebutkan empat syarat untuk adopsi, sebagai berikut:
1.      Persetujuan dari orang atau orang-orang yang mengadopsi;
2.      a.   Dalam hal yang diadopsi adalah seorang anak sah, maka persetujuan dari orang tuanya, atau jika salah satu telah meninggal dunia, dari suami atau isteri yangmasih hidup, dengan pengecualian dari I b unya yang kawin lagi; dalam hal ini, demikian juga jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia, untuk melakukan adopsi seorang anak yang belum cukup umur diharuskan persetujuan dari walinya dan dari balai harta peninggalan.
         b.   Dalam hal rang yang diadopsi adalah seorang anak di luar perkawinan; persetujuan dari orang tuanya, jika ia diakui oleh keduanya, atau jika ia hanya diakui oleh salah satu dari mereka, persetujuan daripadanya; jika tidak terjadi pengakuan atau orang tuanya yang mengakuinya telah meninggal dunia, maka untuk melakukan adopsi terhadap orang yang bleum cukup umur diharuskan persetujuan dari walinya dan dari balai harta peninggalan.
3.      Persetujuan dari orang yang diadopsi, jika ia telah mencapai usia lima belas tahun.
4.      Dalam hal adopsi oleh seorang janda seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (3), persetujuan dari kakak-kakak yang telah dewasa dan dari ayah (dari suami) yang telah meninggal dunia, dan, jika mereka tidak ada atau jika orang-orang tersebut tidak bertempat tinggal di Indonesia, dari dua orang di antara keluarga laki-laki terdekat yang sudah dewasa dari garis bapak dari suami yang telah meninggal dunia sampai derajat keempat yang bertempat tinggal di Indonesia.[30]
Persetujuan yang dimaksud dalam persyaratan keempat di atas dapat diganti dengan izin dari Pengadilan Negeri di wilayah kediaman janda yang ingin mengadopsi tersebut. Hal itu didasarkan pada aturan yang dimuat dalam pasal 9 ayat 1.[31]
Menurut pasal 10, pengangkatan anak harus dilakukan dengan akte notaries. Untuk itu, para pihak menghadap di depan notaries secara pribadi atau diwakili kuasanya. Dalam akta notaries itu sendiri harus disebutkan persetujuan pelaksanaan adopsi.[32]
Sedang yang menyangkut dengan masalah akibat hukum dari pengangkatan anak itu diatur dalam pasal 11 sampai 14 Staatsblad 1917 nomor 129. Pasal 11 mengenai nama keluarga orang yang mengangkat anak, nama-nama juga menjadi nama dari anak yang diangkat. Pasal tersebut berbunyi: "Adopsi membawa akibat demi hukum, bahwa orang yang diadopsi, jika ia mempunyai nama keturunan lain daripada laki-laki yang mengadopsinya sebagai anak laki-lakinya, memperoleh nama keturunan dari orang yang mengadopsi sebagai ganti dari nama keturunan orang yang diadopsi itu.[33]
Pasal 12 menyamakan seorang anak angkat dengan anak sah dari perkawinan yang mengangkat. Pasal ini terdiri dari tiga ayat, sebagaai berikut:
(1)     Bila orang-orang yang kawin mengadopsi seorang laki-laki, maka ia dianggap dilharikan dari perkawinan mereka.
(2)     Bila seorang suami mengadopsi seorang anak laki-laki sesudah putusnya perkkawinan, maka ia dianggap dilahirkan dari perkawinan suami itu yang putus karena kematian.
(3)     Bila si Janda mengadopsi seorang anak laki-laki, maka ia dianggap dilahirkan dari perkawinannya dengan suami yang telah meninggal dunia, dengan ketentuan, bahwa ia dapat dimasukkan sebagai ahli waris dalam harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia, sepanjang ia tentang hal itu tidak menentukan dengan surat wasiat, hanya jika adopsi itu terjadi dalam waktu enam bulan sesudah  kematian, atau jika si Janda dalam tenggang waktu itu memohon suatu kuasa dari hakim tersebut dalam pasal 9 dan menggunakannya dalam waktu satu bulan sesudah diperolehnya.[34]
Pasal 13 mewajibkan balai harta peninggalan untuk, apabila ada seorang janda yang mengangkat anak, mengambil tindakan-tindakan yang perlu, guna mengurus dan menyelamatkan barang-barang kekayaan dari anak yang diangkat itu. Pasal ini terdiri atas dua ayat yang masing-masingnya berbunyi sebagai beriktu:
(1)     Bila seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan seorang janda yang berwenang melakukan adpsi, maka balai harta peninggalan berkewjabian untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu dan mendesak, yang diharuskan guna mempertahankan dan mengurusi barang-barang yang akan jatuh pada orang yang diadopsi.
(2)     Hak-hak dari pihak ketiga, yang dapat mempengaruhi adopsi, ditunda sampai waktu adopsi terjadi, tetapi paling lama dalam tenggang waktu seperti dimaksud dalam ayat terakhir pasal 12.[35]
Pasal 14 mengatur penegasan akibat hukum dari adopsi, yaitu putusnya hubungan hukum antara anak yang diadopsi dengan orang tua dan keluarganya sendiri. Pasal tersebut berbunyi: Karena suatu adopsi, maka gugurlah hubungan-hubungan keperdataan yang terjadi karena keturunan alamiah antara orang tua atau keluarga sedarah dan semenda dengan orang yang diadopsi, kecuali terhadap.
1.      Derajat kekeluargaan sedarah dan semenda yang dilarang untuk perkawinan;
2.      Ketentuan-ketentuan dalam hukum pidana yang didasarkan pada keturunan alamiah
3.      Perhitungan (kompensasi) dari biaya perkara dan penyanderaan;
4.      Pembuktian dengan seorang saksi.
5.      Bertindaknya sebagai saksi pada akta-akta otentik.[36]
Tentang pembatalaan adopsi, Staatsblad 1917 nomor 129 hanya memuat satu pasal, yaitu pasal 15. Pasal tersebut terdiri dari 3 ayat yang berbunyi sebagia berikut:
(1)     Adopsi tidak dapat dihapus oleh saling persetujuan dari kedua belah pihak.
(2)     Adopsi terhadap anak perempuan dan dengan cara lain daripada dengan akte notaris, adalah batal demi hukum.
(3)     Adopsi dinyatakan batal karena bertentangan dengan salah satu pasal 5, 6, 7, 8, 9, atau ayat (2) dan (3) pasal 10.[37]
Dari ketentuan yang terdapat pada ayat (1) pasal 15 di atas dapat disimpulkan bahwa kesepakatan antara orang yang mengadopsi dengan orang yang diadopsi tidak berkekuatan hukum untuk membatalkan adopsi yang telah dilakukan sebelumnya. Selanjutnya ayat (2) dan (3) menyebutkan adopsi dinyatakan batal demi hukum karena beberapa hal: Pertama, adopsi terhadap anak perempuan. Kedua, adopsi yang dilakukan tanpa akta notaris. Ketiga, adopsi yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang terdapat di dalam salah satu pasal 5, 6, 7, 8, 9, atau ayat (2) dan (3) pasal 10.
2.      Pengangkatan anak menurut sistem hukum Adat
Pengangkatan anak sesungguhnya telah dipraktekkan di berbagai tempat di permukaan bumi ini, baik pada masyarakat primitive maupun masyarakat yang telah maju. Sekedar ilustrasi sederhana, untuk mengantarkan pada bahasan ketentuan hukum adat tentang pengangkatan anak ini akan dikemukakan beberapa contoh kasus di berbagai masyarakat di dunia.[38] Pada masyarakat Logea dan New Guinea pengangkatan anak biasa dilakukan oleh kepala suku mereka untuk menyelematkan jiwa tawanannya. Penduduk Osage dan Kansas Amerika utara mengadopsi seseorang untuk mengganti salah seorang anggota keluarga mereka yang bilang, karena perang atau kematian dan sebagainya. Orang-orang Eskimo mengangkat anak untuk menambah jumlah anggota keluarga mereka guna membantu mencari makan atau penanggung jawab keluarga.
Upacara pengangkatan anak juga dilakukan dengan cara beragam. Penduduk Romawi mengadopsi dengan cara menyuruh anak yang diangkat berjalan di bawah bra (BH) calon ibu angkatnya. Pada suku Columbia, jika seorang ibu mengangkat anak, maka ia duduk mengangkat dan meletakkan anak yang akan diangkat di dua pahanya, seolah-olah ia melahirkan anak tersebut. Pada beberapa suku bangsa di Afrika Utara, pengangkatan anak dilakukan dengan cara menyusukan calon anak angkat. Hal yang sama juga dilakukan oleh orang-orang Circasia. Pada suku Gallas di Kambat, Horn Timur (Afrika) calon anak angkat mengisap darah dari dada ayah angkatnya. Sedang di Abyssinia, si anak mengisap salah satu jadi ayah angkatnya.
Pada masyarakat Hindu Arya adosi juga dikenal dengan nama Putra Sangraha. Untuk mengangkat anak, seorang adopter harus mempersembahkan dua potong pakaian, dua anting, sebuah cincin, rumput suci, dan kayu baker suci. Upacara ini dihadiri oleh semua keluarga dari pihak yang mengangkat sebagai bentuk pengumuman dan pengakuan terhadap hadirnya keluarga baru. Kemudian dilakukan dialog (îjâb kabul) antara adopter dengan ayah aslinya. Adopter berkata: 'Berikanlah anak ini kepadaku'. Kemudian ayahnya menjawab: 'Kuberikan ia kepadamu'. Adopter berkata lagi: 'Aku terima ia demi agama dan kesinambungan keturunan'. Setelah itu, adopter menghiasi si anak dengan hadiah di atas dan berdoa kepada Vyanti Homa atau Datta Homa.
Praktek pengangkatan anak dalam masyarakat adat Indonesia bisa dikatakan tidak berbeda jauh dengan praktek yang dilakukan pada berbagai suku bangsa yang ada di berbagai belahan dunia lainnya. Walau demikian bukan berarti praktek dan aturannya sama persis dengan praktek dan aturan pada suku bangsa lain tersebut. Sebab secara umum ada beberapa perbedaan penting antara adat yang ada di Indonesia dengan adat lain, terutama di Barat, yang individualistis. Beberapa perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat. Artinya, manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat. Keberadaan seperti itu bisa dikatakan hampir meliputi seluruh lapangan hukum adat.
b.      Mempunyai corak religius-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
c.      Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit. Artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit.
d.      Hukum adat mempunyai sifat visual. Artinya, perhubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (tanda yang kelihatan).[39]
Berangkat dari karakteristik umum di atas, maka dapat dikatakan bahwa dalam tindakan hukum pengangkatan anak pun terdapat beberapa persamaan penting dalam berbagai hukum adat Indonesia. Akan tetapi tentunya masing-masing daerah juga memiliki perbedaan-perbedaan khusus dibanding daerah lainnya.
Di daerah-daerah yang hubungan kekeluargaannya mengikuti garis kebapakan (patrililineal), seperti Tapanuli, Nias, Gayo, Lampung, Maluku, Kepulauan Timor, dan Bali, pada prinsipnya pengakatan anak hanya pada anak laki-laki dengan tujuan utama untuk meneruskan keturunan.[40] Di daerah-daerah yang mengikuti garis keibuan (matrilineal), terutama di Minangkabau, pada prinsipnya tidak dikenal lembaga adat pengangkatan anak.[41] Salah satu sebabnya adalah karena harta suami tidak akan diwarisi oleh anak-anaknya sendiri, melainkan oleh saudara kandungnya dan turunan dari saudara perempuan kandungnya. Sementara di daerah-daerah yang mengikuti garis keturunan keibu-bapakan (parental), antara lain di Jawa dan Sulawesi, pengangkatan anak (laki-laki atau perempuan) umumnya ditujukan pada keponakan sendiri.  
Mengenai pihak yang dibolehkan untuk melakukan pengangkatan anak dan batasan usianya, tidak ada ketentuan tegas dalam hukum adat. Akan tetapi, seperti disebutkan Muderis Zaini,[42] informasi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin menyebutkan bahwa antara pihak yang mengangkat (orang tua angkat) harus berbeda (lebih tua) 15 tahun daripada pihak yang akan diangkat (anak angkat).
Dalam prakteknya, terjadi perbedaan antara satu masyarakat hukum adat dengan masyarakat hukum adat lainnya. Untuk mengetahui secara lebih rinci tentang hal ini, dapat dilihat pada tabel II.1.
Tentang orang yang boleh diadopsi, dalam masyarakat hukum adat Indonesia pada umumnya tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan, kecuali di beberapa daerah. Hal itu misalnya terjadi di Kecamatan Leuwidamar (Bandung), Kabupaten Kupang, Alor, Lampung Peminggiran Kecamatan Kedondong anak perempuan tidak bisa dijadikan sebagai anak angkat. Penyebabnya adalah karena masyarakat di daerah tersebut menganut system garis keturunan laki-laki (patrilinial).[43]
TABEL II.1
PIHAK YANG DIBOLEHKAN MENGANGKAT ANAK[44]

No.
DAERAH
KONDISI ADOPTER
BOLEH/TIDAK
KTR.
1
Kec. Singaraja Kab. Garut
Belum kawin
Tidak boleh
Kecuali janda atau duda
2
Kec. Leuwidamar (Bandung)
Belum atau sudah kawin
Boleh

3
Kec. Banjarharjo Brebes (Semarang)
Belum atau sudah kawin
Boleh

4
Parindu Kalimantan Barat (Dayak Pandu)
Belum kawin
Boleh
Hanya keponakan
5
Kec. Sambas (Kalbar)
Belum kawin
Boleh
Hanya keponakan
6
Kecamatan Manyuke
Belum kawin
Tidak boleh
Boleh memelihara "Nganahain"
7
Kecamatan Mempawah
Belum kawin
Tidak boleh
Boleh memelihara "Nganahain"[45]
8
Kendari Sulawesi Tenggara
Belum kawin
Tidak boleh
Kecuali janda atau duda
9
Kolaka
Belum kawin
Tidak boleh
Kecuali janda atau duda
10
Klungkung dan Cianyar (Denpasar)
Belum kawin
Boleh

11
Palembang
Belum kawin
Tidak boleh

12
Suku Mapur Kec. Belinyu (Bangka)
Belum kawin
Boleh
Tapi hanya yang sudah tua
Akan tetapi semenjak yurisprudensi tetap menganggap sah pengangkatan anak perempuan, permohonan pengangkatan anak perempuan juga semakin bertambah. Berdasarkan putusan Pengadilan Istimewa Jakarta tahun 1962 yang mensahkan pengangakatan anak perempuan yang dilakukan oleh warga Tionghoa. Hal itu menunjukkan bahwa faktor keturunan, yang pada kebanyakan masyrakat hukum adat ditarik dari garis keturunan laki-laki, sudah tidak menjadi faktor pertimbangan utama lagi.[46] Pertimbangan yang semakin mengemuka adalah faktor kemanusiaan, yaitu demi kemaslahatan si anak sendiri.
Dalam hal usia anak yang akan diangkat, dalam masyarakat hukum adat Indonesia juga tidak ditemukan keseragaman. Untuk mengetahui lebih lengkap dapat dilihat pada tabel II.2.
Dalam kaitannya dengan keluarga dekat, jauh atau orang asing, juga terdapat kebhinekaan dalam masyarakat hukum adat Indonesia. Di Bali (disebut Nyentanayang) biasanya anak yang akan diangkat diambil dari salah satu clan yang ada hubungannya dengan suku mereka yang disebut "purusa". Akhir-akhir ini terdapat anak angkat yang diambil dari luar clan, bahkan di beberapa desa dapat pula diambil anak dari lingkungan keluarga isteri (pradana).[47]
TABEL II.2.
USIA ANAK YANG AKAN DIANGKAT[48]
No.
DAERAH
USIA ANAK
KTR.
1
Kec. Garut
Di bawah 15 tahun
Asal belum kawin
2
Kec. Cikajang
Maksimal 3 tahun
Sejak bayi
3
Parindu (Kalbar)
Setelah lepas dari susu ibunya

4
Kec. Sambas
Tidak ditentukan
Yang menentukan adalah kelayakan untuk disebut anak oleh orang tua angkatnya
5
Masyarakat Melayu di Pontianak
40 hari – 5 tahun

6
Di Kec. Kendari
1-6 tahun

7
Beberapa daerah di Kab. Kolaka
Sejak kecil
Sejak ia belum tahu betul orang tuanya
8
Lombok Tengah
Tidak ditentukan
orang dewasa pun bisa diangkat (anak akon)
9
Kab. Kupang dan Alor bagi suku Rote
Maksimal 2 tahun

10
Suku Timor
Maksimal 1 tahun.

11
Kab. Tidore (Ambon)
Tidak ditentukan
anak dalam kandungan pun dapat diperjanjikan sebagai anak angkat
12
Irian Barat
Tidak ditentukan
orang dewasa pun bisa diangkat (karena berjasa)
13
Kab. Aceh Tengah
Maksimal 20 tahun
Harus lebih muda dari orang tua angkatnya
14
Kec. Tobelo dan Kalela (Ambon)
Tidak ditentukan
Bisa adopsi sebelum anak dilahirkan.
Dalam keluarga yang suaminya memiliki selir (gundik), jika isteri tidak mempunyai anak, biasanya anak dari selir tersebut dapat diangkat menjadi anak isterinya. Selain itu, seorang suami juga bisa mengangkat anak tiri (anak isterinya) menjadi anak sendiri. Hal itu bisa jadi karena ia tidak mempunyai anak sendiri. Perbuatan seperti ini, di Rejang, disebut dengan "mulang jurai". Sementara di suku Mayan-Siung-Dayak disebut dengan "ngukup anak".[49]
Di Jawa, Sulawesi dan beberapa derah lainnya, sering mengangkat keponakan menjadi anak angkat. Hal ini sesungguhnya adalah pergeseran hubungan kekeluargaan (dalam pengertian yang luas) dalam lingkungan keluarga. Lazimnya mengangkat keponakan ini tanpa disertai pembayaran atau penyerahan sesuatu barang kepada orang tua anak yang sebenarnya, yang pada hakikatnya masih saudara sendiri dari orang yang mengangkat anak tersebut. Bahkan dalam masyarakat Banjar (Kalimantan Selatan) pun seringkali seperti ini tanpa suatu acara apapun. Tetapi di Jawa Timur untuk sekedar tanda yang bisa dilihat, bahwa hubungan antara anak dengan orang tuanya telah diputuskan, maka kepada orang tua kandung anak yang bersangkutan diserahkan sebagai syarat (magis) uang sejumlah 'rongwang segobang' (17,5 sen).[50]
Pengangkatan anak yang bukan berasal dari warga keluarga biasanya disertai dengan penyerahan barang-barang magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula.[51] Pengangkatan anak seperti ini pada awalnya jarang terjadi, akan tetapi dalam perkembangan terakhir hal itu makin banyak dilakukan orang. Bahkan, ada yang lebih suka mengangkat anak yang tidak diketahui sama sekali orang tuanya, seperti bayi atau anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya di rumah sakit atau yang diserahkan ke lembaga perawatan bayi atau anak terlantar. Ha ini juga didorong oleh semakin menguatnya keyakinan bahwa latar belakang si anak tidak berpengaruh kepada sifat-sifat si anak, asalkan diberi pendidikan, kasih saying dan lingkungan yang baik. Malahan, seperti disebutkan Sri Widoyati Wiratmo Soekito,[52] dari keseluruhan putusan pengadilan yang ada di Indonesia, justru jumlah anak angkat yang berasal dari yayasan-yayasan daripada orang tua kandung si anak.
Adopsi itu sendiri biasanya harus dilakukan dengan upacara adat yang dibantu oleh Kepala Adat. Kedudukan anak yang diangkat dengan cara seperti ini sama dengan anak kandung suami isteri yang mengangkatnya. Sedang hubungan kekeluargaan dengan orang tua aslinya secara adat menjadi putus. Hal itu dapat ditemui di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias, dan Kalimantan.[53]
Tentang tata cara adopsi atau pengangkatan anak, juga terdapat keragaman dalam masyarakat hukum adat Indonesia. Di Lampung utara, adopsi dilakukan dengan upacara pemotongan kerbau yang dihadiri anggota keluarga. Di Lahat (Palembang), pengangkatan anak dihadiri oleh 'Kedio', khatib dan keluarga sedusun. Adopsi ada yang dilakukan secara tertulis dan ada yang tidak, asal saja dinyatakan di muka umum. Biasanya didadakan sedekahan. Di Kec. Lebung Utara dan Selatan, Kepahiyang dan Curup (Sumatera Selatan) dilakukan dengan suatu perjamuan dengan mengundang Kutai, yakni tetua adat di marga yang bersangkutan 'pasirah' dengan acara memotong kambing dan memasak 'serawa' (beras ketan dicampur kelapa dan gula merah).
Bagi masyrakat suku Mapur di Kab. Bangka, adopsi dilakukan cukup dnegan meminta langsung kepada orang tua colon anak angkat, kemudian dilaporkan kepada Kepala Adat. Tapi jika tidak dilaporkan uga tidak menjadi halangan, sebab mereka beranggapan bahwa orang tua si anak lebih berkuasa dari Kepala Adat. Di Kab. Barito Kuala (Kalimantan Selatan) caranya dilakukan dengan 'selamatan sekedarnya' dengan mengundang orang-orang tua sekitarnya. Sedang untuk daerah Kab. Goa, tidak ada cara tertentu dalam pelaksanaan adopsi.[54]
Di kepulauan Tidore (Ambon) yang penting adalah kata sepakat antara pihak orang tua kandung dengan pihak orang tua angkat. Di beberapa desa di Kec. Duduk Kabupaten Gresik, tidak ada ketentuan khusus untuk mengangkat anak, dalam pengertian tidak ada keharusan untuk mengedakan selamatan. Begitu pengangkatan anak dilakukan, dilaporkan kepada Kepala Desa dan ke Pengadilan Agama serta Pengadilan Negeri. Bugitu pula di Kab. Merauke (Jayapura), tidak terdapat cara tertentu dalam adopsi, kecuali mengadakan musyawarah antar keluarga dan hasilnya diberitahukan kepada Kepala Desa.
Pada suku Marind, orang yang mengangkat anak dari lain kerabat harus membayar babi atau dusun sagu. Di Gunung Biran Kab. Aceh Besar dan daerah Jeuram Meulaboh Kab. Aceh Barat tidak mengenal upacara apapun dalam pengangkatan anak. Sedang di daera Takengon Kab. Aceh Tengah dan Tanah Alas Kab. Aceh Tenggara, upacara semacam kenduri atau selatan yang disaksikan orang tua dan cerdik pandai, apalagi kalau di daerah Takengon harus diketahui oleh Sarak Apat (semacam kepala adat). Kemudian diadakan acara 'pinang biru', yaitu membagi-bagikan buah pinang sejumlah 1000 biji kepada para anggota keluarga dan orang-orang yang hadir.[55]
Tentang akibat hukum pengangkatan anak, dalam masyarakat hukum adat Indonesia juga tidak seragam. Sebagian menjadikan anak angkat sebagai anak sah orang tua yang mengangkatnya. Sebagian lain tetap membedakan statusnya dengan anak angkat. Berikutnya, dalam persoalan kewarisan, banyak daerah di Indonesia yang hukum adatnya menyatakan bahwa anak angkat bukanlah sebagai waris orang tua angkatnya. Akan tetapi ada juga hukum adat yang menetapkannya sebagai waris orang tua angkatnya, sebagai konsekwensi dari peralihan status yang diperolehnya. Untuk mengetahui lebih rinci tentang akibat hukum pengangkatan anak dalam masyarakat hukum adat ini dapat dilihat dalam tabel II.3.
TABEL II.3
AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK[56]
No.
DAERAH
STATUS
NASAB
WARISAN
KTR.
1
Bali
Anak kandung
Orang tua angkat
Orang tua angkat

2
Jawa
Anggota[57] rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli

3
Purworejo
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
Dapat bagian gono gini orang tua angkatnya
4
Jawa Barat
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
SDA
5
Tenggarong (Kaltim)
Sama dengan anak kandung
Orang tua angkat
Orang tua angkat

6
Muara Teweh (Kalteng)
Sama dengan anak kandung
Orang tua angkat
Orang tua angkat

7
Lampung Utara
Sama dengan anak kandung
Orang tua angkat
Orang tua angkat

8
Kec. Duduk Kab. Gresik
Sama dengan anak kandung
Orang tua angkat
Orang tua angkat

9
Kec. Singaraja Kab. Garut
Sama dengan anak kandung
Orang tua angkat
Orang tua angkat dan kandung

10
Kab. Lahat (Palembang)
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua angkat
Kalau ada perjanjian
11
Daerah Pasemah
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Ortu angkat, tidak sama dengan anak kandung
Kalau tinggal di dusun orang tua angkatnya
12
Kab. Batanghari
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
Dapat hibah (kalau ada)
13
Kec. Bontomaranu Kab. Goa
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
Sda.
14
Kep. Tidore (Ambon)
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
Sda.
15
Takengon Kab. Aceh Tengah
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
Sda.
16
Kec. Cikajang Kab. Garut
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
Sda.
17
Kec. Sambas Kalbar.
Anggota rumah tangga
Orang tua asli
Orang tua asli
Sda.
Sehubungan dengan bisa atau tidaknya adopsi dibatalkan, pada umumnya dengan kultur budaya Timur, bagi masyrakat Indonesia dipandang tidak etis dilakukan pembatalan adopsi, kecuali ada hal-hal yang bersifat luar biasa, seperti terjadinya pengkhianatan dari anak angkatnya. Akan tetapi di Kalimantan Selatan, melalui lembaga Pengeadilan Negeri Martapura, dinyatakan bahwa adopsi bisa dibatalkan kalau terdapat kesalahan pada syarat-syarat normalnya atau data yang diajukan oleh orang tua angkat tidak benar, maka adopsi itu batal demi hukum.[58]
3.      Pengangkatan anak menurut sistem hukum Islam
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa adopsi, khususnya yang dimaksud dalam hukum Barat, dalam bahasa Arabnya disebut dengan tabanniy. Anak angkat sendiri, dalam bahasa Arabnya disebut dengan al-da'iy (الدعي), yang berarti seseorang (orang lain) yang dipanggil sebagai anak dalam posisi anak yang sesungguhnya (kandung).[59]
Tindakan hukum seperti ini telah menjadi kebiasaan di berbagai bangsa semenjak dulunya. Sebagai salah satu bukti, Nabi Yusuf sendiri juga dijadikan sebagai anak angkat oleh pembesar Mesir dan isterinya yang membeli Yusuf. Kisah seperti ini dijelaskan oleh banyak ulama tafsir.[60] Kasus serupa juga dialami oleh Nabi Musa, ketika ia diselamatkan oleh keluarga Fir'un dari sungai Nil saat ia dihanyutkan oleh ibunya. Ketika itu, isteri Fir'un melarang suaminya membunuh Musa dengan mengatakan bahwa mungkin suatu saat ia akan bermanfaat dan diambil sebagai anak.[61]
Pengangkatan anak seperti itu juga menjadi kebiasaan masyarakat Arab pada masa jahiliyah. Hingga Nabi sendiri juga pernah mengangkat seorang laki-laki yang bernama Zayd.[62] Sampai akhirnya diturunkan wahyu dalam surat al-Ahzâb [33] ayat 4-5, yang berbunyi sebagai berikut:
ما جعل الله لرجل من قلبين في جوفه وما جعل أزواجكم اللائي تظاهرون منهن أمهاتكم وما جعل أدعياءكم أبناءكم ذلكم قولكم بأفواهكم والله يقول الحق وهو يهدي السبيل ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله فإن لم تعلموا آباءهم فإخوانكم في الدين ومواليكم وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, maka status hukum anak angkat dinyatakan bukan sebagai anak kandung lagi. Nasab anak tersebut dikembalikan kepada ayahnya yang sesungguhnya; tidak lagi dinasabkan kepada ayah angkatnya. Berikutnya ia hanya dinyatakan berstatus sebagai saudara seagama (kalau orang tuanya tidak diketahui).[63]
Salah satu akibat hukum pengangkatan anak yang diterapkan pada masa Jahiliyah, sama seperti akibat hukum terhadap anak kandung, adalah haramnya menikahi janda anak angkat itu. Akibat hukum seperti inipun dinyatakan batal oleh al-Qur'an melalui surat al-Ahzâb [33] ayat 37 yang potongannya berbunyi sebagai berikut:
...فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكي لا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا وكان أمر الله مفعولا
…Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Ayat di atas mengisahkan tentang praktek Nabi dalam pembatalan akibat hukum pengangkatan anak yang dilakukukannya terhadap Zayd bin Haritsah sebelum ayat itu diturunkan. Dengan ayat dan praktek Nabi itu, maka batallah semua bentuk pengangkatan anak dan akibat hukumnya. Lebih lanjut, Nabi sendiri juga melarang dan mengancam "pengalihan" nasab tersebut dalam banyak hadisnya. Salah satu hadis beliau menegaskan sebagai berikut:
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول من ادعى أبيه وهو يعلم أبيه فالجنة عليه حرام (رواه البخاري ومسلم وأبو داود وابن ماجة والبيهقي وابن حبان والدارمي)[64]
Dari Sa'id bin Abi Waqash ra., ia berkata: "Saya mendengar Nabi SAW bersabda: 'Orang yang mengaku-ngaku sebagai ayah seseorang, padahal ia mengetahui ayah orang itu, maka haram atasnya surga". (HR. al-Bukhariy, Muslim, Abu Dâwud, Ibn Majah, al-Bayhâqiy, Ibn Hibban, dan al-Darimiy)
Di samping pembatalan hubungan nasab, al-Qur'an juga menyinggung batalnya hubungan kewarisan antara anak angkat dengan ayah angkatnya. Pembatalan hubungan kewarisan itu didasarkan pada surat al-Ahzâb [33] ayat 6, yang berbunyi sebagai berikut:
...وأولوا الأرحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله من المؤمنين والمهاجرين إلا أن تفعلوا إلى أوليائكم معروفا كان ذلك في الكتاب مسطورا
…Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
Dengan turunnya ayat ini, maka kebiasaan adanya hubungan kewarisan antara anak angkat dengan ayah angkatnya dihapus atau di-nasakh. Akan tetapi, para anak angkat tersebut tetap diberi bagian dari harta peninggalan berupa wasiat. Sementara harta warisan yang lain, sejalan dengan kehendak ayat di atas, diserahkan kepada ahli waris yang telah ditetapkan.[65] 
Walau demikian, sebagai tindakan yang sudah membudaya, sebagian masyarakat Arab masih tetap melakukan pengangkatan anak ini. Meski anak yang diangkat tetap menggunakan nama (bin) orang tua angkatnya, akan tetapi substansinya sudah berubah sama sekali. Penyebutan nama itu lebih dimaksudkan sebagai tanda pengenal, bukan untuk perpindahan nasab. Sebagai contoh, seperti disebutkan Ibn Hajar[66] dan al-'Azhim 'Abadiy,[67] pengangkatan anak dalam bentuk yang terakhir ini dilakukan oleh al-Aswar terhadap al-Miqdad; namanya berubah menjadi al-Miqdad bin al-Aswad. Sementara nama orang tua kandung al-Miqdad adalah 'Umar bin Tsa'labah bin Malim bin Rabi'ah al-Haraniy.[68]
Besar kemungkinan berangkat dari landasan sejarah seperti itu, seperti disebutkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam,[69] Mahmud Syaltut mengemukakan dua definisi untuk tabanniy (pengangkatan anak) ini. Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status "anak kandung" kepadanya; cuma diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan ia diberi status sebagai "anak kandung", sehingga ia berhak memakai nama keturunan (nasab) orang tua angkatnya dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkat itu.
Pengangkatan anak dalam pengertian kedua ini, berdasarkan berbagai ayat dan hadis Nabi, secara tegas dinyatakan haram oleh Imam Ibn Taymiyyah.[70] Sementara pengangkatan anak dalam pengertian pertama, secara meyakinkan, tidak bertentangan sama sekali dengan berbagai ayat dan hadis Nabi tersebut; dan juga tidak bisa dikatakan haram. Malah dari sisi bantuan yang diberikan terhadap orang atau anak yang tidak mampu itu, sesungguhnya tindakan seperti itu termasuk dalam kandungan perintah berbuat baik serta membantu orang lemah dan kekurang yang sangat banyak terdapat di dalam al-Qur'an. Untuk menyebutkan beberapa diantaranya, hal itu sejalan dengan perintah saling menolong dalam kebaikan yang terdapat dalam surat al-Mâ`idaħ [5] ayat 2 yang potongannya berbunyi sebagai berikut:
...وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب
…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Secara khusus, tindakan memberikan bantuan materil, tentu juga bentuan non-materil, merupakan tindakan yang dipuji Allah. Salah satunya, pujian itu (disebut sebagai orang-orang berbuat kebajikan) disebutkan dalam surat al-Insân [76] ayat 8 berikut:
ويطعمون الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.
Memperhatikan berbagai dalil yang telah disebutkan di atas kelihatan bahwa yang diharamkan itu adalah pengangkatan anak yang diketahui orang tuanya. Pengangkatan anak seperti inilah yang ditegaskan haram surga bagi pelakunya oleh Nabi dalam hadis di atas. Berikutnya, muncul sebuah pertanyaan, bagaimana dengan anak atau, malahan bisa jadi, orang dewasa yang tidak diketahui orang tuanya? Apakah tetap haram diadopsi, dalam pengertian aslinya, atau sampai di mana Islam memberikan toleransi?
Seseorang yang tidak diketahui orang tuanya dan anak temuan, dalam bahasa Arabnya, disebut dengan اللقيط.[71] Secara sederhana, dalam surat al-Ahzâb [33] ayat 5 di atas, orang-orang seperti ini dipanggil sebagai saudara seagama atau mawlâ-mu (فإخوانكم في الدين ومواليكم).[72] Penentuan status hukum seseorang yang tidak diketahui orang tuanya ini dapat dilacak dari penafsiran terhadap kata mawâliy yang digunakan dalam ayat itu. Dalam tulisan ini, status hukum dimaksud dibatasi pada dua hal penting, yaitu persoalan kewarisan dan persoalan nasab.
a.       Hak kewarisan orang yang tidak diketahui orang tuanya
Kata mawlâ (المولى) dengan jamak mawâliy (موالي) merupakan salah satu kata musytarak (kata yang memiliki banyak arti). Ia bisa berarti orang yang memerdekakan, orang yang dimerdekakan, orang yang melakukan ikatan perjanjian (sekutu), anak paman, tetangga, dan semua orang yang mengurus urusan lainnya.[73] Karena itu juga, orang yang mengurus urusan anak yatim disebut dengan wali anak yatim. Penulis kitab al-Mafatih, seperti disebutkan al-Qawnuniy,[74] memperluas makna kata waliy atau mawlâ itu hingga mencakup tuan (السيد), orang yang memberi nikmat (المنعم), orang yang mencintai (المحب), khalifah, orang merdeka, budak, orang yang diberi nikmat (المنعم عليه) dan tetangga.
Pada dasarnya setiap orang yang mengurus suatu urusan bisa disebut sebagai waliy atau mawlâ. Mashdar kata ini (akarnya) juga ada dua, yaitu al-walâyaħ dan al-wilâyaħ. Kata pertama memiliki arti hubungan nasab, pertolongan, orang yang memerdekakan dan yang dimerdekakan. Sedang dari akar kata kedua mengandung pengertian pengurusan atau pemerintahan.[75] Dalam makna terakhir inilah kata mawlâ yang terdapat dalam sabda Nabi berikut dapat dipahami:
عن المقدام سنان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنا أولى بكل مؤمن من نفسه فمن ترك دينا أو ضيعة فإلي ومن ترك مالا فلورثته وأنا مولى من لا مولى له أرث ماله وأفك عانه... (رواه أبو داود)[76]
Dari al-Miqdam Sinan, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Saya lebih utama dibanding setiap kaum mu'min terhadap dirinya. Siapa saja yang meninggalkan utang dan keluarga (yang lemah), maka menjadi tanggung jawabku. Siapa saja yang meninggalkan harta, maka semua itu untuk ahli warisnya. Saya adalah mawlâ orang yang tidak memiliki mawlâ, saya akan mewarisinya dan menyelesaikan penyelenggara-annya…" (HR. Abu Dâwud, Ibn Hibban, al-Nasa`iy, dan al-Hakim)[77]
Menurut Ibn Zayd, seperti dikutip al-Thabariy,[78] awalnya al-mawâliy itu berarti 'ashabah. Ketika orang-orang 'ajam (non-Arab) masuk ke wilayahnya, orang Arab tidak menemukan istilah atau panggilan khusus untuk mereka. Barangkali terinspirasi dari surat al-Ahzâb [33] ayat 5 (di atas) yang memakai kata mawâliy untuk orang-orang yang tidak diketahui orang tuanya, mereka menggunakan kata itu sebagai istilah atau panggilan terhadap warga baru non-Arab tersebut. Berikutnya, mawâliy itu juga dibagi dua: Pertama, mawâliy yang berhak mewariskan dan juga berhak mewarisi (menerima warisan). Mawâliy dalam pemahaman ini dapat dilacak pemahamannya dari surat Maryam [19] ayat 5. Kedua, mawâliy yang hanya berhak mewariskan, akan tetapi tidak berhak mewarisi. Mawâliy golongan terakhir ini adalah orang-orang yang dimerdekakan.
Kata mawâliy dalam ayat di atas, menurut sebagian pendapat berarti anak-anak pamanmu. Menurut pendapat lain berarti orang-orang yang kamu merdekakan.[79] Tapi ada yang membantah pendapat terakhir ini, bukan wali yang memerdekakan. Menurut mereka mawlâ yang dimaksud dalam ayat itu adalah wali karena saling melakukan perjanjian. Terlepas dari perbedaan pendapat tentang makna mawlâ dalam ayat itu, ada satu kesepakatan ulama yang menegaskan bahwa para mawlâ yang memerdekakan berhak menjadi ahli waris 'ashabah.[80]
Dalam perkembangannya, muncul perbedaan pendapat; apakah yang berhak mendapatkan warisan itu hanya orang yang memerdekakan atau juga orang yang dimerdekakan. Pertanyaan dan perbedaan pendapat tentang hal ini juga memiliki dasar yang cukup logis, setidaknya, secara etimologis dua orang ini termasuk dalam makna kata mawlâ itu sendiri. Kenyataannya Nabi sendiri menegaskan hubungan perwalian sama dengan hubungan nasab, seperti dipahami dari hadis berikut:
عن بن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال الولاء لحمة كلحمة النسب لا يباع ولا يوهب (رواه البيهقي وابن حبان والحاكم)[81]
Dari Ibn 'Umar, bahwa Nabi SAW bersabda: "Hubungan kekerabatan karena perwalian sama statusnya dengan hubungan kekerabatan karena nasab. Oleh karena itu (orang yang dimerdekakan) tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan". (HR al-Bayhâqiy, Ibn Hibban, dan al-Hakim)
Maksud hadis di atas adalah Allah telah mengangkat derjat budak melalui perwalian menjadi hubungan nasab secara hukum. Hal itu dapat dianalogikan kepada hubungan ayah dan anak; yang telah "mengangkat" seseorang yang belum ada menjadi ada secara lahiriyah. Seorang budak dianggap tidak ada secara hukum, dengan cara memerdekakannya tuannya telah "mengadakannya" secara hukum. Oleh karena itu ia terikat dalam hubungan nasab secara hukum dengan orang yang memerdekakannya. Demikian juga, atas dasar hubungan itu, orang yang memerdekakannya berhak mendapatkan warisan dari orang yang dimerdekakannya.[82]
Lazimnya, walâ` (الولاء) dipahami sebagai hubungan hukum yang muncul dari pemerdekaan. Kalau dikatakan "antara keduanya ada hubungan walâ`", artinya antara keduanya ada hubungan kerabat secara hukum muncul karena sebab pemerdekaan atau perjanjian saling menanggung. Hubungan walâ` karena pemerdekaan disebut walâ` al-ni'maħ (ولاء النعمة). Sedang hubungan walâ` yang disebabkan perjanjian disebut walâ` al-muwâlâħ (ولاء الموالاة).[83] Dalam konteks anak temuan atau anak yang tidak diketahui orang tuanya, dapatkan orang yang menemukannya atau orang yang memeliharanya disebut sebagai wali atau mawlâ, dan apakah hubungan mereka dapat disebut sebagai walâ`?
Berangkat dari pengertian awal kata waliy, mawlâ dan walâ di atas, menurut hemat penulis orang yang menemukan atau orang yang memeliharanya dapat dikategorikan sebagi wali dan hubungan mereka dapat disamakan dengan hubungan walâ`. Alasan paling awal untuk itu adalah karena orang yang menemukan dan, terutama sekali, orang yang memeliharanya itulah yang mengurus kepentingan dan memenuhi kebutuhan si anak. Itulah makna asli dari wali itu. Dalam hal ini, tanggung jawab yang dipikul oleh orang yang menemukan dan memeliharanya itu mencakup dua makna dasar dari kata wali itu (wilâyaħ dan walâyaħ; lihat di atas). Dalam uraian berikut, wali yang menemukan dan memelihara "terwakili" oleh frase orang yang memerdekakkan atau yang semakna dengannya, sedang anak temuan terwakili oleh frase orang yang dimerdekakan atau yang semakna dengannya. Hal itu lebih bersifat persoalan teknis, karena uraian berikut mendeskripsikan pendapat ulama yang sudah pasti sangat berkaitan dengan zamannya dan zaman awal Islam, di mana saat itu lembaga perbudakan masih "berakar" kuat dalam masyarakat dunia, termasuk dalam masyarakat Islam sendiri.
Dalam persoalan kewarisan, menurut kebanyakan ulama, yang berhak menjadi ahli waris itu hanyalah mawlâ al-a'lâ (yang lebih tinggi; yang memerdekakan/menemukan) terhadap mawlâ al-asfal (yang lebih rendah; yang dimerdekakan/ditemukan). Hak mewarisi itu tidak berlaku sebaliknya. Kesimpulan itu didasarkan pada pemahaman bahwa orang yang memerdekakan adalah orang yang memberi nikmat, berupa kemerdekaan, terhadap orang yang dimerdekakan.[84] Salah satu sandaran nash dari pendapat ini adalah hadis berikut
عن واثلة بن الأسقع قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم المرأة تحوز ثلاثة مواريث عتيقها ولقيطها وولدها الذي لاعنت عليه (رواه الترمذي وأحمد والحاكم)[85]
Dari Watsilah bin al-Asqa', ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Seorang perempuan menerima untuk dirinya tiga macam warisan, yaitu dari orang yang dimerdekakannya, dari orang yang ditemukannya, dan dari anak yang dili'an (tidak diakui sebagai anak oleh suaminya) atasnya". (HR. al-Turmudziy, Ahmad dan al-Hakim)
Akan tetapi, menurut Qadhi Syurayh dan Thawus orang yang dimerdekakan juga berhak mewarisi orang yang memerdekakannya.[86] Al-Thahawiy[87] juga meriwayatkan pendapat yang sama. Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat dari Ibn 'Abbas melalui 'Awsajah (mawlâ-nya Ibn 'Abbas) bahwa seorang laki-laki memerdekakan budaknya. Kemudian ia meninggal dan ia tidak meninggalkan ahli waris selain si budak. Menghadapi kasus itu, Rasulullah SAW menyerahkan harta warisannya kepada budak yang baru dimerdekakan itu. Al-Thahawiy[88] menegaskan bahwa tidak satu pun yang menentang riwayat ini.
Argumentasi para pendukung pendapat ini, seperti disebutkan al-Qurthubiy,[89] adalah: kalau kewarisan orang yang memerdekakan didasarkan pada ketetapan bahwa ia sama seperti orang yang "mengadakan" si budak, maka penyebab itu sama persis seperti penyebab yang dimiliki seorang ayah terhadap anaknya. Dalam hal ini, orang yang dimerdekakanlah yang menjadi anaknya. Kenyataan itu mestinya juga memberikan konsekwensi penyamaan hukum antara dua bentuk hubungan itu (ayah-anak dan pemerdeka-yang dimerdekakan) dalam kewarisan. Pedapat ini juga didasarkan pada keumuman kandungan hadis berikut:
عن كثير بن عبد الله عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مولى القوم منهم وحليف القوم منهم وابن أخت القوم منهم (رواه الدارمي)[90]
Dari Katsir bin 'Abdillah, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Mawla suatu kaum termasuk bagian dari mereka, sekutu suatu kaum menjadi bagian dari mereka, dan anak laki-laki dari perempuan suatu kaum juga bagian dari kaum itu." (HR. al-Darimiy)
Maksud dari mawlâ suatu kaum bagian dari mereka adalah dianggap berstatus sama dengan kaum tersebut. Makna yang dikandung hadis tersebut adalah mawla Nabi dan mawlâ keluarganya berstatus sama dengan beliau dan keluarganya.[91]
Akan tetapi argumentasi di atas dibantah ulama yang menyatakan bahwa orang yang dimerdekakan tidak berhak mendapat warisan. Seperti disebutkan al-Qurthubiy,[92] menurut mereka hak kewarisan (penuh) itu didasarkan atas adanya hubungan kekerabatan. Sementara hubungan pemerdekaan bukanlah hubungan kekerabatan (hakiki). Hak kewarisan orang yang memerdekakan semata didasarkan adanya pemberian nikmat, berupa kemerdeakaan, kepada orang yang dimerdekakan. Oleh karena itu, hak kewarisan orang yang memerdekakan itu bisa dikatakan sebagai imbalan yang ditetapkan syara' atas nikmat yang telah diberikannya. Karenanya, hak kewarisan itu juga tidak berlaku sebaliknya; untuk orang yang dimerdekakan. Posisi anak sendiri adalah orang paling utama terhadap ayahnya, karena dialah yang menjadi pengganti ayahnya dalam artian yang sempurna. Sebaliknya, orang yang dimerdekakan tidak bisa disamakan dengan anak, karena ia tidak bisa jadi pengganti sempurna bagi orang yang memerdekakannya. Demikian juga, syara' sendiri juga tidak menetapkan hak kewarisan tersebut bagi orang yang dimerdekakan terhadap mawlâ yang memerdekakannya.[93]
Terlepas dari perbedaan dan perdebatan di atas, satu kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah orang yang tidak diketahui orang tuanya berpeluang mendapatkan warisan dari orang yang "menemukan" dan memeliharanya. Hal ini diperkuat dengan praktek yang dilakukan Nabi dalam hadis di atas. Di samping itu, dalam hadis lain juga diceritakan bahwa Nabi juga menempatkan seorang mawlâ sebagai ahli waris, di samping ahli waris lain, ketika orang yang memerdekakanya meninggal.
عن عبد الله بن شداد عن بنت حمزة قالت مات مولاي وترك ابنة فقسم رسول الله صلى الله عليه وسلم ماله بيني وبين ابنته فجعل لي النصف ولها النصف (رواه ابن ماجة والنسائي والبيهقي)[94]
Dari 'Abdillah bin Syaddad, dari anak perempuan Hamzah, ia berkata: "Mawlâ-ku meninggal dunia, sedang dia meninggalkan seorang anak perempuan. Maka Rasulullah SAW membagi dua hartanya antara aku dan anak perempuannya; setengah untukku dan setengah untuk anak permepuannya". (HR. Ibn Majah, al-Nasa`iy, dan al-Bayhâqiy)
Dalam hal hak kewarisan, menurut pendapat mayoritas sahabat, tâbi'în dan ulama stelah mereka, seperti dikemukakan Ibn Qudamah,[95] mawlâ sendiri lebih utama dibanding kerabat yang termasuk kategori zawil arham. Karena itu, seperti terlihat dalam hadis di atas, kalau seseorang meninggal dunia, sementara ia hanya meninggalkan seorang anak perempuan dan mawlâ-nya, maka si anak perempuan mendapat bagian setengah harta, dan sisa harta diserahkan sebagai bagian si mawlâ. Kalau ahli waris yang meninggal tersebut hanya zaqil arham dan mawlâ-nya, maka seluruh harta itu diserahkan kepada mawlâ-nya (sebagai ahli waris 'ashabah); sementara zawil arham tidak mendapat bagian sama sekali.
b.      Nasab orang yang tidak diketahui orang tuanya
Munculnya hak perwalian didasarkan suatu peristiwa hukum tertentu, yaitu pemerdekaan. Oleh karena itu hak tersebut tidak bisa dipindahkan kepada orang lain dengan cara apapun. Karena sesuatu yang muncul atas dasar suatu peristiwa hukum akan tetap utuh seperti apa adanya selama peristiwa hukum yang mendahuluinya tetap diakui. Orang yang berhak terhadap hal itu adalah orang terlibat langsung dalam peristiwa hukum tersebut. Nabi sendiri, melalui hadisnya (di atas) menyamakan hak perwalian itu dengan nasab.[96]
Makna asli kata nasab (النَّسَبُ), biasa juga disebut nisbah (النّسْبَةُ), secara kebahasaan adalah kerabat.[97] Akan tetapi ketika ia digunakan dalam bentuk kata kerja transitif (berpelengkap), maka ia berarti mengaitkan kepada sesuatu yang dapat menjelaskan dan membedakan dengan yang lain, seperti mengaitkan dengan ayah, ibu, kabilah, negara atau kampung dan sebagainya. Untuk tujuan yang terakhir ini, biasanya kata tersebut diberi akiran ya` nisbah. Misalnya al-Bukhariy,[98] salah seorang imam ahli hadis terkenal, yang dibangsakan atau dikaitkan dengan kampung halamnnya, yaitu Bukhara, salah satu daerah di Asia Tengah. Pada awalnya, ketika masih hidup dengan cara nomaden, orang Arab menisbahkan dirinya kepada kabilah mereka. Akan tetapi ketika mereka mulai hidup menetap di daerah-daerah tertentu, mereka juga menisbahkan diri kepada kampung atau negara tempat mereka tinggal, sama seperti yang dilakukan oleh orang-orang non-Arab.[99] 
Persoalan nasab tidak ditentukan oleh agama yang dianut orang-orang yang terkait dengannya. Artinya, seagama atau tidaknya seseorang tidak akan mempengaruhi status hubungan nasabnya. Hal itu bisa dilihat dari beberapa ayat yang berhubungan dengannya, seperti diuraikan Imam al-Syâfi'iy dalam kitabnya, al-Umm.[100] Oleh karena itu, orang yang meng-Islam-kan seseorang tidak bisa dianggap menjadi wali dari orang yang di-Islam-kannya itu. Ibn Rusyd[101] menyebutkan bahwa pendapat terakhir ini, selain dikemukakan al-Syâfi'iy, juga dianut oleh Imam Mâlik, al-Tsawriy, Dâwud. Sementara Imam Abu Hanîfaħ dan pengikutnya berpendapat sebalikny. Menurut mereka, orang yang meng-Islam-kan seseorang menjadi wali dari orang yang di-Islam-kannya itu.
Berdasarkan kesepakatan ulama, hubungan nasab tidak bisa dipindahkan, demikian juga dengan hubungan perwalian.[102] Pada masa jahiliyah, hubungan perwalian itu dapat dipindahkan dengan cara menjual dan sebagainya. Akan tetapi kebiasaan seperti ini telah dilarang oleh syara'. Pelarangan itu didasarkan pada hadis Nabi di atas yang menegaskan bahwa "Hubungan kekerabatan karena perwalian sama statusnya dengan hubungan kekerabatan karena nasab".
Walau dalam hadis itu Nabi menyamakan hubungan perwalian dengan hubungan nasab, akan tetapi Ibn Hajar[103] menegaskan penyamaan itu tidak serta merta membuat keduanya persis sama dalam segala hal. Persamaan meyakinkan yang dimaksud Nabi adalah tidak bolehnya memindahkan dua jenis hubungan tersebut. Hal itu secara jelas dapat dipahami dari penegasan Nabi di akhir hadis tersebut; "Oleh karena itu (orang yang dimerdekakan) tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan".
Al-Kasaniy,[104] salah seorang ulama terkemuka dari mazhab Hanafiy, memulai penjelasan status nasab anak yang tidak diketahui orang tuanya ini dengan penjelasan tetang hakikat "persaman" dalam bahasa Arab, yang biasanya di kemukakan dengan kalimat majaziy. Katanya, kalimat majaziy biasanya digunakan untuk memberikan isyarat persamaan makna antara dua hal yang secara hakiki, pada umumnya, dipahami sama. Dalam hal ini, penyebutan objek yang disamakan dengan nama objek yang menjadi tempat penyamaan bertujuan untuk mempertegas persamaan antara keduanya yang tidak begitu kentara pada objek yang disamakan. Contohnya penyamaan seseorang dengan singa dalam hal keberanian. Menamai orang itu dengan singa adalah untuk mempertegas persamaan sifat keberaniannya, di mana sifat tersebut tidak akan begitu keihatan kalau disebutkan namanya begitu saja.
Gaya bahasa seperti ini ditemukan dalam hadis nabi yang menyamakan mawlâ dengan anak. Di mana, makna yang lazim bagi anak adalah nama bagi orang yang lahir dari percampuran sperma dan ovum. Keberadaannya sebagai anak bisa dikatakan "akibat" dari nikmat yang diberikan si ayah kepadanya, yaitu berupa kehidupan. Sementara orang yang memerdekakan adalah orang yang memberikan nikmat kepada budak, berupa kemerdekaan.[105] Dalam hal ini, antara anak dengan mawlâ memiliki kesamaan makna dalam hal "penerima nikmat". Karena itu, sebutan anak juga dapat digunakan kepada mawlâ dalam makna majaziy-nya untuk mempertegas nikmat kemerdekaan yang diterimanya itu.[106]
Konsekwensi dari penyamaan hubungan walâ` dengan nasab tersebut akan kelihatan jelas ketika ungkapan yang bermakna hubungan nasab dikemukakan kepada orang yang tidak diketahui nasabnya. Misalnya, kalau seorang budak yang tidak diketahui ayahnya mengatakan kepada laki-laki lain, "ini ayahku", sementara laki-laki itu memang pantas menjadi ayahnya, maka si budak menjadi merdeka dengan ucapan itu dan ia dinasabkan kepada laki-laki tersebut. Menurut al-Kasaniy,[107] tidak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, khususnya ulama Hanafiyyaħ. Akan tetapi, kalau si laki-laki tidak pantas menjadi ayahnya, maka nasabnya tidak terhubungkan dengan laki-laki itu dan, menurut Imam Abu Hanîfaħ, ia merdeka dengan ucapan itu. Sementara menurut Imam Abu Yusuf dan Imam Hasan al-Syaybaniy (keduanya adalah ulama Hanafiyyaħ), ia tidak merdeka karena ucapan itu.
Sehubugan dengan firman Allah dalam surat al-Ahzâb [33] ayat 5 di atas (yang menyuruh menasabkan anak kepada ayahnya), Imam al-Syâfi'iy[108] menjelaskan bahwa Allah menyuruh menasabkan manusia dengan dua jenis nasab; yang memiliki (mengetahui) ayah dinasabkan kepada ayahnya, dan yang tidak memililki ayah dinasabkan kepada mawlâ-nya. Terkadang ada orang yang memiliki orang tua dan mawlâ, maka ia dinasabkan kepada ayahnya dan mawlâ-nya. Akan tetapi nasab yang lebih utama itu adalah kepada ayahnya. Ada juga orang-orang yang termasuk dalam jenis ketiga, yaitu mereka yang tidak diketahui orang tua dan walinya. Golongan terakhir ini dinisbahkan kepada peribadatan kepada Allah, agama mereka, dan bangunan mereka.[109]
Berangkat dari uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa anak temuan yang tidak diketahui orang tuanya dapat dinasabkan kepada orang yang menemukan dan memeliharanya. Penasaban seperti ini bisa dikatakan "identik" dengan adopsi dalam pengertian hukum barat, seperti dijelaskan sebelumnya.

Tujuan dan Jenis Pengangkatan Anak
Sebelum melakukan bahasan lebih lanjut, ada baiknya dikemukakan ulasan Arif Gosita[110] tentang adopsi atau pengangkatan anak ini. Ia menjelaskan bahwa menurut asas yang dianut oleh Hukum Perlindungan Anak, seorang anak berhak atas perlindungan orang tuanya, dan orang tuanya wajib melindungi anaknya dengan berbagai cara. Asas itu menghendaki bahwa hubungan antara orang tua dan anak itu harus dipelihara dan dipertahankan sepanjang hidup masing-masing. Oleh sebab itu, pada hakekatnya adopsi (dalam pengertian dan akibat hukum aslinya) merupakan suatu bentuk pemutusan hubungan antara orang tua kandung dan anak kandung. Dengan demikian, maka adopsi pada dasarnya tidak sesuai dengan asas perlindungan anak dan tidak dapat dianjurkan.
Dalam berbagai dimensinya, pengangkatan anak bukan perjuangan kepentingan anak, tetapi memperjuangkan kepentingan orang dewasa, yaitu para orang tua (yang melepaskan anaknya dan mengangkat anak) dan para perantara atau pelaksana yang terlibat (mendapatkan imbalan atas pemberian jasa mereka). Anak tidak mempunyai hak bicara, menyatakan pendapat, tidak dapat menentang dan berjuang menolak dijadikan sebagai anak angkat.[111]
Oleh karena itu, pengangkatan anak sesungguhnya bukanlah jalan atau cara terbaik untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan anak dan orang tua kandung. Pengangkatan anak hanya boleh dilakukan apabila benar-benar diperlukan dan harus tidak bertentangan dengan asas-asas perlindungan anak. Pelaksanaan pengangkatan anak harus merupakan suatu pengecualian karena situasi dan kondisi tertentu.[112] Bentuk pengecualian itu, misalnya, adalah terhadap anak-anak yatim piatu, anak-anak cacat mental, fisik dan sosial, anak-anak yang orang tuanya memang benar-benar tidak mempu mengelola keluarga.
Sampai saat inipun, di Indonesia belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pengangkatan anak ini. Peraturan terakhir yang secara khusus mengatur persoalan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (selanjutnya disebut PP 54/2007). Sebelum PP tersebut muncul yang menjadi acuan dalam pengangkatan anak ini, seperti disebutkan Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan,[113] adalah:
1.      Staatsblad 1917 Nomor 129, pasal 5 sampai dengan pasal 15 mengatur masalah adopsi yang merupakan kelengkapan dari KUH Perdata/BW yang ada, dan khusus berlaku bagi golongan masyarakat keturunan Tionghoa.
2.      Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 tertanggal 7 April 1979, tentang Pengangkatan Anak yang mengatur prosedur hukum mengajukan permohonan pengesahan dan/atau permohonan pengangkatan anak, memeriksa dan mengadilinya oleh pengadilan.
3.      Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, yang mulai berlaku sejak tanggal 30 September 1983.
4.      Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUKU/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 14 Juni 1984.
5.      Bab VIII, Bagian Kedua dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2002.
6.      Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, berlaku mulai 8 Februari 2005, setelah terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang Tsunami yang melanda Aceh dan Nias, yang menimbulkan masalah social berupa banyaknya anak-anak kehilangan orang tuanya dan adanya keinginan sukarelawan asing untuk mengangkatnya sebagai anak angkat oleh LSM dan Badan Sosial Keagamaan lainnya yang sangat membahayakan akidah agama naak tersebut.
7.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peadilan Agama. Pada pasal 49 huruf a, angka 20 menyatakan bahwa, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: “…Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.”
8.      Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dalam praktik peradilan telah diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan atau menetapkan perkara yang sama, secara berulang-ulang, dalam waktu yang lama sampai sekarang.
Setelah PP 54/2007 dikeluarkan, berbagai peraturan di atas dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PP tersebut. Hal itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 43 PP 54/2007 sebagai berikut: “Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengangkatan anak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini”. Oleh karena itu, bahsan selanjutnya dalam tulisan ini akan lebih dititik beratkan pada PP 54/2007 tersebut.
Tujuan pengangkatan anak juga sangat bervariasi dan mengalami evolusi yang cukup panjang. Dari perjalanan panjang tersebut, Muderis Zaini menyimpulkan bahwa inti motif pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia dapat diringkaskan sebagai berikut:
1.      Karena tidak mempunyai keturunan
2.      Karena belas kasihan kepada anak tersebut disebabkan orang tua si anak tidak mampu memberikan nafkah kepadnaya.
3.      Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orang tua (yatim piatu)
4.      Karena hanya mempunyai anak laki-laki, maka diangkatlah seorang anak perempuan atau sebaliknya.
5.      Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk dapat mempunyai anak kandung.
6.      Untuk menambah tenaga dalam keluarga
7.      Dengan maksud anak yang diangkat mendapatkan pendidikan yang layak.
8.      Karena unsure kepercayaan.
9.      Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan regenerasi bagi yang tidak mempunyai anak kandung.
10.  Adanya hubungan keluarga, lagi pula tidak mempunyai anak, maka diminta oleh orang tua kandung si anak kepada suatu keluarga tersebut, supaya anaknya dijadikan anak angkat.
11.  Diharapkan anak angkat dapat menolong di hari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak.
12.  Ada juga karena merasa belas kasihan atas nasib si anak yang seperti tidak terurus.
13.  Untuk mempererat hubungan kekeluargaan.
14.  Anak dahulu sering penyakitan atau selalu meninggal, maka anak yang baru lahir diserahkan kepada keluarga atau orang lain untuk diadopsi, dangan harapan anak yang bersangkutan selalu sehat dan panjang umur.[114]
Tentang tujuan pengangkatan itu sendiri, di dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 disebutkan dalam Pasal 2 bahwa “Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.[115]
Dengan rumusan seperti ini, jelas sekali bahwa PP 54/2007 mencoba meminimalisir akses negatif terhadap pranata pengangkatan anak yang selama ini dimanfaatkan berbagai pihak. Dalam hal ini, PP 54/2007 lebih menekankan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama dalam pengangkatan anak tersebut. Artinya, kalau kepentingan anak tidak terpenuhi, dengan semata memperhatikan kepentingan orang dewasa (orang tua, calon orang tua angkat, dan lembaga perantara), maka pengangkatan anak tidak bisa dilakukan.
Tentang jenis pengangkatan anak, PP 54/2007 membahasnya secara khusus pada BAB II, yang secara khusus diberi “judul” Jenis Pengangkatan Anak. Pada Pasal 7 disebutkan bahwa Pengangkatan anak terdiri atas:
a.   pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
b.   pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 8. Lengkapnya pasal tersebut menyebutkan bahwa: Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a.   pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
b.   pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangundangan.
Penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing pengangkatan anak antara warga Negara Indonesia tersebut dimuat dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PP 54/2007. Pasal 9 khusus menjelaskan tantang pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat. Pasal ini terdiri atas dua ayat yang masing-masingnya berbunyi sebagai berikut:
(1)  Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(2)  Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Sementara Pasal 10, yang juga terdiri atas dua ayat, menjelaskan tentang pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangundangan. Masing-masing ayat tersebut berbunyi sebagai berikut: 
(1)  Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.
(2)  Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Dalam penjelasan pasal 10 PP 54/2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengangkatan anak secara langsung” dalam ayat (1) adalah:
Pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada langsung dalam pengasuhan orang tua kandung. Yang dimaksud dengan “pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak” adalah pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon orang tua angkat terhadap calon anak angkat yang berada dalam lembaga pengasuhan anak yang ditunjuk oleh Menteri.[116]
Walau anak warga Negara Indonesia dapat diangkat oleh warga Negara asing, yang menjadi jenis kedua dari pengangkatan anak dalam pasal 7 di atas, akan tetapi pengangkatan anak jenis ini hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dalam rangka memenuhi “kepentingan terbaik bagi anak” yang menjadi tujuan pengangkatan anak. Secara tegas pembatasan ini disebutkan dalam Pasal 5 PP 54/2007 yang berbunyi: “Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir”.
Penjelasan lebih rinci tentang pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing ini diatur dalam Pasal 11. Pasal ini juga terdiri dari dua ayat secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
(1)  Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a.   pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
b.   pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
(2)  Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.
Jenis pengangkatan anak yang telah disebutkan di atas masih termasuk dalam kategori pengangkatan anak oleh calon orang tua dalam sebuah keluarga “normal”. Artinya, calon orang tua terdiri dari pasangan suami isteri dan, maksimal, memiliki seorang anak. PP 54/2007 sendiri juga memberi peluang pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. Peluang itu muncul dari ketentuan yang terdapat dalam ayat (1) Pasal 16 (salah satu pasal dari BAB III, persyaratan pengangkatan anak). Seperti disebutkan dalam Penjelasan PP 54/2007 Pasal 16 ayat (1), bahwa yang dimaksud dengan ”orang tua tunggal” adalah seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.

Syarat-syarat Pengangkatan Anak
Mengenai persyaratan pengangkatan anak ini, PP 54/2007 mengaturnya secara tersendiri pada BAB III, Syarat-syarat Pengangkatan Anak, yang terdiri atas 7 pasal, yaitu pasal 12 – 18. Akan tetapi ada satu pasal dalam PP 54/2007 yang tidak termasuk dalam bab ini, yaitu Pasal 3, yang bisa disebut sebagai “persyaratan mendasar” dalam pengangkatan anak. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat yang mengatur kesamaan agama antara anak yang akan diangkat dengan calon orang tua angkat. Dua ayat dalam Pasal 3 tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1)  Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(2)  Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Dengan ketentuan seperti ini, maka tidak ada peluang sama sekali terjadinya pengangkatan anak antara orang tua angkat dengan anak yang berbeda agama, walaupun secara khusus agama calon anak angkat tidak diketahui. Untuk kasus yang terakhir ini, dipakailah ketentuan yang terdapat dalam ayat (2) di atas. Sementara kata ”setempat” yang terdapat dalam ayat (2) tersebut, dijelaskan dalam Penjelasan PP 54/2007 meliputi daerah setingkat desa atau kelurahan.
Ketentuan tentang persyaratan calon anak yang dapat diangkat diatur dalam Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut:
(1)  Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a.   belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b.   merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c.   berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d.   memerlukan perlindungan khusus.
(2)  Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.   anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b.   anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c.   anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Walau bukan satu-satunya penentu “penting” atau “tidak pentingnya” seorang anak diangkat, akan tetapi persoalan usia calon anak angkat merupakan unsure yang cukup penting. Oleh karena itu juga, barangkali, pasal 12 di atas memberikan perhatian khusus terhadap persoalan usia ini. Dalam hal itu, PP 54/2007 juga membagi calon anak angkat berdasarkan usianya, seperti diatur dalam ayat (2) pasal tersebut. Pertama, anak yang mendapat prioritas utama untuk diangkat, yaitu anak belum berusia 6 tahun (huruf a). Kedua, anak yang dapat diangkat sepanjang ada alasan mendesak, yaitu anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun (huruf b). Di antara anak yang termasuk kategori ”sepanjang ada alasan mendesak”, seperti disebutkan dalam Penjelasan PP 54/2007, adalah anak korban bencana, anak pengungsian dan sebagainya. Hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Ketiga, anak memerlukan perlindungan khusus, yaitu anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun (huruf c). Yang dimaksud dengan ”anak memerlukan perlindungan khusus” adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza); anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan; anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Sementara persyaratan yang berkaitan dengan calon orang tua angkat diatur dalam Pasal 13, secara khusus pasal ini menyebutkan: “Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a.   sehat jasmani dan rohani;
b.   berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.   beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d.   berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e.   berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f.    tidak merupakan pasangan sejenis;
g.   tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h.   dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i.    memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j.    membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k.   adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l.    telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m.  memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Pada dasarnya, semua bentuk atau jenis pengangkatan anak harus memenuhi persyaratan di atas, baik untuk calon anak angkat maupun calon orang tua angkat. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan tambahan pada jenis pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Persyaratan tambahan tersebut juga berbeda antara pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing dengan pengangkatan anak warga negara asing di Indonesia oleh warga negara Indonesia. Masing-masing persyaratan untuk jenis pengangkatan antara warga negara ini diatur dalam pasal tersendiri. Persyaratan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing diatur dalam Pasal 14, yang menyebutkan syarat-syarat sebagai berikut:
a.   memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
b.   memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c.   melalui lembaga pengasuhan anak.
Di samping diatur dalam pasal 14, ada beberapa persyaratan tambahan lain calon orang tua angkat warga negara asing yang diatur dalam Pasal 17. Persyaratan dimaksud adalah sebagai berikut:
a.   telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
b.   mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
c.   membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Sementara persyaratan pengangkatan anak warga negara asing oleh warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 15, yang menyebutkan persyaratan seabgai berikut:
a.   memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
b.   memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Kalau yang menjadi calon orang tua angkat adalah orang tua tunggal, maka dalam Pasal 16 ditetapkan syarat khususnya, yaitu:
(1)  Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)  Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.
Sehubungan dengan persoalan izin pengangkatan anak dari Menteri ini, pada Pasal 25 diatur sebagai berikut:
(1)  Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam Penjelasan PP 54/2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak” dalam ayat (1) Pasal 25 di atas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas memberikan pertimbangan dalam memperoleh izin pengangkatan anak dan beranggotakan perwakilan dari instansi yang terkait.
Secara umum, Pasal 12 – 17 di atas telah mengatur persyaratan pengangkatan anak di Indonesia. Akan tetapi, bisa jadi dalam pelaksanaannya ada persyaratan teknis lainnya, seperti persyaratan izin untuk mengangkat anak dari Menteri Sosial. Untuk persoalan teknis tersebut, Pasal 18 menyerahkannya kepada menteri terkait untuk mengaturnya, melalui Peraturan Menteri. Pasal 18 tersebut menyebutkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri”.

Tata Cara Pengangkatan Anak
Proses pengangkatan anak sesungguhnya tidak terbatas hanya pada proses pengajuan dan persidangan di pengadilan semata. Proses tersebut mencakup masa sebelum dan setelah pengajuan dan persidangan di pengadilan. Adanya kaitan pengangkatan anak dengan masa sebelum pengajuan ke pengadilan terlihat dari syarat telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan. Artinya, pengangkatan anak baru bisa diajukan ke pengadilan setelah calon orang tua terlebih dahulu minta izin untuk mengasuh di anak, dan setelah 6 bulan mengasuhnya, baru ia bisa mengajukan pengangkatan anak. Sementara kaitan pengangkatan anak dengan masa setelah pengajuan penetapan pengangkatan anak engkat sudah dapat dimaklumi, karena dengan adanya pengangkatan anak tersebut banyak hal yang “diubahnya”, seperti hak dan kewajiban kedua belah pihak dan sebagainya.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP 54/2007, pada sub-bab ini bahasan tersebut juga akan mencakup empat topik utama, yaitu tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak, dan pelaporan dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Tata cara pengangkatan anak yang dimaksud pada bagian berikut memang terbatas pada tata cara pengajuan penetapan pengangkatan anak angkat.
1.      Tata cara pengangkatan anak
Persoalan ini diatur dalam BAB IV yang memang berjudul Tata Cara Pengangkatan Anak. Dalam hal ini cara pengangkatan anak juga berbeda sesuai dengan perbedaan jenis pengangkatan anaknya. Bagian Pertama dari bab itu (pasal 19 – 21) mengatur cara pengangkatan anak antar warga negara Indonesia. Bagian Kedua (pasal 22 – 24) mengatur cara pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
a.       Cara pengangkatan anak antar warga negara Indonesia
Pada Pasal 19 disebutkan bahwa “Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan”. Dengan demikian PP 54/2007 tidak menghapus sama sekali ketentuan hukum adat yang terlebih dulu telah mengatur persoalan ini. Pengakuan terhadap hukum adat itu tentu saja mencakup proses dan upacara yang telah lazim berlaku di suatu masyarakat tertentu. Akan tetapi, tentu saja secara hukum pengangkatan anak secara adat itu tetap harus dimohonkan penetapannya ke pengadilan.
Untuk itu, dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa “Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan”. Selanjutnya, seperti diatur dalam ayat (2) Pasal 20, “Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait”.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “instansi terkait” dalam ayat (2) ini adalah Mahkamah Agung melalui Panitera; Mahkamah Agung, Departemen Sosial, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Tentang frekwensi pengangkatan anak yang boleh dilakukan oleh seseorang, di dalam Pasal 21 ayat (1) hanya dibatasi sebanyak dua kali dengan jarak waktu paling kurang dua tahun. Ayat (1) tersebut bernyi: “Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun”. Akan tetapi, PP 54/2007 sama sekali juga melarang pemisahan anak kembar. Oleh karena itu, pada ayat (2) Pasal 21 disebutkan “Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua angkat”.
b.      Cara pengangkatan anak antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing
Untuk mengangkat seorang anak warga negara Indonesia, seorang warga negara asing harus mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 22 ayat (1), yang berbunyi “Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan”. Kalau pengadilan memandang bahwa pengangkatan anak itu bisa dikabulkan, maka dikeluarkanlah putusan pengangkatan anak dan salinannya diserahkan ke instansi terkait. Hal itu disebutkan dalam ayat (2) Pasal yang sama: “Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait”. Instansi terkait yang dimaksud dalam ayat (2) ini semakna dengan instansi terkait dalam ayat (2) Pasal 20 di atas.
Kalau calon orang tua yang berkebangsaan asing tersebut menetap di luar negeri, negara asalnya, maka pengangkatan anak tetap harus dilakukan di Indoensia dengan tetap memenuhi sema persyaratan yang telah ditetapkan. Hal itu diatur dalam Pasal 24 yang berbunyi sebagai berikut: “Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”.
Sementara kalau seorang warga negara Indonesia berkeinginan mengangkat anak warga negara asing yang ada di Indonesia, maka ia harus memenuhi cara yang disebutkan dalam pasal 22 di atas, sama dengan cara yang harus ditempuh warga negara asing yang hendak mengangkat anak warga negara Indonesia. Hal itu dapat dipahami dari Pasal 23 yang menyebutkan “Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 22”.
2.      Bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak
Aturan tentang bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak ini dimuat dalam BAB V, Pasal 26 – 31. Pada Pasal 26 disebutkan bahwa “Bimbingan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan:
a.   penyuluhan;
b.   konsultasi;
c.   konseling;[117]
d.   pendampingan; dan
e.   pelatihan.
Pasal 27 memberikan penjelasan lebih lenjut tentang penyuluhan dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Lengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1)  Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)  Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.   meningkatkan pemahaman tentang pengangkatan anak;
b.   menyadari akibat dari pengangkatan anak; dan
c.   terlaksananya pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 memberikan pedoman dalam pelaksanaan konsultasi dalam prlaksanaan pengangkatan anak. Pasal 28 ini juga terdiri atas dua ayat yang selengkapnya berbunyi sebagai beriktu:
(1)  Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang tua kandung dan calon orang tua angkat atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)  Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.   memberikan informasi tentang pengangkatan anak; dan
b.   memberikan motivasi untuk mengangkat anak.
Pasal 29, yang juga terdiri atas dua ayat, mengatur tentang konseling dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Dua ayat pasal ini masing-masing berbunyi:
(1)  Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi masalah dalam pengangkatan anak.
(2)  Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.   membantu memahami permasalahan pengangkatan anak; dan
b.   memberikan alternatif pemecahan masalah pengangkatan anak.
Pasal 30 menjelaskan tentang tujuan dan cara pendampingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, yang berbunyi sebagai berikut:
(1)  Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)  Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.   meneliti dan menganalisis permohonan pengangkatan anak; dan
b.   memantau perkembangan anak dalam pengasuhan orang tua angkat.
Sementara Pasal 31 memberikan arahan pelatihan dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Pasal tersebut berbunyi:
(1)  Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak.
(2)  Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.   meningkatkan pengetahuan mengenai pengangkatan anak; dan
b.   meningkatkan keterampilan dalam pengangkatan anak.
3.      Pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak
Manfaat utama pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak, seperti disebutkan Pasal 32 PP 54/2007, adalah agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengangkatan anak. Sementara dalam Pasal 33 disebutkan tiga tujuan pengawasan tersebut, yaitu untuk:
a.   mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   mengurangi kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran pengangkatan anak; dan
c.   memantau pelaksanaan pengangkatan anak.
Untuk tujuan tersebut, sesungguhnya pengawasan tidak bisa dilakukan semata terhadap orang-orang yang telah “terlibat” dalam pengangkatan anak semata, akan tetapi juga mencakup masyarakat dan lembaga yang “berpeluang” menelantarkan anak-anak. Sehubungan dengan itu, maka Pasal 34 disebutkan bahwa sasaran pengawasan tersebut dilaksanakan terhadap:
a.   orang perseorangan;
b.   lembaga pengasuhan;
c.   rumah sakit bersalin;
d.   praktek-praktek kebidanan; dan
e.   panti sosial pengasuhan anak.
Sementara yang menjadi pengawas dalam pelaksanaan pengangkatan anak ini adalah pemerintah dan masyarakat. Pasal 35 menyebutkan bahwa “Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat”. Pengawasan yang dilakukan pemerintah sendiri diatur dalam Pasal 36 bahwa “Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen Sosial”. Sementara pengawasan oleh masyarakat diatur dalam Pasal 37 yang menyebutkan bahwa “Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
a.   orang perseorangan;
b.   keluarga;
c.   kelompok;
d.   lembaga pengasuhan anak; dan
e.   lembaga perlindungan anak.
Pasal 38, yang terdiri atas dua ayat, mengatur tindakan yang dapat dilakukan ketika diduga terjadi hal-hal yang dianggap sebagai penyimpangan pelaksanaan pengangkatan anak tersebut. Lengkapnya pasal itu berbunyi:
(1)  Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan/atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi social setempat atau Menteri.
(2)  Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia sendiri, seperti disebutkan dalam penjelasan ayat (1) Pasal 38, adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertugas:
1.   Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2.   Memberikan laporan, sasaran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4.      Pelaporan dalam pelaksanaan pengangkatan anak
Pelaporan yang dimaksud di sini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak. Pada Pasal 39 disebutkan bahwa “Pekerja sosial menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan orang tua angkat dan perkembangan anak dalam pengasuhan keluarga orang tua angkat kepada Menteri atau kepala instansi sosial setempat”.
Sementara pelaporan perkembangan anak yang diangkat oleh warga negara asing diatur dalam Pasal 40 yang menyebutkan “Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun”.

Akibat Hukum Pengangkatan Anak
Secara tegas PP 54/2007 tidak menyebutkan akibat hukum pengangkatan anak yang diaturnya. Kalaupun ada, yang disebutkan dalam PP tersebut lebih bersifat “pembatalan” akibat hukum yang dimunculkan oleh adopsi, yaitu pada Pasal 4 yang berbunyi “Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya”. Artinya, pengangkatan anak (yang pada awalnya dijadikan sebagai terjemahan adopsi) tidak lagi berfungsi sama dengan adopsi dalam konsep aslinya (system hukum Barat). 
Lebih lanjut, sebagai penguat tidak aturan yang terdapat dalam Pasal 4 tersebut, Pasal 6 mengharuskan orang tua angkat memberitahukan orang tua kandung anak angkatnya ketika si anak dipandang sudah siap untuk itu. Lengkapnya bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asalusulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal-usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Sebetulnya, dengan penetapan bahwa nasab anak angkat tidak berobah atau tidak beralih kepada orang tua angkatnya ini memiliki konsekwensi yang jelas, dan itu berbeda sepenuhnya dengan konsekwensi yang dimunculkan oleh adopsi dalam pengertian aslinya. Dalam hal ini, yang beralih dari orang tua kandung kepada orang tua angkatnya hanyalah tanggung jawab kewajiban pemeliharaan, nafkah, pendidikan dan lain-lain yang bertujuan untuk kesejahteraan si anak angkat. Oleh karena itu, dalam hubungan perwalian, orang tua angkat hanya menjadi wali terbatas terhadap diri, harta, dan tindakan hukum anak angkat. Orang tua angkat tidak bisa menjadi wali nikah, jika anak angkatnya adalah perempuan.
Kalau dilihat dengan tiga system hukum yang telah dijelaskan sebelumnya, maka akibat hukum yang ditetapkan oleh PP 54/2007 ini sama dengan akibat hukum yang ditetapkan dalam system hukum Islam. Akibat hukum berikutnya dari tetapnya hubungan nasab anak angkat kepada orang tua kandungnya adalah tidak adanya hubungan mahram dan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, anak angkat boleh dinikahi atau menikahi orang tua angkatnya. Selanjutnya, anak angkat tidak mewarisi orang tua angkatnya, dan demikian juga sebaliknya. Kalaupun ada bagian untuk mereka dari harta peninggalan salah satunya yang meninggal lebih dulu, bukan melalui cara pewarisan. Bagian itu bisa ditetapkan dengan cara lain, seperti dengan cara hibah (pemberian), wasiat wajibah (wasiat wajib) dan sebagainya.[118]


[1] Muderis Zaini, Adopsi; Suatu TInjauan dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, Cet. Ke-4, hal. 4
[2] William D. Powel, Ahli Bahasa, Program Linguist Version 1.0, copyright © 1997 BoMichael Olsson
[3] Muderis Zaini, op.cit., hal. 37
[4] Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan al-'Arab, Dar Shadir, Beirut, t.th., Juz 14, hal. 89
[5] Muhammad bin Abi Bakar bin 'Abd al-Qadir al-Raziy, Mukhtar al-Shahah, Maktabah Libanan Nasyirah, Beirut, 1995, hal. 73
[6] Abu al-Sa'adat al-Mubarik bin Muhammad al-Jazuriy, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, al-Maktabah al-'Ilmiyyah, Beirut, 1979, Juz 1, hal. 17
[7] Muhammad bin 'Abd al-Baqiy bin Yusuf al-Zarqaniy, Syarh al-Zarqaniy, Dar al-Kutuh al-'Ilmiyyah, Beirut, 1411 H, Juz 3, hal. 314
[8] Muhammad bin 'Ali bin Muhamamd al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar, Dar al-Jalil, Beirut, 1973, Juz 6, hal. 263
[9] Muderis Zaini, op.cit., hal. 8
[10] Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, Cet. Ke-2, hal. 94
[11] Bismar Siregar, dalam: Mulyana W. Kusumah (ed.), Hukum dan Hak-hak Anak, Rajawali, Jakarta, 1986, hal. 15
[12] Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), Akademika Pressindo, Jakarta, 1985, hal. 44
[13] Muderis Zaini, op.cit., hal. 5
[14] Ibid.
[15] Sri Widoyati Wiratmo Soekito, Anak dan Wanita dalam Hukum, LP3ES, Jakarta, 1983, hal. 49
[16] Muderis Zaini, op.cit., hal. 5
[17] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
[18] Muderis Zaini, loc.cit.
[19] Ibid., hal. 27
[20] Ibid., hal. 28
[21] Ibid., hal. 29
[22] Ibid., hal. 30
[23] Ibid., hal. 16-17
[24] Undang-undang tersebut dilatar-belakangi oleh kondisi Eropa secara keseluruhan setelah perang dunia II. Di mana muncul golngan "manusia baru"; orang tua yang kehilangan anak dan tidak bisa mendapatkan anak lagi secara wajar; anak-anak yatim piatu yang menjadi korban perang; dan lahirnya anak di luar perkawinan. Ibid., hal. 31-32
[25] Ibid., hal. 32-33
[26] Soedharyo Soimin, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hal. 4-5
[27] Ibid., hal. 5
[28] Ibid.
[29] Ketentuan ini sebetulnya berangkat dari sistem kepercayaan adat Tionghoa, bahwa anak laki-laki dianggap sebagai pelanjut keturunan. Di samping itu, yang terpenting, hanya anak laki-laki yang dapat memelihara abu leluhur orang tuanya. Karenanya, orang Tionghoa tidak mau menyerahkan anak laki-lakinya untuk diangkat oleh orang lain, kecuali ada kondisi mendesak yang membuat mereka harus melakukan itu. Muderis Zaini, op.cit., hal. 35
[30] Soedharyo Soimin, op.cit., hal. 5-6
[31] Lengkapnya ayat tersebut berbunyi: "Persetujuan dari orang-orang tersebut pada nomor 4 pasal di mua, asal bukan ayah atau wali dari orang yang diadopsi, dapat diganti dengan suatu kuasa dari raad van justitie dalam daerah hukum mana si janda yang ingin mengadopsi bertempat tinggal, jika persetujuan itu tidak diperoleh, juga jika keluarga seperti dimaksud pada akhir ketentuan itu tidak ada. Ibid., hal. 6
[32] Ibid.
[33] Ibid., hal. 7
[34] Ibid., hal. 7-8
[35] Ibid., hal. 8
[36] Ibid.
[37] Ibid.
[38] Bagian ini banyak memanfaatkan data yang dikemukakan Muderis Zaini. Muderis Zaini, op.cit., hal. 38-41
[39] Ibid., hal. 42
[40] M. Budiarto, Pengankatan Anak Ditinju dari Segi Hukum, CV. Akademika Pressindo, Jakarta, 1985, hal. 21
[41] Akan tetapi, Soerojo Wingnjodipoero menyebutkan dua hasil penelitian, yaitu oleh Willinck dan Kohler, yang menyebutkan bahwa di Minangkabau ada juga lembaga pengangkatan anak. Lihat dalam: Soerojo Wingnjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1985, cet. Ke-8, hal. 120. Sementara itu, berdasar hasil penelitian Ter Haar, M. Budiarto menyebutkan pengangkatan tersebut terjadi pada perbatasan antara Minangkabau dan Mandailing. Lihat dalam: M. Budiarto, ibid., hal. 22. Hal itu menegaskan bahwa pada suku Minangkabau "inti" memang tidak ada dan tidak dikenal lembaga pengangkatan anak ini.
[42] Muderis Zaini, op.cit., hal. 43
[43] Ibid., hal. 43-44
[44] Sumber data: ibid., hal. 43
[45] Nganahain adalah anak yang dipelihara oleh seseorang yang belum kawin akan tetapi bukan dalam pengertian anak angkat. Lihat dalam: Ibid., hal. 43
[46] Sri Widoyati Wiratmo Soekito, op.cit., hal. 37
[47] Soerojo Wngnjodipoero, op.cit., hal. 118
[48] Sumber data: Muderis Zaini, op.cit., hal. 44
[49] Ibid., hal. 119
[50] Muderis Zaini, op.cit., hal. 45. Soerojo Wngnjodipoero, Ibid., hal. 119
[51] Soerojo Wngnjodipoero, ibid., hal. 118
[52] Sri Widoyati Wiratmo Soekito, op.cit., hal. 38-39
[53] Soerojo Wngnjodipoero, op.cit., hal. 118
[54] Muderis Zaini, op.cit., hal. 46-47
[55] Ibid., hal. 47
[56] Sumber data: Ibid., hal. 49-50
[57] Menurut M. Budiarto, kebanyakan di pulau Jawa menjadi anak kandung. M. Budiarto, op.cit., hal. 22
[58] Muderis Zaini, op.cit., hal. 50-51
[59] Muhammad bin 'Ali al-Syawkaniy (selanjutnya disebut: al-Syawkaniy I), Fath al-Qadir, Dar al-Fikr, Beirut, t.th., Juz 4, hal. 285
[60] Di antaranya lihat dalam: Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farah al-Qurthubiy (selanjutnya disebut: Al-Qurthubiy), al-Jami' li Ahkâm al-Qur`ân, Dar al-Syu'ub, Kairo, 1372 H, Juz 9, hal. 160
[61] Lihat dalam: al-Syawkaniy I, op.cit., Juz 4, hal. 160
[62] Nasab atau nama aslinya adalah Zayd bin Syurahbil bin Ka'ab bin 'Abd al-'Uzza al-Farsyiy. Di masa kecilnya ia pergi meninggalkan kaum ayahnya bersama ibunya untuk mengunjungi kaum keluarga ibunya. Ketika mereka singgah di Banu al-Qaym, Zayd diculik oleh salah seorang anggota kaum tersebut dan menjualnya di pasal 'Ukaz. Di sana, ia dibeli oleh Hakim bin Hazam bin Khuwaylid. Hakim bin Hazam memberikan kepada bibinya, Khadijah. Kemudian Khadijah menghibahkannya kepada Nabi Muhamamd SAW ketika Zayd masih berusia delapan tahun. Setelah dimerdekakan, Nabi mengangkat Zayd sebagai anak beliau. Beberapa lama berselang setelah diangkat sebagai anak, orang tua kandung Zayd datang memintanya dengan membawa tebusan. Akan tetapi ketika disuruh memilih antara orang tuanya atau Nabi, Zayd lebih memilih tetap tinggal bersama Nabi. Hingga Nabi pun mengumumkan kepada masyarakat Quraysy tentang pengangkatan Zayd sebagai anaknya. Hal itu berlangsung cukup lama, hingga Ibn 'Umar mengatakan bahwa masyarakat sudah terbiasa memanggil Zayd dengan Zayd bin Muhamamd. Zayd sendiri mati syahid ketika memimpin pasukan Islam dalam peperangan Mu'tah pada tahun kedelapan Hijriyah. Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 14, hal. 118-119. Muhammad Syams al-Haqq al-'Azhim Abadiy Abu al-Thayyib (selanjutnya disebut: al-'Azhim Abadiy), 'Awn al-Ma'bud, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1415 H, Juz 6, hal. 45
[63] Al-'Azhim Abadiy, ibid., Juz 6, hal. 45
[64] Muhammad bin Isma'il Abu 'Abdillah al-Bukhariy (selanjutnya disbeut: al-Bukhariy), Shahih al-Bukhariy, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987), Juz 6, hal. 2485. Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Husayn al-Qusyayriy al-Naysaburiy, Shahih Muslim, Dâr Ihya` al-Turats al-'Arabiy, Beirut, t.th., Juz 1, hal. 80. Sulayman bin al-Asy'ats Abu Dawud al-Sajastaniy (selanjutnya disebut: Abu Dawud), Sunan Abi Dawud, Dâr al-Fikr, t.tp., t.th., Juz 4, hal. 330. Muhamamd bin Yazid Abu 'Abdillah al-Qazwaniy (selanjutnya disebut Ibn Mâjaħ), Sunan Ibn Mâjaħ, Dar al-Fikr, Beirut, t.th., Juz 2, hal. 870. Ahmad bin al-Husayn bin 'Ali bin Musa Abu Bakar al-Bayhaqy (selanjutnya disebut: al-Bayhaqiy), Sunan al-Bayhaqiy al-Kubra, Maktabah Dâr al-Baz, Makkah al-Mukarramah, 1994, Juz 7, hal. 403. Muhammad bin Hibban bin Ahmad Abu Hatim al-Tamimiy, Shahih Ibn Hibban, Mu`assasah al-Risalah, Beirut, 1993, Juz 2, hal. 159. 'Abdullah bin 'Abd al-Rahman Abu Muhammad al-Darimiy, Sunan al-Darimiy, Dar al-Kitab al-'Arabiy, Beirut, 1405 H, Juz 2, hal. 442
[65] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Thabariy (selanjutnya disebut al-Thabariy), Tafsir al-Thabariy, Dar al-Fikr, Beirut, 1405 H, Juz 5, hal. 54. Ahmad bin 'Ali al-Raziy al-Jashshash, al-Jami' li Ahkâm al-Qur`ân, Dâr Ihya` al-Turats al-'Arabiy, Beirut, 1405 H, Juz 3, hal. 5
[66] Ahmad bin Ali bin Hajar al-'Asqalaniy (selanjutnya disebut: Ibn Hajar), Fath al-Bâriy Syarh Shahîh al-Bukhâriy, Dâr al-Ma'rifah, Beirut, 1379 H, Juz 12, hal. 55
[67] Al-'Azhim Abadiy, op.cit., Juz 14, hal. 13
[68] Al-Miqdad telah diangkat sebagai anak oleh al-Aswad semenjak masa jahiliyyah dan dikenal sebagai anaknya. Ketika ayat pelarangan tabanni turun, al-Miqdad menegaskan bahwa ia adalah anak dari 'Umar (ayah kandungnya), akan tetapi dalam panggilan sehari-hari ia tetap saja disebut dengan nama ayah angkatnya. Kasus yang sama juga dialami oleh Salim yang diangkat anak oleh Huzayfah. Lihat dalam: al-Qurthubiy, op.cit., Juz 14, hal. 120
[69] A. Aziz Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996, Jilid I, hal. 29-30
[70] Ahmad bin 'Abd al-Halim bin Taymiyyah ah-Haraniy, Majmu’ al-Fatawa, Maktabah Ibn taymiyyah, t.tp., t.th., Juz 29, hal. 164
[71] Secara definitive, para ulama menjelaskan al-laqith sebagai orang yang ditemukan terlantar di jalanan yang tidak diketahui ayah dan ibunya. Al-Ba'liy, al-Muthli', hal. 248. Ada juga yang memberikan makna khusus bagi anak-anak temuan. Definisi al-laqith untuk makna terakhir ini adalah anak-anak yang ditelantarkan keluarganya guna menghindari aib dan perselisihan. Qasim bin 'Abdillah bin Amir 'Ali al-Qawnuniy (selanjutnya disebut: al-Qawnuniy), Anis al-Fuqaha`, Dar al-Wafa`, Jedah, 1406 H, hal. 188. Ali bin Muhammad al-Jurjaniy, Kitab al-Ta'rifat, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1998, cet. Ke-3, hal. 248
[72] Huruf wâw (dalam al-Qur'an dan Terjemahnya diartikan dengan dan) dalam ayat itu berfungsi sebagai huruf pilihan, dengan makna atau. Karena itu, penggalan ayat itu bermakna, jika kalian tidak mengetahui orang tua mereka maka kalian boleh memanggil mereka sebagai saudara atau mawâliy. Persaudaraan itu muncul disebabkan karena hubungan seagama.
[73] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 5, hal. 166-167. Ibn Hajar, op.cit., Juz 8, hal. 248. Al-Syawkaniy I, op.cit., Juz 1, hal. 460. Isma'il bin 'Umar bin Katsir al-Dimasyqiy, Tafsir Ibn Katsir, Dar al-Fikr, Beirut, 1401 H, Juz 1, hal. 490
[74] Al-Qawnuniy, op.cit., hal. 263
[75] Muhammad ‘Abd al-Rahman bin ‘Abd al-Rahim al-Mubar Kafuriy Abu al-‘Alla` (selanjutnya disebut: al-Mubar Kafuriy), Tuhfah al-Ahwadziy bi Syarh Jami’ al-Turmudziy, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, t.th., Juz 10, hal. 148
[76] Abu Dâwud, op.cit., Juz 3, hal. 123. Ibn Hibban, op.cit., Juz 13, .hal. 400. Ahmad bin Syu'ayb Abu 'Abd al-Rahman al-Nasa`iy (selanjutnya disebut: al-Nasa`iy I), al-Sunan al-Kubra, Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1991, Juz 4, hal. 77. Muhammad bin 'Abdillah Abu 'Abdillah al-Hakim (selanjutnya disebut: al-Hakim), al-Mustadrak 'Ala al-Shahihayn, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, 1990, Juz 4, hal. 382
[77] Walau dalam hadis tersebut Nabi menyebutkan bahwa beliaulah yang akan mewarisi orang yang tidak punya mawlâ, akan tetapi hal itu bukan dalam makna kewarisan sesungguhnya. Artinya, bukan Nabi langsung yang akan menerima dan memanfaatkan harta tersebut untuk kepentingan pribadinya. Melainkan, maksudnya, beliau yang akan mengurus harta tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan umat Islam seluruhnya. Mubar Kafuriy, op.cit., Juz 6, hal. 238. Al-'Azhim Abadiy, op.cit., Juz 8, hal. 77
[78] Al-Thabariy, op.cit., Juz 5, hal. 51
[79] Mahmud al-Alusiy Abu al-Fadhil, Ruh al-Ma'aniy fi Tafsir al-Qur'an al-'Azhim wa al-Sab' al-Matsaniy, Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, Beirut, t.th., Juz 21, hal. 148
[80] Ahli waris 'ashabah adalah ahli waris yang mendapatkan sisa harta peninggalan setelah dibagikan kepada ahli waris ashhâb al-furûdh atau mendapatkan seluruh harta peninggalan, jika tidak ada ahli waris ashhâb al-furûdh. Lihat dalam: Muhammad bin Ya'qub al-Fayruz Abadiy, al-Qamus al-Muhith, t.p., t.tp., t.th., hal. 148 dan Mahmud bin 'Umar al-Zamakhsyariy, al-Fa`iq fi Gharîb al-Hadîts, Dâr al-Ma'rifah, Libanon, t.th., Juz 3, hal. 25
[81] Al-Bayhâqiy, op.cit., Juz 10, hal. 292. Ibn Hibban, op.cit., Juz 11, hal. 326. Al-Hakim, op.cit., Juz 4, hal. 379. Lihat juga: Muhammad bin Isma'il al-Shan'aniy (selanjutnya disebut al-Shan'aniy), Subul al-Salam, Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, Beirut, 1379 H, Juz 3, hal. 102
[82] Ibn Hajar, ibid., Juz 12, hal. 45
[83] Al-Qawnuniy, op.cit., hal. 261-262
[84] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 5, hal. 167
[85] Muhammad bin 'Isa Abu 'Isa al-Turmudziy, Sunan al-Turmudziy, Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, Beirut, t.th., Juz 4, hal. 429. Ahmad bin Hanbal Abu 'Abdillah al-Syaybaniy, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, Mu`assasah al-Qurthubah, Kairo, t.th., Juz 3, hal. 490. al-Hakim, op.cit., Juz 4, hal. 378
[86] Al-'Azhim Abadiy, op.cit., Juz 8, hal. 81
[87] Ahmad bin Muhammad bin Salamah al-Thahawiy al-Jashshash (selanjutnya disebut: al-Thahawiy), Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama`, Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, Beirut, 1417 H, Juz 4, hal. 446
[88] Al-Thahawiy, op.cit., Juz 4, hal. 447
[89] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 5, hal. 167
[90] Al-Darimiy, op.cit., Juz 2, hal. 317
[91] Hadis senada dengan ini juga diriwayatkan oleh berbagai perawi hadis lain. Penegasan Nabi itu berawal dari pemintaan Abu Rafi' (mawla Nabi) kepada beliau untuk ikut sebagai petugas memungut sedekah. Ketika itu Nabi menegaskan bahwa sedekah itu tidak halal bagi Nabi dan keluarganya. Sementara mawla beliau dan keluarganya juga berstatus sama dengan mereka. Lihat dalam: al-Bukhariy, op.cit., Juz 6, hal. 2484. Ahmad bin Syu'ayb Abu 'Abd al-Rahman al-Nasa`iy, Sunan al-Nasa`iy al-Mujtaba, Maktab al-Mathbu'at al-Islamiyyah, Halab, 1986, Juz 5, hal. 107. al-Nasa`iy I, op.cit., Juz 2, hal. 58. Abu Dâwud, op.cit., Juz 4, hal. 332. al-Bayhâqiy, op.cit., Juz 2, hal. 151
[92] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 5, hal. 167
[93] Ibn Muflih menambahkan tiga perbedaan lain antara hubungan nasab dan walâ` ini. Menurutnya nasab menjadi sebab hubungan mahram, kewajiban nafkah dan ditolaknya kesaksian orang yang memiliki hubungan nasab. Semenara hubungan perwalian tidak memberikan tiga dampak hukum ini. Ibrahim bin Muhammad bin 'Abdillah bin Muflih al-Hanbaliy, al-Mubdi', Dar al-Fikr, Beirut, 1400 H, Juz 6, hal. 269. Lihat juga: Manshur bin Ynus bin Idris al-Bahutiy, Kasysyaf al-Qina', Dar al-Fikr, Beirut, 1402 H, Juz 4, hal. 498
[94] Ibn Majah, op.cit., Juz 2, hal. 913. al-Nasa`iy I, op.cit., Juz 4, hal. 86. al-Bayhâqiy, op.cit., Juz 10, hal. 82. Kisah senada juga diceritakan juga dapat dilihat dalam: 'Ali bin Abi Bakar al-Haytsamiy, Majma' al-Zawa'id, Dar al-Kitab al-'Arabiy, Beirut, 1407 H, Juz 4, hal. 231 dan Abu Bakar 'Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaybah al-Kufiy, Mushnaf Ibn Abi Syaybah, Maktabah al-Rusyd, Riyad, 1409 H, Juz 6, hal. 250
[95] 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughniy fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaybaniy, Dâr al-Fikr, Beirut, 1405 H, Juz 6, hal. 279. Pendapat yang sama juga dikemukakan ulama Hanafiyyaħ. Lihat dalam: Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahal al-Sarakhsiy, al-Mabsuth, Dâr al-Ma'rifah, Beirut, 1406 H, Juz 7, hal. 61
[96] Taqiy al-Din Abi al-Fath Ibn Daqiq al-'Ayd, Syarh 'Umdah al-Ahkâm, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, t.th., Juz 4, hal. 19
[97] Muhammad bin Ya'qub al-Fayruzabadiy, al-Qamus al-Muhith, t.p., t.tp., t.th., hal. 176
[98] Nama lengkapnya adalah Abu 'Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardazah al-Ja'fiy. Bardazah, kakek buyut Imam al-Bukhariy, sendiri pada awalnya adalah penganut agama Majusi, kemudian ia di-Islamkan oleh Abu Jadd 'Abdillah bin Muhammad al-Musandiy al-Ja'fiy. Oleh karena itu juga di ujung nama Imam al-Bukhariy juga disebutkan nama mawlâ yang meng-Islamkan kakek-buyutnya itu. Lihat dalam: Yaqut bin 'Abdillah al-Humuwiy Abu 'Abdillah, Mu'jam al-Buldan, Dar al-Fikr, Beirut, t.th., Juz 1, hal. 355
[99] Ahmad bin Muhammad bin 'Ali al-Muqriy al-Fuyumiy, al-Mishbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir li al-Rafi'iy, al-Maktabah al-'Ilmiyyah, Beirut, t.th., Juz 2, hal. 602
[100] Surat al-Ahzâb [33] ayat 5 dan 37 (di atas) menjelaskan hubungan nasab antara orang-orang yang seagama (Islam). Surat Hûd [11] ayat 42-43 menceritakan hubungan nasab antara ayah yang taat kepada Allah (Nabi Nuh) dengan anak yang engkar kepada-Nya. Surat Maryam [19] ayat 41-42 menyebutkan hubungan nasab antara anak yang ta'at (Ibrahim) dengan ayah yang engkar. Surat al-Mujâdilaħ [58] ayat 22 menceritakan hubungan nasab antara orang-orang yang beriman dengan orang-orang kafir, merskipun mereka tidak bisa saling berkasih-kasihan. Muhammad bin Idris al-Syafi'iy (selanjutnya disebut al-Syafi'iy), al-Umm, Dar al-Ma'rifah, Beirut, 1393 H, Juz 4, hal. 125
[101] Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, Dar al-Fikr, Beirut, t.th., Juz 2, hal. 271
[102] Ibn Hajar, op.cit., Juz 12, hal. 44
[103] Ibid., Juz 12, hal. 45
[104] 'Ala` al-Din al-Kasaniy (selanjutnya disebut: al-Kasaniy), Bada'i` al-Shana'i`, Dar al-Kitab al-'Arabiy, Beirut, 1982, Juz 4, hal. 52
[105] Hal itu juga dapat dirujuk dari penggunaan istilah "kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya" terhadap Zaid bin Haritsah yang dimerdekakan Nabi Muhammad dalam surat al-Ahzâb [33] ayat 37 di atas.
[106] Al-Kasaniy, op.cit., Juz 4, hal. 52
[107] Ibid.
[108] Al-Syâfi'iy, op.cit., Juz 4, hal. 125
[109] Nasab sendiri bisa digunakan untuk berbagai kondisi. Seseorang bisa dinasabkan kepada tindakan dan aktivitas yang dilakukannya, seperti berilmu atau bodoh, dan perdagangan. Ibid.
[110] Arif Gosita, op.cit., hal. 51
[111] Ibid., hal. 53-54
[112] Ibid., hal. 53-54
[113] Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, Hukum Pengakatan Anak Perspektif Islam, Jakarta, Kencana, 2008, hal. 204-205
[114] Muderis Zaini, op.cit., hal. 15
[115] PP Nomor 54 Tahun 2007
[116] Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768 Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
[117] Yang dimaksud dengan ”konseling” pada huruf c ini adalah kegiatan yang dilakukan setelah tahap konsultasi dalam hal terjadinya permasalahan pengangkatan anak.
[118] Bandingkan dengan: Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, op.cit., hal. 16-17

No comments:

Post a Comment