Wednesday, March 31, 2010

HAK NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN


 Pengertian Nafkah
Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah; النفقة); ada yang mengatakan ia berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran (الإخراج),[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur (الهلاك).[2] Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetap ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya (ما ينفقه الإنسان على عياله).[4] Sedang secara syara', seperti disebutkan al-Munawiy,[5] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, budaknya dan hewan ternaknya (ما يلزم المرء صرفه لمن عليه مؤونته من زوجته أو قنه أو دابته). Materi nafkah itu sendiri biasanya dibatasi pada tiga unsur utama, yaitu makanan, pakaian dan tempat tinggal (الطعام والكسوة والسكنى).[6]


Klasifikasi Nafkah
Dalam klasifikasi berdasar pihak yang berhak menerimanya, nafkah biasanya dibagi menjadi dua, yaitu nafkah untuk diri sendiri dan nafkah untuk orang lain. Dengan pembagian itu, maka seseorang dituntut untuk mendahulukan nafkah untuk dirinya daripada nafkah untuk orang lain. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
عن جابر قال أعتق رجل من بني عذرة عبدا له عن دبر فبلغ ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : ألك مال غيره قال لا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم من يشتريه مني فاشتراه نعيم بن عبد الله العدوي بثمانمائة درهم فجاء بها رسول الله صلى الله عليه وسلم فدفعها إليه ثم قال ابدأ بنفسك فتصدق عليها فإن فضل شيء فلأهلك فإن فضل شيء عن أهلك فلذي قرابتك فإن فضل عن ذي قرابتك شيء فهكذا وهكذا يقول بين يديك وعن يمينك وعن شمالك (رواه مسلم و النسائي)[7]
Dari Jabir, ia berkata: Seseorang dari dari bani 'Udzrah memerdekakan seorang hambanya. Informasi itu sampai kepada Rasulullah SAW, dan beliau bertanya: "Apakah engkau memiliki harta selain budka itu?" Ia menjawab: 'Tidak'. Rasulullah SAW berkata: "Siapa yang mau memberlinya dariku?". Budak itu dibeli oleh Nu'aym bin 'Abdullah al-'Adawiy seharga 800 dirham. Rasulullah menemui laki-laki dari bani 'Udzrah itu dan menyerahkan uang tersebut, lalu beliau bekata: "Mulailah dengan menafkahi dirimu. Jika ada kelebihan, maka berikanlah kepada keluargamu. Jika ada kelebihan, maka berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih ada kelebihan, maka berikanlah kepada orang yang ada di sekelilingmu". (HR. Muslim dan al-Nasa`iy).
Adanya nafkah untuk orang lain disebabkan oleh tiga hal, yaitu karena hubungan perkawinan, hubungan kekerabatan, dan hubungan kepemilikan (tuan terhadap budaknya).[8] Kewajiban nafkah karena hubungan perkawinan didasarkan pada beberapa ayat di dalam al-Qur'an. Dalam surat al-Thalâq [65] ayat 1 Allah menyebutkan:
يا أيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة واتقوا الله ربكم لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وتلك حدود الله ومن يتعد حدود الله فقد ظلم نفسه لا تدري لعل الله يحدث بعد ذلك أمرا
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru
Tentang kewajiban nafkah pangan dan pakaian, disebutkan Allah dalam surat al-Baqaraħ [2] ayat 233 sebagai berikut:
...وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك...
…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian…
Berkaitan dengan masalah tempat tinggal, Allah menegaskan dalam surat al-Thalâq [65] ayat 6:
أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن لتضيقوا عليهن وإن كن أولات حمل فأنفقوا عليهن حتى يضعن حملهن فإن أرضعن لكم فآتوهن أجورهن وأتمروا بينكم بمعروف وإن تعاسرتم فسترضع له أخرى
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Di samping beberapa ayat di atas, Nabi sendiri juga menyebutkan beberapa hal penting tentangnya. Ketika haji wada`, misalnya, Nabi pernah menyebutkan bahwa:
عن ربيعة بن الحرث بن عبد المطلب ... في النساء فإنكم أخذتموهن بأمانة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله وإن لكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه فإن فعلن فاضربوهن مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف (رواه مسلم وأبو داود وابن ماجة وابن حبان)[9]
Dari Rabi'ah bin al-Harits bin 'Abd al-Muthalib… Takutlah kamu kepada Allah (dalam hal yang berhubungan dengan) perempuan (isteri). Kamu ambil mereka sebagai amanah Allah dan kamu halalkan kehormatan mereka melalui kalimat Allah. Mereka berkewajiban untuk memelihara "kasurmu" (rumahmu) dari laki-laki lain yang tidak kamu senangi. Jika mereka melanggar hal itu, maka kamu (boleh) memukul mereka dengan tidak melukai. Kewajiban kamu untuk memberi rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang ma'ruf… (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Malik dari Jabir bin 'Abdillah).
Dalam hadis lain lain Rasulullah SAW juga menyebutkan hak isteri dari suaminya, dan menjadi kewajiban suami terhadap isterinya sebagai berikut:
عن حكيم بن معاوية عن أبيه أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه وسلم ما حق المرأة على الزوج ؟ قال أن يطعمها إذا طعم وأن يكسوها إذا اكتسى ولا يضرب الوجه ولا يقبح ولا يهجر إلا في البيت (رواه أبو داود)[10]
Dari Hakim bin Mu'waiyah, dari ayahnya, bahwanya seseorang bertanya kepada Nabi SAW, "Apa hak seorang perempuan terhadap suaminya? Nabi menjawab: "Kalau si suami makan, ia wajib memberinya makan. Kalau si suami berpakaian, ia wajib memberi pakaian. Si suami tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, dan tidak meninggalkannya kecuali di rumahnya". (HR. Abu Dâwud).

Hak Nafkah Isteri Pasca Perceraian
Sejalan dengan kandungan berbagai ayat dan hadis di atas, seperti disebutkan al-Mundzir al-Naysaburiy,[11] para ulama terdahulu juga telah sepakat bahwa para isteri yang ditalak dengan talak raj'iy berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah dari suaminya (للمطلقة التي يملك زوجها الرجعة السكنى والنفقة). Ijmâ' itu mencakup kewajiban suami untuk memberi nafkah terhadap isterinya yang ditalak tiga, kalau si isteri dalam keadaan hamil. Hal itu didasarkan pada surat al-Thalâq [65] ayat 6 (di atas).
Secara rasional, kewajiban nafkah karena hubungan perkawinan disebabkan karena si isteri adalah salah satu "sumber" keturunan (أصل الولد). Nafkah itu sendiri merupakan imbalan terhadap terhalangnya si isteri melakukan usaha dan menikah dengan orang lain, karena adanya pernikahan dengannya. Dalam hal ini diberlakukan kaidah umum: "Setiap orang yang dihalangi dari keuntungan lain, wajib dinafkahi" (وكل محبوس لمنفعة غيره يلزمه نفقته).[12] Secara kasat mata, nafkah terhadap isteri tersebut sama fungsinya dengan gaji yang diterima para pegawai, seperti mufti, hakim dan sebagainya. Sehubungan dengan itu, semua isteri berhak mendapatkan nafkah, baik ia masih kecil, dewasa atau sudah tua, muslim atau kafir. Kecuali kalau ada penghalang yang berasal dari si isteri untuk menerima nafkah tersebut, seperti keengganannya atau ketidak mampuannya untuk melakukan hubungan suami isteri (kalau ia masih kecil atau yang memiliki cacat pada kemaluannya).[13]
Hak nafkah yang dimiliki isteri itu tetap berlanjut sampai masa 'idah,[14] kalau antara mereka terjadi perceraian. Namun demikian, masa 'idah yang hak penuh itu tetap dimiliki isteri adalah masa 'idah talak raj'iy. Ia sama sekali tidak memiliki hak nafkah dalam masa 'idah karena kamtian. Sedang pada masa 'idah talak bâ`in, ia bisa mendapatkan hak itu dalam keadaan tertentu, dan juga tidak mendapatkan hak itu dalam keadaan yang lain.
1.      Nafkah idah dalam masa talak raj'iy.
Dalam masa idah ini, menurut kesepakatan ulama, suami berkewajiban memenuhi semua kebutuhannya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Karena dalam masa ini si suami masih berpeluang untuk rujuk kepadanya.[15] Tentang jumlah nafkah, jumhur ulama, selain ulama Syafi'iyyah, menetapkan bahwa jumlah nafkah itu diberikan secukupnya. Mereka tidak mengemukakan jumlah pasti dalam penentuan nafkah tersebut, tapi hanya menetapkan sesuai dengan kemampuan suami, sejalan dengan firman Allah dalam surat al-Thalâq [65] ayat 6-7, surat al-Baqaraħ [2] ayat 233, dan berbagai hadis Rasulullah. Menurut mereka, kata ma'ruf yang terdapat dalam ayat atau hadis itu lebih mengacu pada ada kebiasaan setempat. Artinya, nafkah wajib yang dikeluarkan suami terhadap isterinya disesuaikan dengan kondisi dan situasi suami dan keadaan setempat. Sebagai contoh, dapat dilihat dalam surat surat al-Thalâq [65] ayat 7 berikut:
لينفق ذو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما آتاه الله لا يكلف الله نفسا إلا ما آتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Menurut ulama Syafi'iyyah, nafkah berupa makanan ditentukan sejalan dengan kemampuan suami. Dalam bentuk yang agak ideal, al-Ghazaliy[16] menyebutkan, berdasarkan kesepakatan (الاتفاق) ulama, ada lima unsur nafkah yang wajib dipenuhi suami, yaitu makanan, lauk pauk, pakaian, tempat tingggal, perlengkapan kecantikan. Di samping itu, jika sebelumnya si isteri terbiasa memiliki pelayan, maka suami juga berkewajiban menyediakan pelayan baginya, sebagai bagian dari kewajiban nafkahnya. Segala kebutuhan pelayan itu sendiri juga menjadi kewajiban suami untuk memenuhinya. Al-Syarbayniy[17] melengkapi rincian nafkah yang menjadi hak isteri menjadi tujuh macam, yaitu makanan, lauk pauk, pakaian, perlengkapan kecantikan, perabotan rumah tangga, tempat tinggal dan pelayan (kalau si isteri terbiasa memiliki pelayan).
Jumlah nafkah minimal yang harus dibayarkan suami juga tidak seragam; kalau si suami termasuk kurang mampu secara ekonomi, maka ia wajib memberi nafkah sebanyak satu mudd (675 gram gandum atau beras) untuk satu harinya. Kalau ia termasuk kelas menengah, ia wajib menafkahi satu setengah mudd (1.012,5 gram gandum atau beras) untuk satu harinya. Sedang kalau ia termasuk kategori kaya, maka ia wajib menafkahi sebanyak dua mudd (1.350 gram gandum atau beras) sehari. Variasi kewajiban itu merupkan realisasi dari firman Allah dalam surat al-Thalâq [65] ayat 7 (di atas). Penetapan jumlah kewajiban itu sendiri ditetapkan dengan melakukan analogi kepada kewajiban kafarat. Di mana antara keduanya (nafkah dan kafarat) sama-sama kewajiban yang ditetapkan syara' dan tetap menjadi tanggungan sampai ia dilunasi. Jumlah terbesar yang ditetapkan pada kafarat adalah dua mudd (untuk orang miskin), yaitu kafarat melukai ketika sedang ihram haji. Sedang jumlah paling sedikit adalah satu mudd, yaitu kafarat zhihar. Sedang untuk kelas menengah ditetapkan jumlah pertengahan antara yang terbesar dan terkecil.[18] Mereka juga mengatakan bahwa Allah menetapkan kafarat sesuai dengan nafkah pada isteri. Hal tersebut dinyatakan dalam surat al-Mâ`idaħ [5] ayat 89.
لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تشكرون
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Tentang pakaian, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa hal itu tergantung dari kemampuan suami, karena tidak ada nas yang menentukan kadar dan jumlahnya. Akan tetapi, menurut mereka, hakim boleh menentukan kadar dan jumlahnya dengan mempertimbangkan keuangan suami. Untuk tempat tinggal, suami juga berkewajiban menyediakannya dengan membeli sendiri, menyewa, meminjam, atau didapatkan melalui wakaf seseorang. Hal ini juga sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Thalâq [65] ayat 6 di atas.
2.      Nafkah idah dalam masa talak bâ`in
Kalau si isteri dalam keadaan hamil, menurut kesepatan ulama, maka suami berkewajiban memenuhi semua kebutuhannya, seperti makanan, pakaian, dan perumahan.[19] Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Thalâq [65] ayat 6 (di atas).
Akan tetapi, kalau ia tidak hamil, terjadi perbedaan pendapat ulama. Menurut ulama Hanafiyyah, suami tetap berkewajiban memenuhi semua kebutuhannya. Penyebabnya adalah karena si suami tersebutlah yang membuat si isteri tersebut berada dalam masa idah.[20] Menurut ulama Hanabilah, si suami tidak berkewajiban memberi nafkah,[21] karena ketika Fatimah binti Qays ditalak (talak bâ`in) oleh suaminya, Rasulullah tidak membebankannya dengan nafkah dan tempat tinggal. Beliau hanya mengatakan nafkah dan tempat tinggal menjadi hak seorang perempuan kalau suaminya masih memiliki hak rujuk. Lengkapnya hadis tersebut berbunyi sebagai berikut:
عن فاطمة بنت قيس قالت أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت أنا بنت آل خالد وإن زوجي فلانا أرسل إلي بطلاقي وإني سألت أهله النفقة والسكنى فأبوا علي قالوا يا رسول الله إنه قد أرسل إليها بثلاث تطليقات قالت فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم إنما النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجها عليها الرجعة (رواه النسائي)[22]
Dari Fathimah bin Qays, ia berkata: "Aku menemui Nabi SAW, dan menjelaskan bahwa aku adalah anak dari keluarga Khalid. Suamiku, si Fulan, mengutus seseorang kepadaku untuk menyampaikan talaknya. Aku menuntut kepada keluarganya hakku terhadap nafkah dan tempat tinggal. Mereka tidak mengabulkannya. Mereka menjelaskan kepada Rasulullah bahwa "Suaminya telah menyampaikan talak sebanyak tiga kali". Fathimah berkata lagi: "Rasulullah SAW bersabda: 'Hak nafkah dan tempat tinggal hanya dimiliki oleh seorang perempuan apabila suaminya masih memiliki hak rujuk kepadanya'. (HR. al-Nasa`iy)
Sementara menurut ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah, suami hanya berkewajiban menyediakan tempat tinggal. Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Thalâq [65] ayat 6 di atas. Dalam ayat itu, si suami diwajibkan menyediakan tempat tinggal bagi isteri secara mutlak, apakah ia dalam keadaan hamil atau tidak. Menurut mereka, suami tidak berkewajiban memenuhi nafkah makanan dan pakaian. Hal itu berangkat dari pemahaman terhadap surat al-Thalâq [65] ayat 6 (di atas). Secara mafhum, ayat ini tidak menunjukkan adanya kewajiban memberi nafkah terhadap isteri yang tidak hamil. [23]
3.      Nafkah dalam masa idah kematian suami
Berdasarkan kesepakatan (ittifaq) ulama, seperti disebutkan al-Zuhayliy,[24] perempuan dalam masa idah karena kematian suami tidak berhak mendapatkan nafkah, meskipun ia dalam keadaan hamil. Karena dengan meninggalnya si suami, maka berakhir pulalah hubungan suami isteri. Akan tetapi, ulama Malikiyyah[25] mengatakan bahwa ia tetap memiliki hak nafkah selama masa idah, dengan syarat rumah yang mereka tempati adalah rumah milik suaminya atau yang telah dibayar uang sewanya oleh suaminya sebelum meninggal (إن كانت الدار مملوكة للميت او كانت مستأجرة). Kalau rumah itu bukan milik atau disewa suaminya, maka ia tidak punya hak nafkah dalam masa idahnya tersebut.
Al-Syarbayniy[26] menyebutkan bahwa di kalangan ulama Syafi'iyyah hak nafkah (dalam pengertian luas) perempuan yang berada dalam masa idah kematian suami ini dipilah menjadi dua. Pertama, ia tidak berhak lagi mendapatkan nafkah (selain tempat tinggal) setelah suaminya meninggal. Karena dengan meninggalnya si suami berarti gugur pulalah hak "penguasaan" suami atasnya, sementara hak nafkah itu muncul karena adanya hak penguasaan tersebut. Gugurnya hak nafkah itu digantikan oleh timbulnya hak waris si isteri terhadap harta yang ditinggalkan suaminya. Kedua, ia tetap memiliki hak untuk tetap tinggal di rumah suaminya sampai masa idahnya berakhir. Hal itu didasarkan pada perintah Nabi kepada Furay'ah binti Malik, saudara Abu Sa'id al-Khudriy, untuk tetap tinggal di rumahnya setelah suaminya terbunuh. Ia tinggal di rumah itu sampai masa idahnya habis, yaitu empat bulan sepuluh hari. Hak tampat tinggal sendiri merupakan hak si isteri yang ditetapkan langsung oleh Allah (dalam surat al-Thalâq [65] ayat 6 di atas) yang hanya bisa digugurkan oleh ketetapan Allah juga, yaitu dengan berakhirnya masa 'idah.
4.      Nafkah idah karena pernikahan fasid atau syubhat
Menurut jumhur ulama, perempuan yang dalam masa idah dari perkawinan fasid atau syubhat tidak memiliki hak nafkah, sebagaimana ia tidak memiliki hak yang sama pada masa pernikahannya.[27] Namun demikian, menurut ulama Malikiyyah,[28] kalau ia dalam keadaan hamil, maka orang yang menghamilinya berkewajiban memenuhi nafkahnya, karena ia yang membuat perempuan tersebut berada dalam idah (محتبسة; tertahan untuk menikah dengan orang lain). Tapi, jika perempuan tersebut tidak hamil atau pernikahannya dibatalkan dengan cara li'an, maka ia hanya berhak mendapat tempat tinggal saja, yaitu di tempat tinggal yang mereka tempati sebelumya.



[1] Yahya bin Syarf bin Marw al-Nawawiy, Tahrir Alfazh al-Tanbih, (Damaskus: Dâr al-Qalam, 1408 H), h. 288. Muhammad 'Abd al-Ra`uf al-Munawiy, al-Tawqif 'Ala Muhimmat al-Ta'arif, (Beirut: Dar al-Fikr, 1410 H), h. 703
[2] Qasim bin 'Abdillah bin Amir 'Ali al-Qawnuniy, Anis al-Fuqaha`, (Jedah: Dar al-Wafa`, 1406 H), h. 168. Lihat juga dalam: Muhamamd Amin (Ibn 'Abidin), Hasyiyah Radd al-Mukhtar 'Ala al-Durr al-Mukhtar (Hasyiyah Ibn 'Abidin), (Beirut: Dar al-Fikr, 1386 H), Juz 3, h. 571-572
[3] Zayn bin Ibrahim bin Muhammad bin Muhammad bin Bakar (disebut Ibn Bakar), al-Bahr al-Ra`iq, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.th.), Juz 4, h. 188
[4] Lihat juga: Ala` al-Din Muhammad bin Aliy al-Husniy (disebut: Ibn Aliy al-Husniy), Durr al-Mukhtar fi Syarh Tanwir al-Abshar, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1386 H), Juz 2, h. 571. Lihat juga: Ibn 'Abidin, op.cit., Juz 3, h. 572
[5] Al-Munawiy, op.cit., h. 703
[6] Al-Qawnuniy, op.cit., h. 168. Lihat juga: Ibn Aliy al-Husniy, op.cit., Juz 2, h. 572. Ibn Bakar, op.cit., Juz 4, h. 188
[7] Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Husayn al-Qusyayriy al-Naysaburiy, Shahih Muslim, (Beirut: Dâr Ihya` al-Turats al-'Arabiy, t.th.), Juz 2, h. 692. Ahmad bin Syu'ayb Abu 'Abd al-Rahman al-Nasa`iy, al-Sunan al-Kubra, (Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1991), Juz 2, h. 37 dan Juz 3, h. 192
[8] Ibn Aliy al-Husniy, op.cit., Juz 2, h. 572
[9] Muslim, op.cit., Juz 2, h. 889. Sulayman bin al-Asy'ats Abu Dawud al-Sajastaniy, Sunan Abi Dawud, (t.tp.: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz 4, h. 185. Muhamamd bin Yazid Abu 'Abdillah al-Qazwaniy, Sunan Ibn Mâjaħ, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 2, h. 1025. Muhammad bin Hibban bin Ahmad Abu Hatim al-Tamimiy, Shahih Ibn Hibban, (Beirut: Mu`assasah al-Risalah, 1993), Juz 9, h. 257
[10] Abu Dâwud, op.cit., Juz 2, h. 1850
[11] Muhamamd bin Ibrahim al-Mundzir al-Naysaburiy, al-Ijma', (Iskandariyah: Dâr al-Da'wah, 1402 H), h. 86
[12] Ibn Aliy al-Husniy, op.cit., Juz 2, h. 572. Lihat juga: Ibn Bakar, op.cit., Juz 4, h. 188
[13] Ibn Aliy al-Husniy, ibid.
[14] Kata idah tarambil dari kata al-'adad. Dia adalah mashdar dari kata al-'adad tersebut dengan arti "menghitung" atau "memperkirakan". Kata ini, secara bahasa juga digunakan untuk hari-hari haid atau hari-hari sucinya seorang perempuan. Sedang secara syâri'iy, ia berarti "masa menunggu seorang perempuan sampai habisnya hari-hari haid atau hari-hari sucinya itu tanpa melakukan pernikahan". Abdurrahman al-Jaziriy, al-Fiqħ 'Ala Madzâħib al-Arba'aħ, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), Juz 4, h. 241
[15] Wahbah al-Zuhayliy, al-Fiqh al-Islâmiy wa Adillatuh, (Damaskus, Dâr al-Fikr, 1989), cet. Ke-3, 7, h. 658
[16] Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazaliy, al-Wasith, (Kairo: Dâr al-Salam, 1417 H), Juz Juz 6, h. 203
[17] Muhammad al-Khathib al-Syarbayniy, Mughniy al-Muhtaj, (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz 3, h. 426
[18] Ibid.
[19] Al-Zuhayliy, op.cit., Juz 7, h. 658. Lihat juga dalam: Ahmad bin Ghanim bin Salim al-Nafrawiy al-Malikiy, al-Fawakih al-Diwaniy, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1415 H), Juz 2, h. 63
[20] Al-Zuhayliy, ibid., Juz 7, h. 658
[21] Ibid.
[22] Al-Nasa`iy, op.cit., Juz 3, h. 350. Ahmad bin Syu'ayb Abu 'Abd al-Rahman al-Nasa`iy, Sunan al-Nasa`iy-al-Mujtabiy, (Halab: Maktab al-Mathbu'at al-Islamiyyah, 1986), Juz 6. h. 144. Lihat juga: Ahmad bin al-Husayn bin 'Ali bin Musa Abu Bakar al-Bayhaqy, Sunan al-Bayhaqiy al-Kubra, (Makkah al-Mukarramah: Maktabah Dâr al-Baz, 1994), Juz 7, h. 474. Abi 'Uwanah Ya'qub bin Ishaq al-Asfara`ayniy, Musnad Abi 'Uwanah, (Beirut: Dâr al-Ma'rifah, 1998), Juz 3, h. 181. Lihat juga: Muhamamd bin 'Ali al-Syawkaniy, al-Darariy al-Mushiyyah, (Beirut: Dâr al-Jil, 1987), Juz 289 dan 290. Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar min Ahâdîts Sayd al-Akhbâr Syarh Muntaqa al-Akhbâr, (t.tp: Idarah al-Thaba'ah al-Minbarah, t.th.), Juz 7, h. 103 dan 108. 'Ali bin 'Umar Abu al-Hasan al-Daruquthniy, Sunan al-Daruquthniy, (Beirut: Dâr al-Ma'rifah, 1966), Juz 4, h. 22. Lihat juga: Muhammad bin 'Ali al-Syawkaniy, al-Sayl al-Jarar, (Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1405 H), Juz 2, h. 390
[23] Al-Zuhayliy, op.cit., Juz 7, h. 659
[24] Ibid. Pendapat senada dikemukakan oleh ulama Hanafiyyah. Lihat dalam: Abu Bakr bin Mas'ûd al-Kasaniy, Badâ`i' wa al-Shanâ`i' fi Tartîb al-Syarâ`i', (Beirut: Dar al-Kitab al-'Arabiy, 1982), Juz 3, h. 211
[25] Al-Nafrawiy, op.cit., Juz 2, h. 63
[26] Al-Syarbayniy, op.cit., Juz 3, h. 402
[27] 'Abdullah bin Ahmad bin Qudamah, al-Mughniy fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal al-Syaybaniy, (Beirut: Dâr al-Fikr, 1405 H), Juz 8, h. 188. Ibrahim bin 'Ali bin Yusuf al-Fayruz Abadi al-Syiraziy, al-Muhadzdzab, (Beiru: Dar al-Fikr, t.th.), Juz  2, h. 165. Al-Syarbayniy I, op.cit., Juz 3, h. 402. Ibn 'Abidin, op.cit., Juz 3, h. 611. 'Abd al-Hamid al-Syarwaniy, Hasyiyah al-Syarwaniy, (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz 8, h. 246
[28] Malik bin Anas, al-Mudawwanah al-Kubra, (Beirut: Dâr Shadir, t.th.), Juz 5, h. 471. Saydiy Ahmad al-Dardir Abu al-Barakat, al-Syarh al-Kabir, (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), Juz 2, h. 489



No comments:

Post a Comment